Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

adhyatmokoAvatar border
TS
adhyatmoko
Pakai Masker Saat Paripurna, Pimpinan DPR 'Bully' Jokowi
Pimpinan DPR jelas menunjukkan sikap pribadi yang bernuansa politis dengan mengilustrasikan aksi para korban dari bencana asap.
Pakai Masker Saat Paripurna, Pimpinan DPR 'Bully' Jokowi
Ilustrasi semacam itu tidak dapat serta merta dimaklumi sebagai bentuk solidaritas. Ada kemungkinan aksi penampilan tersebut merupakan bagian dari bullying kepada pemerintah yang dianggap lamban untuk mengatasi persoalan bencana asap akhir-akhir ini.

Perlu dicatat bahwa Agus Hermanto (Wakil Ketua DPR dari Fraksi Demokrat) pernah menyatakan bahwa pemerintahan Jokowi lamban dalam penanganan bencana asap daripada pemerintahan SBY. Sayangnya, ia tidak mengungkit bahwa pada masa SBY-lah ekspansi perkebunan kelapa sawit dibiarkan hingga Indonesia menjadi produsen minyak sawit terbesar di dunia setelah menggeser Malaysia. Pemerintahan SBY pun turut melegitimasi UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang membuka peluang terjadinya pembakaran lahan.

Bullying dengan menunggangi kondisi para korban merupakan 'abusive contempt' atau pelecehan kepada rakyat yang sedang tertimpa bencana. Perilaku ini merendahkan martabat dan kehormatan DPR. Sebagai alat kelengkapan DPR, semestinya Pimpinan DPR tidak ditunggangi oleh kepentingan politis pribadi yang justru memperburuk citra DPR.

Bab II Kode Etik Bagian Kesatu tentang Kepentingan Umum Pasal 2 ayat (4) menegaskan bahwa

“Anggota harus selalu menjaga harkat, martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya serta dalam menjalankan kebebasannya menggunakan hak berekspresi, beragama, berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan”.

Pada Bagian Kedua Kode Etik tentang Integritas Pasal 3 ayat (1),

“Anggota harus menghindari perilaku tidak pantas atau tidak patut yang dapat merendahkan citra dan kehormatan DPR baik di dalam gedung DPR maupun di luar gedung DPR menurut pandangan etika dan norma yang berlaku dalam masyarakat”.

Karena Pimpinan DPR melakukan tindakan yang diluar fungsi dan wewenang konstitusionalnya, mereka tidak memiliki hak imunitas sebagaimana diatur dalam Tata Tertib DPR Bagian Keenam Pasal 191. Mereka dapat dituntut bukan saja melalui Mahkamah Kehormatan Dewan, melainkan juga pengadilan jika tindakan yang mereka perbuat pada saat rapat dianggap menghina atau melecehkan.

Selengkapnya klik di sini
tien212700
tien212700 memberi reputasi
1
4.4K
30
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan