saubi1234Avatar border
TS
saubi1234
Esdm : Bubarin petral gampang, Bagaimana dengan freepot
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber
Daya Mineral (ESDM) mengaku pemerintah
masih menimbang-terkait risiko dan kebaikan
yang diambil tatkala menghentikan atau
memperpanjang operasi Freeport.
Pasalnya, Staf Ahli Menteri ESDM Said Didu
mengatakan, apabila kontrak diputus begitu
saja, dipastikan akan berhadapan dengan
gugatan arbitrase nasional.
“Indonesia juga belum memiliki teknologi
pertambangan underground mengelola
pertambangan Freeport. Di samping itu, akan
mematikan kegiatan perekonomian di Timika
dan Mimika Papua karena 94% uang yang
beredar berasal dari kegiatan bisnis yang
bersinggungan dengan Freeport,” katanya
dalam serangkaian acara diskusi terkait
“Perpanjangan Kontrak Freeport” di Bakoel
Coffee, Jakarta, Jumat (16/10/2015).
Tidak hanya itu, dia menambahkan, jika
operasi Freeport tidak diperpanjang maka
diprediksi akan terjadi pemutusan hubungan
kerja besar-besaran di PT Freeport Indonesia.
“Smelter sebagai upaya pemerintah
meningkatkan nilai tambah bisa terhenti di
tengah jalan,” tandas dia.
Di sisi lain, Said Didu mengingatkan bahwa
menteri koordinator yang memiliki wewenang
mencampuri perpanjangan kontrak Freeport di
Indonesia adalah menteri koordinator bidang
perekonomian.
Menurutnya, legalitas perpanjangan kontrak
Freeport yang nantinya diatur dalam hasil
revisi peraturan pemerintah (PP) Nomor 77
Tahun 2014 perubahan ketiga atas PP No
23/2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha
Pertambangan Mineral dan Batubara berada
di bawah Menteri Perekonomian Darmin
Nasution, bukan Menteri Koordinator Bidang
Kemaritiman dan Sumber Daya Rizal Ramli.
Di dalam revisi PP kontroversial tersebut
disebutkan bahwa masa pengajuan
perpanjangan kontrak Freeport paling cepat
dua tahun sebelum kontrak berakhir 2021.
Namun begitu, pemerintah merevisi PP
tersebut dengan mengubah rezim kontrak
menjadi izin usaha dengan pengajuan paling
cepat 10 tahun sebelum kontrak berakhir.
“Revisi PP sudah masuk dalam paket
kebijakan ekonomi. Kalau ada menteri yang
jalan sendiri, Menteri ESDM Sudirman Said
sudah menyampaikan bahwa revisi terkait
legalitas menjadi kebijakan Menteri
Koordinator Perekonomian, bukan di bawah
yang lain dengan atas pertimbangan Menteri
Keuangan dan Menteri ESDM,” kata dia.
Said mengaku, keputusan perpanjangan
kontrak Freeport masih menunggu tuntasnya
revisi PP tersebut, walaupun secara gamblang
Freeport telah melanyangkan proposal
perpanjangan kontrak sejak 9 Juli 2015 lalu
dan telah disampaikan kepada Presiden Joko
Widodo.
“Terkait Freeport, Menteri ESDM pasti selalu
lapor kepada presiden dan wakil presiden
karena menyangkut komitmen investasi tinggi.
Presiden tidak ingin keputusan yang diambil
melibatkan banyak kepentingan, baik
kepentingan bisnis dan politik,” kata dia.

Sumber : http://ekbis.sindonews.com/read/1053...ort-1444988802

Kalau di gugat ya di lawan , kalau kalah ajak perang saja lagi yang penting kontrak tidak di perpanjang ,

agar tidak terhenti phk atau kegiatan ekonomi seharusnya pemerintah harus mempersiapkan dong dari sekarang untuk mengelola agar kalau kontrak habis tinggal lanjutin saja .
0
1.2K
11
Thread Digembok
Urutan
Terbaru
Terlama
Thread Digembok
Komunitas Pilihan