- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Kejati Jatim Tetapkan Walkot SBY, Risma, Tersangka jelang Pilkada?


TS
sharita
Kejati Jatim Tetapkan Walkot SBY, Risma, Tersangka jelang Pilkada?
Kejati Sebut Risma Jadi Tersangka Kasus Kios
Jumat, 23 Oktober 2015 | 19:49 WIB
SURABAYA, KOMPAS.com — Calon wali kota Surabaya yang merupakan petahana, Tri Rismaharini, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kios Pasar Turi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur Romy Arizyanto mengatakan, status itu diberikan setelah pihaknya menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) dari Polda Jatim pada 30 September lalu.
"Kasusnya soal pemindahan kios Pasar Turi," ujar Romy, Jumat (23/10/2015).
Dia mengatakan, dalam SPDP itu, Risma dinilai melanggar Pasal 421 KUHP tentang Penyalahgunaan Wewenang.
"Bukan kasus korupsi, hanya penyalahgunaan wewenang. Ancaman hukumannya dua tahun delapan bulan," katanya singkat.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Raden Argo Prabowo Yuwono mengaku tidak tahu atas status calon wali kota yang diusung PDI-P itu.
"Lebih jelasnya tanyakan ke Kejati Jatim, saya belum dapat konfirmasinya," kata Argo.
Bahkan, Argo mengaku juga belum mengetahui soal SPDP kasus Pasar Turi yang diberikan kepada Kejati Jatim.
"Masalah itu saya juga tidak tahu, sekali lagi tanyakan saja ke Kejati Jatim," ujarnya.
http://regional.kompas.com/read/2015/10/23/19492941/Kejati.Sebut.Risma.Jadi.Tersangka.Kasus.Kios.Pasar.Turi
-----'----------'--
Jangan ada yg bilang, Risma korban pengalih perhatian publik atas kasus yg menimpa elit Nasdem yg dituding KPK korup, dan desakan publik agar Jaksa Agung direshuffle karena kinerjanya payah, yg kebetulan kader Nasdem pulak!
Jumat, 23 Oktober 2015 | 19:49 WIB
SURABAYA, KOMPAS.com — Calon wali kota Surabaya yang merupakan petahana, Tri Rismaharini, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kios Pasar Turi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur Romy Arizyanto mengatakan, status itu diberikan setelah pihaknya menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) dari Polda Jatim pada 30 September lalu.
"Kasusnya soal pemindahan kios Pasar Turi," ujar Romy, Jumat (23/10/2015).
Dia mengatakan, dalam SPDP itu, Risma dinilai melanggar Pasal 421 KUHP tentang Penyalahgunaan Wewenang.
"Bukan kasus korupsi, hanya penyalahgunaan wewenang. Ancaman hukumannya dua tahun delapan bulan," katanya singkat.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Raden Argo Prabowo Yuwono mengaku tidak tahu atas status calon wali kota yang diusung PDI-P itu.
"Lebih jelasnya tanyakan ke Kejati Jatim, saya belum dapat konfirmasinya," kata Argo.
Bahkan, Argo mengaku juga belum mengetahui soal SPDP kasus Pasar Turi yang diberikan kepada Kejati Jatim.
"Masalah itu saya juga tidak tahu, sekali lagi tanyakan saja ke Kejati Jatim," ujarnya.
http://regional.kompas.com/read/2015/10/23/19492941/Kejati.Sebut.Risma.Jadi.Tersangka.Kasus.Kios.Pasar.Turi
-----'----------'--
Jangan ada yg bilang, Risma korban pengalih perhatian publik atas kasus yg menimpa elit Nasdem yg dituding KPK korup, dan desakan publik agar Jaksa Agung direshuffle karena kinerjanya payah, yg kebetulan kader Nasdem pulak!
Diubah oleh sharita 24-10-2015 04:02


tien212700 memberi reputasi
1
1.3K
5


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan