Quote:
Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memastikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2016 akan mengalami kenaikan. Ahok mengatakan akan menggunakan mekanisme penetapan UMP yang lebih menguntungkan buruh.
Pemerintah sebelumnya telah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Salah satu isinya, mengatur mengenai pengupahan yang dihitung berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Lihat juga:
Tentukan Hidup Layak Rp2,98 Juta, Pemprov DKI Survei 4 Kali
"Kami pasti ikut PP perubahan tapi kami rasa yang di DKI sistem (pengupahan)nya lebih menguntungkan buruh. Kami sudah lihat angkanya," kata Ahok, di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (27/10).
Menurut Ahok, PP Pengupahan hanya sebagai penunjuk dalam pengupahan. Dia mengatakan, jika ada mekanisme yang membuat upah lebih tinggi maka tidak masalah PP tersebut tidak digunakan.
Dia pun memastikan UMP DKI akan naik dengan terlepas dari mekanisme UMP yang digunakan.
"Kami prinsipnya adalah survei KHL (Kebutuhan Hidup Layak) ditambah (inflasi dan pertumbuhan ekonomi), dari situ saja jadi kami putuskan, kalau bisa lebih baik dari PP kan bagus dong," katanya.
Saat ini, UMP Jakarta sebesar Rp2,7 juta. Hari ini, rencananya Pemprov DKI Jakarta akan menetapkan nilai UMP 2016. Sebelumnya, dewan pengupahan Jakarta telah melakukan survei dan menetapkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebesar Rp2,98 juta.
"Pasti naik, pasti bisa jadi Rp3,1 juta kalau saya lihat," ujar Ahok. (meg)
CNN
Quote:
"Harusnya dia tunggu dulu peraturan pemerintah mengenai pengupahan itu. Kalau sudah turun ya lebih bagus kita hargai pemerintah yang sudah bikin peraturan," kata Ketua Apindo DKI Jakarta Suprayitno saat dihubungi, Senin (26/10/2015).
Sumber
hok hok lu harusnya bela APINDO donk lu kan berpihak pada pengusaha