- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Pengadilan nyatakan Prudential wanprestasi


TS
lukkjkt
Pengadilan nyatakan Prudential wanprestasi
Sumber: http://m.kontan.co.id/news/pengadilan-nyatakan-prudential-wanprestasi
JAKARTA. Hotmauli Manurung kini bisa bernafas lega pasalnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutuskan PT Prudential Life Assurance telah melakukan wanpresrasi atau ingkar janji pada kesepakatan dengan nasabah dan harus membayarkan ganti rugi kepada Hotmauli selaku penggugat dari Almarhum Tohap Napitupulu.
Samuel Bonaparte Kuasa Hukum Hotmauli menyambut baik putusan Majelis Hakim. "Pihak kami cukup puas dengan putusan hakim," katanya pada KONTAN, Jumat ( 23/10).
Asal tahu saja, putusan pengadilan tersebut telah dibacakan oleh Majelis Hakim pada Kamis (22/10). Otomatis, pihak Prudential Indonesia harus membayarkan ganti rugi sebesar Rp 198 juta dan ganti rugi immateril sebesar Rp 1 miliar. Sebelumnya, sidang putusan tersebut sempat ditunda dua minggu lantaran hakim belum siap.
Kuasa hukum Prudential Indonesia, Eri Endhi Satrio enggan banyak berkomentar dengan putusan majelis hakim. "Kami masih akan berkonsultasi dengan klien (Prudential Indonesia)," jelasnya.
Kasus ini berawal saat Hotmauli Manurung yang mengajukan klaim polis kepada Prudential tanggal 18 Februari 2014 sebesar Rp 96 juta. Sayangnya, setelah lima bulan belum polis belum juga keluar. Prudential Indonesia memberikan tanggapan terkait hal tersebut pada 14 Oktober 2014 yaitu menolak pengajuan klaim asuransi karena tidak disampaikan riwa
JAKARTA. Hotmauli Manurung kini bisa bernafas lega pasalnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutuskan PT Prudential Life Assurance telah melakukan wanpresrasi atau ingkar janji pada kesepakatan dengan nasabah dan harus membayarkan ganti rugi kepada Hotmauli selaku penggugat dari Almarhum Tohap Napitupulu.
Samuel Bonaparte Kuasa Hukum Hotmauli menyambut baik putusan Majelis Hakim. "Pihak kami cukup puas dengan putusan hakim," katanya pada KONTAN, Jumat ( 23/10).
Asal tahu saja, putusan pengadilan tersebut telah dibacakan oleh Majelis Hakim pada Kamis (22/10). Otomatis, pihak Prudential Indonesia harus membayarkan ganti rugi sebesar Rp 198 juta dan ganti rugi immateril sebesar Rp 1 miliar. Sebelumnya, sidang putusan tersebut sempat ditunda dua minggu lantaran hakim belum siap.
Kuasa hukum Prudential Indonesia, Eri Endhi Satrio enggan banyak berkomentar dengan putusan majelis hakim. "Kami masih akan berkonsultasi dengan klien (Prudential Indonesia)," jelasnya.
Kasus ini berawal saat Hotmauli Manurung yang mengajukan klaim polis kepada Prudential tanggal 18 Februari 2014 sebesar Rp 96 juta. Sayangnya, setelah lima bulan belum polis belum juga keluar. Prudential Indonesia memberikan tanggapan terkait hal tersebut pada 14 Oktober 2014 yaitu menolak pengajuan klaim asuransi karena tidak disampaikan riwa
0
13.5K
96


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan