- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Presiden instruksikan stop pemberian izin baru di lahan gambut


TS
kuping.najwa
Presiden instruksikan stop pemberian izin baru di lahan gambut
Quote:
Presiden instruksikan stop pemberian izin baru di lahan gambut
Isyana Artharini
Wartawan BBC Indonesia
24 Oktober 2015

Proses pemadaman api di Sei Rambutan, Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
Pernyataan Presiden Jokowi yang meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk tidak lagi memberi izin baru buat pengelolaan di lahan gambut dianggap sebagai "niatan yang tepat" dalam upaya melindungi lahan gambut.
Juru kampanye hutan Bustar Maitar dari Greenpeace mengatakan bahwa, "Saya melihatnya baru intention, baru disampaikan niat, instruksi. Kemudian dari instruksi itu harus dibuat langkah-langkah kongkret, baru itu dilakukan bersama-sama."
Penghentian pemberian izin baru dan evaluasi terhadap izin lama yang diberikan untuk mengolah lahan gambut, menurut Bustar, baru satu aspek dari sekian banyak yang harus dibenahi dalam tata kelola hutan dan lahan gambut di Indonesia.
Pemerintah, menurutnya, harus melihat juga kenyataan pola-pola penguasaan lahan yang kini terjadi di lapangan, melakukan evaluasi terhadap kebijakan-kebijakan pengelolaan lahan gambut dan hutan yang masih saling tumpang tindih, atau malah kebijakan di tingkat pemerintah daerah yang menimbulkan modus-modus sehingga memungkinkan pembakaran lahan terjadi.

Lahan gambut yang terbakar di Kalimantan Tengah.
"Misalnya terkait izin untuk pembakaran lahan maksimal 2 hektar boleh dilakukan untuk masyarakat. Saya pikir itu hal yang harus juga dikaji, karena modusnya di lapangan juga sudah beda-beda, perusahaan menggunakan masyarakat sehingga seolah-olah itu lahan masyarakat yang dibakar, padahal di belakangnya ada cukong. Ada juga kebijakan yang membolehkan pembukaan lahan gambut yang kurang dari 3 meter dalamnya, padahal gambut tidak boleh diperlakukan seperti itu, itu ekosistem unik yang saling terkait," Bustar mencontohkan.
Dalam rapat terbatas penanggulangan bencana asap yang berlangsung pada Jumat (23/10), Presiden Joko Widodo menegaskan tidak ada pemberian izin baru untuk lahan gambut.
"Segera lakukan restorasi gambut," kata Presiden pada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, seperti dikutip situs resmi Sekretariat Kabinet.

Presiden Jokowi saat berkunjung ke Kalimantan Tengah untuk meninjau pemadaman lahan yang terbakar.
Presiden Jokowi juga meminta ada review terhadap pemberian izin lama di lahan gambut.
“Sudah harus keras kita. Yang belum dibuka tidak boleh dibuka. Ini penting yang jadi catatan,” tegas Presiden Jokowi.
Presiden juga menegaskan pentingnya kebijakan satu peta kehutanan yang menyeluruh sehingga tidak ada lagi tumpang-tindih izin.
“Yang pertama, one map policy itu harus berjalan, di Kemenko Perekonomian dan mungkin Bappenas harus jalan,” ujar Presiden.
Lahan gambut
Menurut Bustar, kegagalan proyek pembukaan sejuta hektar lahan gambut di Kalimantan Tengah sejak 1995 seharusnya sudah menjadi pelajaran bahwa gambut adalah ekosistem unik yang harus dilindungi, namun, selama ini, tetap saja lahan gambut dibuka dan diberi izin pengelolaannya
"Kami sudah 10 tahun meminta itu (penghentian pembukaan lahan gambut) karena kami (Greenpeace) baru ada di Indonesia 10 tahun, tapi banyak organisasi kelompok sipil masyarakat lain yang sudah sejak lama meminta ini, memperingatkan tentang ini," katanya.

Proses pemadaman di lahan gambut yang terbakar di Rimbo Panjang, Kampar, Riau.
Jika pemerintah serius untuk melindungi lahan gambut, maka, menurut Bustar, pemerintah harus belajar dari moratorium pemberian izin pembukaan baru hutan yang diterapkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 2011 dan sudah diperpanjang oleh Presiden Jokowi sampai 2017 nanti.
Menurut Bustar, moratorium tersebut memang berdampak pada minimnya izin-izin baru pembukaan hutan yang keluar,namun masalah banyak terjadi pada izin-izin lama yang sudah dikeluarkan.
Berbagai bentuk moratorium atau penghentian pemberian izin, menurutnya, seharusnya diikuti pula dengan langkah-langkah sistematis dalam memperbaiki tata kelola dan menyelesaikan masalah kehutanan di Indonesia.
"Kita berhenti sementara untuk menata kembali tata kelola. Apa yang harus dilakukan? Pemerintah harus mensinkronisasi peta-peta izin yang tumpang tindih. Ada izin yang diberikan pemerintah pusat, lalu karena desentralisasi ada izin dari pemerintah daerah, ada tiba-tiba izin lagi ditaruh dalam izin yang sudah ada, ada izin yang diberikan dalam kawasan yang critical, termasuk lahan gambut. Kita ingin ada one map, sejak 10 tahun lalu disampaikan, tidak ada," ujar Bustar.
Isyana Artharini
Wartawan BBC Indonesia
24 Oktober 2015

Proses pemadaman api di Sei Rambutan, Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
Pernyataan Presiden Jokowi yang meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk tidak lagi memberi izin baru buat pengelolaan di lahan gambut dianggap sebagai "niatan yang tepat" dalam upaya melindungi lahan gambut.
Juru kampanye hutan Bustar Maitar dari Greenpeace mengatakan bahwa, "Saya melihatnya baru intention, baru disampaikan niat, instruksi. Kemudian dari instruksi itu harus dibuat langkah-langkah kongkret, baru itu dilakukan bersama-sama."
Penghentian pemberian izin baru dan evaluasi terhadap izin lama yang diberikan untuk mengolah lahan gambut, menurut Bustar, baru satu aspek dari sekian banyak yang harus dibenahi dalam tata kelola hutan dan lahan gambut di Indonesia.
Pemerintah, menurutnya, harus melihat juga kenyataan pola-pola penguasaan lahan yang kini terjadi di lapangan, melakukan evaluasi terhadap kebijakan-kebijakan pengelolaan lahan gambut dan hutan yang masih saling tumpang tindih, atau malah kebijakan di tingkat pemerintah daerah yang menimbulkan modus-modus sehingga memungkinkan pembakaran lahan terjadi.

Lahan gambut yang terbakar di Kalimantan Tengah.
"Misalnya terkait izin untuk pembakaran lahan maksimal 2 hektar boleh dilakukan untuk masyarakat. Saya pikir itu hal yang harus juga dikaji, karena modusnya di lapangan juga sudah beda-beda, perusahaan menggunakan masyarakat sehingga seolah-olah itu lahan masyarakat yang dibakar, padahal di belakangnya ada cukong. Ada juga kebijakan yang membolehkan pembukaan lahan gambut yang kurang dari 3 meter dalamnya, padahal gambut tidak boleh diperlakukan seperti itu, itu ekosistem unik yang saling terkait," Bustar mencontohkan.
Dalam rapat terbatas penanggulangan bencana asap yang berlangsung pada Jumat (23/10), Presiden Joko Widodo menegaskan tidak ada pemberian izin baru untuk lahan gambut.
"Segera lakukan restorasi gambut," kata Presiden pada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, seperti dikutip situs resmi Sekretariat Kabinet.

Presiden Jokowi saat berkunjung ke Kalimantan Tengah untuk meninjau pemadaman lahan yang terbakar.
Presiden Jokowi juga meminta ada review terhadap pemberian izin lama di lahan gambut.
“Sudah harus keras kita. Yang belum dibuka tidak boleh dibuka. Ini penting yang jadi catatan,” tegas Presiden Jokowi.
Presiden juga menegaskan pentingnya kebijakan satu peta kehutanan yang menyeluruh sehingga tidak ada lagi tumpang-tindih izin.
“Yang pertama, one map policy itu harus berjalan, di Kemenko Perekonomian dan mungkin Bappenas harus jalan,” ujar Presiden.
Lahan gambut
Menurut Bustar, kegagalan proyek pembukaan sejuta hektar lahan gambut di Kalimantan Tengah sejak 1995 seharusnya sudah menjadi pelajaran bahwa gambut adalah ekosistem unik yang harus dilindungi, namun, selama ini, tetap saja lahan gambut dibuka dan diberi izin pengelolaannya
"Kami sudah 10 tahun meminta itu (penghentian pembukaan lahan gambut) karena kami (Greenpeace) baru ada di Indonesia 10 tahun, tapi banyak organisasi kelompok sipil masyarakat lain yang sudah sejak lama meminta ini, memperingatkan tentang ini," katanya.

Proses pemadaman di lahan gambut yang terbakar di Rimbo Panjang, Kampar, Riau.
Jika pemerintah serius untuk melindungi lahan gambut, maka, menurut Bustar, pemerintah harus belajar dari moratorium pemberian izin pembukaan baru hutan yang diterapkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 2011 dan sudah diperpanjang oleh Presiden Jokowi sampai 2017 nanti.
Menurut Bustar, moratorium tersebut memang berdampak pada minimnya izin-izin baru pembukaan hutan yang keluar,namun masalah banyak terjadi pada izin-izin lama yang sudah dikeluarkan.
Berbagai bentuk moratorium atau penghentian pemberian izin, menurutnya, seharusnya diikuti pula dengan langkah-langkah sistematis dalam memperbaiki tata kelola dan menyelesaikan masalah kehutanan di Indonesia.
"Kita berhenti sementara untuk menata kembali tata kelola. Apa yang harus dilakukan? Pemerintah harus mensinkronisasi peta-peta izin yang tumpang tindih. Ada izin yang diberikan pemerintah pusat, lalu karena desentralisasi ada izin dari pemerintah daerah, ada tiba-tiba izin lagi ditaruh dalam izin yang sudah ada, ada izin yang diberikan dalam kawasan yang critical, termasuk lahan gambut. Kita ingin ada one map, sejak 10 tahun lalu disampaikan, tidak ada," ujar Bustar.
http://www.bbc.com/indonesia/berita_...ndungan_gambut
silahkan bela yang kasih izin dulu


0
1.1K
Kutip
6
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan