- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Inilah, Isi Lengkap Pergub Kalteng yang Izinkan Buka Lahan dengan Bakar Hutan


TS
muslimahid
Inilah, Isi Lengkap Pergub Kalteng yang Izinkan Buka Lahan dengan Bakar Hutan

Bencana kabut asap yang terjadi di Provinsi Kalteng akibat pembakaran hutan itu, ternyata usut punya usut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Peraturan Gubernurnya, mengizinkan membuka lahan dengan membakar hutan.
Peraturan tersebut, terdapat dalam Pergub Kalteng Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Perubahan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 52 Tahun 2008 Tentang Pedoman Pembukaan Lahan dan Pekarangan Bagi Masyarakat di Kalimantan Tengah yang membolehkan pembakaran hutan. kemudian diteken oleh politikus PDIP Agustin Teras Narang, yang saat itu menjabat sebagai Gubernur Kalteng.
Dalam Pergub tersebut, berisi dua pasal. Namun inti peraturan hanya ada di Pasal 1. Berikut aturan lengkap soal pemberian izin membakar hutan di Kalteng yang kami kutip dari detik.com :
Pasal 1
Mengubah ketentuan Pasal 3 Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 52 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembukaan Lahan dan Pekarangan Bagi Masyarakat di Kalimantan Tengah, sehingga keseluruhannya berbunyi sebagai berikut:
(1) Setiap orang yang melakukan pembukaan lahan dan pekarangan dengan cara pembakaran terbatas dan terkendali harus mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Gubernur ini.
(2) Pejabat yang berwenang memberikan izin adalah Bupati/Walikota.
(3) Kewenangan pemberian izin sebagaimana dimaksud ayat (1) dan (2) dengan luas lahan di bawah 5 Ha, dilimpahkan kepada:
a. Camat, untuk luas lahan di atas 2 Ha sampai dengan 5 Ha;
b. Lurah/Kepala Desa, untuk luas lahan di atas 1 Ha sampai dengan 2 Ha;
c. Ketua RT, untuk luas lahan sampai dengan 1 Ha
(4) Pemberian izin untuk pembakaran secara kumulatif pada wilayah dan hari yang sama:
a. Tingkat Kecamatan maksimal 100 Ha atau;
b. Tingkat Kelurahan/Desa maksimal 25 Ha.
(5) Permohonan perizinan dilengkapi dengan persyaratan sebagai berikut:
a. Foto copy Kartu Tanda Penduduk
b. Mengisi formulir permohonan izin sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Gubernur ini.
(6) Dalam pemberian izin, pejabat yang berwenang harus memperhatikan data indeks risiko kebakaran dan atau hotspot (titik panas), Indeks Peringkat Numerik Cuaca Kebakaran atau Fire Weather Index (FWI), dan atau Peringkat Numerik Potensi Kekeringan dan Asap atau Drought Code (DC), dan atau jarak pandang yang berada di wilayahnya berdasarkan data dari instansi Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota.
(7) Semua perizinan pembakaran terbatas dan terkendali dinyatakan tidak berlaku apabila Gubernur mengumumkan status "BERBAHAYA" berdasarkan Indeks Kebakaran dan atau Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) sampai tingkat kebakaran atau keadaan darurat pencemaran udara dinyatakan berhenti.
Pasal 2
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.

sumber: http://www.jkt.life/2015/10/inilah-i...n-bakar-hutan/
0
1.3K
12


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan