Quote:
BENGKULU - Secara diam-diam, sebanyak 30 Warga Negara Asing (WNA) asal Cina dipindahkan oleh petugas Kementerian Hukum dan HAM, kantor wilayah Bengkulu ke salah satu bangunan rumah di RT 02 Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Teluk Segara, Kota Bengkulu.
Sayangnya, sejumlah awak media, baik itu tv nasional, media online nasional, media cetak lokal dilarang masuk oleh petugas yang menjaga pintu gerbang rumah tersebut. Bahkan, pintu gerbang rumah dikunci dengan gembok.
"Diluar saja. Jangan ikut masuk bersama pak RT," kata salah satu penjaga sekaligus penterjemah, yang enggan menyebut namanya itu, Sabtu (24/10/2015).
Saat di cek ke dalam rumah, Ketua RT 02, Warsulihi membenarkan, 30 WNA asal Cina berada di dalam rumah tersebut. "Semuanya ada 30 orang. Mereka ke sini baru satu malam dan belum lapor. Seharusnya mereka melapor," jelas Warsulihi.
Sebagaimana diketahui, 31 WNA yang terdiri dari 30 berjenis kelamin pria dan 1 orang berjenis kelamin perempuan diamankan petugas petugas Kementerian Hukum dan HAM, kantor wilayah Bengkulu, Kantor Imigrasi Klas I Bengkulu, lantaran diduga tidak membawa dokumen asli. Berupa Paspor dan dokumen izin serta identitas lainnya.
Mereka ditangkap saat berada di salah satu perusahaan pertambangan di Kecamatan Ketahun, Kabupaten Bengkulu Utara, dan langsung digiring ke Kantor Imigrasi Klas I Bengkulu, dengan menggunakan dua unit mobil minibus bernopol AE 807 NH dan K 8874 QC warna silver.
Sumber: http://news.okezone.com/read/2015/10/24/340/1237470/wna-dipindahkan-diam-diam-wartawan-dilarang-meliput
"Setiap tenaga kerja asing yang ke sini akan membuka setidaknya 100 lapangan kerja baru. Jadi, jangan dikotomi berpikir: ‘Wah ada asing, diambil (lapangan kerja), tidak ya?’ Justru setiap satu masuk, terbuka 100!" (Opa JK, 2015)
