burung.adnanAvatar border
TS
burung.adnan
Ahok : Buang Sampah di Bekasi Gak Perlu Bayar
Ahok: Buang Sampah di Kota Bekasi Tak Perlu Bayar
Bayu Adi Wicaksono, Fajar Ginanjar Mukti Jum'at, 23 Oktober 2015, 14:02 WIB

VIVA.co.id - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, nota kesepahaman antara Pemerintah Provinsi DKI dan PT. Godang Tua Jaya terkait pengelolaan sampah dari Jakarta yang dikirimkan ke Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang jelas merugikan keuangan Pemerintah Provinsi DKI.

Ahok, sapaan akrab Basuki mengatakan, nota kesepahaman yang dibuat di masa kepemimpinan mantan Gubernur DKI Sutiyoso mengatur tipping fee (biaya pengelolaan) sebesar Rp400 miliar yang harus dibayarkan DKI setiap tahun kepada PT. Godang Tua Jaya termasuk pula kepada biaya penampungan sampah di lahan Bantar Gebang.

Sementara, lahan seluas 108 hektar yang terbagi ke dalam lima landfill (tempat penampungan sampah) di TPST yang terletak di Kota Bekasi, Jawa Barat itu adalah lahan yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi DKI.

"Masa kita bayar? Orang kita buang sampah di tanah kita sendiri," ujar Ahok di Balai Kota DKI, Jum'at, 23 Oktober 2015.

Ahok mengatakan hal tersebut juga menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) saat mengaudit laporan keuangan Pemerintah Provinsi DKI. Atas dasar itu, DKI kemudian mengirimkan Surat Peringatan (SP) 1 kepada PT. Godang Tua Jaya.

Baca juga: Di Tengah Kabut Asap, Siswi SMP Dirudapaksa dan Direkam Video

Surat Peringatan tersebut membuat PT. Godang Tua Jaya terancam kehilangan kontrak dan tipping fee karena bila Pemerintah Provinsi DKI terus menganggap perusahaan itu wanprestasi, DKI bisa mengirimkan SP 3 yang isinya adalah peninjauan ulang atas kontrak kerja sama.

Namun, meskipun baru SP 1 yang dilayangkan, Ahok mengatakan, masalah antara Pemerintah Provinsi DKI dan Pemerintah Kota Bekasi muncul. Pada Rabu, 21 Oktober 2015, Dinas Perhubungan Kota Bekasi menghentikan sebanyak enam truk yang mengangkut sampah dari Jakarta.

Ahok Menyesal Bangun Mess TNI Cuma Bisa Dua Lantai

Ketua Komisi A DPRD Kota Bekasi Aryanto Hendrata, kemudian berencana memanggilnya untuk mempertanggungjawabkan pelanggaran kesepakatan yang disebut telah dilakukan berulang kali oleh Pemerintah Provinsi DKI.

"Sejak peringatan pertama itu dilayangkan, mulai ada ancaman ke saya. Enam truk enggak boleh buang sampah. Makanya saya kira ini mesti mulai diselidiki, jangan-jangan ini grupnya sendiri yang main, tahu enggak? Kemudian kontak DPRD untuk sekaligus periksa. Ini bagian dari ngancem supaya uang enggak diputusin," ujar Ahok.

Baca juga: Terungkap Fakta-fakta Mengerikan atas Pembunuhan Engeline

© VIVA.co.id
0
3.6K
45
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan