- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Tak ingin gaduh pemerintah umumkan pembakar hutan bulan desember


TS
saubi1234
Tak ingin gaduh pemerintah umumkan pembakar hutan bulan desember
JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri
Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan
Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan,
pemerintah tak akan mengumumkan
perusahaan pelaku pembakar hutan dalam
waktu dekat.
Sebab, kata dia, banyak pekerja bergantung
pada hasil dari perusahaan-perusahaan itu.
"Belum sekarang, kita lihat dulu supaya
tenang, jangan gaduh dulu karena itu kan
terkait lapangan kerja. Kalau kita buka,
berapa ratus ribu orang yang akan lay
off ? Kita biarkan dulu sementara," kata Luhut
di Jakarta, Selasa (27/10/2015).
Berdasarkan data Direktorat Tindak Pidana
Tertentu Bareskrim Polri per 22 Oktober 2015,
polisi telah menetapkan 247 tersangka
pembakar hutan.
Dari jumlah itu, terdapat 230 tersangka
perorangan dan 17 tersangka korporasi. Tujuh
di antara korporasi itu adalah korporasi
penyertaan modal asing.
Selain itu, masih ada 21 perkara yang masih
dalam status penyelidikan dan 104 perkara
yang sudah dinaikkan ke tahap penyidikan.
Adapun 62 perkara sudah dilimpahkan ke
pengadilan untuk disidangkan.
Luhut mengatakan, semua perusahaan pelaku
pembakar hutan tersebut akan mendapatkan
sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kita memang harus mendisiplinkan bangsa
ini. Mendisiplinkan perusahaan-perusahaan.
Tiap mengelola hutan kan ada aturan. Mereka
harus penuhi itu," ujarnya.
Adapun pengumuman nama-nama perusahaan
tersebut ke publik, kata dia, akan dilakukan
setelah kebakaran hutan dan kabut asap
sudah selesai diatasi.
"Sekarang dalam proses restorasi, selesai
bulan Desember, akan dibuka," ucap Luhut.
Belum lama ini, Ketua Institut Hijau Indonesia
Chalid Muhammad meminta penegak hukum
membuka nama perusahaan yang sudah
terbukti membakar hutan dan lahan.
Chalid berpendapat, pengungkapan nama
perusahaan pembakar hutan dan lahan bisa
menjadi sanksi sosial di tataran masyarakat.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)
juga menyerukan pemboikotan produk
perusahaan yang terbukti melakukan
pembakaran hutan.
Hal itu sebagai salah satu bentuk hukuman
sosial akibat bencana kabut asap lantaran
Sumber : http://nasional.kompas.com/read/2015....pada.Desember
kita lihat saja nanti desember benar apa tidak bakal di umumkan atau hanya menunda agar orang lupa
Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan
Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan,
pemerintah tak akan mengumumkan
perusahaan pelaku pembakar hutan dalam
waktu dekat.
Sebab, kata dia, banyak pekerja bergantung
pada hasil dari perusahaan-perusahaan itu.
"Belum sekarang, kita lihat dulu supaya
tenang, jangan gaduh dulu karena itu kan
terkait lapangan kerja. Kalau kita buka,
berapa ratus ribu orang yang akan lay
off ? Kita biarkan dulu sementara," kata Luhut
di Jakarta, Selasa (27/10/2015).
Berdasarkan data Direktorat Tindak Pidana
Tertentu Bareskrim Polri per 22 Oktober 2015,
polisi telah menetapkan 247 tersangka
pembakar hutan.
Dari jumlah itu, terdapat 230 tersangka
perorangan dan 17 tersangka korporasi. Tujuh
di antara korporasi itu adalah korporasi
penyertaan modal asing.
Selain itu, masih ada 21 perkara yang masih
dalam status penyelidikan dan 104 perkara
yang sudah dinaikkan ke tahap penyidikan.
Adapun 62 perkara sudah dilimpahkan ke
pengadilan untuk disidangkan.
Luhut mengatakan, semua perusahaan pelaku
pembakar hutan tersebut akan mendapatkan
sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kita memang harus mendisiplinkan bangsa
ini. Mendisiplinkan perusahaan-perusahaan.
Tiap mengelola hutan kan ada aturan. Mereka
harus penuhi itu," ujarnya.
Adapun pengumuman nama-nama perusahaan
tersebut ke publik, kata dia, akan dilakukan
setelah kebakaran hutan dan kabut asap
sudah selesai diatasi.
"Sekarang dalam proses restorasi, selesai
bulan Desember, akan dibuka," ucap Luhut.
Belum lama ini, Ketua Institut Hijau Indonesia
Chalid Muhammad meminta penegak hukum
membuka nama perusahaan yang sudah
terbukti membakar hutan dan lahan.
Chalid berpendapat, pengungkapan nama
perusahaan pembakar hutan dan lahan bisa
menjadi sanksi sosial di tataran masyarakat.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)
juga menyerukan pemboikotan produk
perusahaan yang terbukti melakukan
pembakaran hutan.
Hal itu sebagai salah satu bentuk hukuman
sosial akibat bencana kabut asap lantaran
Sumber : http://nasional.kompas.com/read/2015....pada.Desember
kita lihat saja nanti desember benar apa tidak bakal di umumkan atau hanya menunda agar orang lupa
0
2.2K
37


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan