Kaskus

News

infonitascomAvatar border
TS
infonitascom
Rebutan Kursi Warnet, Remaja Clurit Temannya
Rebutan Kursi Warnet, Remaja Clurit Temannya

Fahreza Akbar Setiawan alias Abay (15) ditangkap Resmob Polsek Koja di sebuah warnet yang terletak di Kampung Mangga, Gang O, RT 5/3, Tugu Selatan, Koja (22/10/2015) dini hari. Tim Resmob bergerak cepat lantaran mendapatkan laporan dari warga.

"Benar tim kami telah menangkap pelaku pembacokan kepada temannya sendiri di sebuah warnet di daerah Koja," ujar Kapolsek Koja Kompol France Siregar.

Menurut France, kejadian bermula saat pelaku mendatangi sebuah warnet tersebut sekitar pukul 00.30 WIB. Saat melihat ada bangku kosong, ia pun langsung mendudukinya. Namun ternyata bangku tersebut sudah ada pemiliknya yang merupakan temannya sendiri. Cekcok mulut pun tak terhindarkan.

"Terjadilah adu bacot. Lalu pelaku nyuruh temannya buat ngambil celurit yang biasa ada di warnet," ungkap France.

Tersangka pun langsung mengayunkan celuritnya ke tubuh korban yang diketahui bernama Okky Alfian (19). Dari sabetan celurit tersangka korban mengalami tiga luka.

"Korban mengalami tiga luka sabetan pada bagian punggung, pelipis sebelah kiri dan telapak tangan sebelah kiri," jelas France.

Kejadian tersebut pun diketahui warga sekitar hingga dilerai, pelaku pun setelahnya melarikan diri, sementara itu korban langsung dilarikan ke rumah sakit. Menurut France, pihaknya mendapatkan informasi jika tersangka bersembunyi di rumahnya jalan Balai Rakyat Dalam VIII RT 14/03 Koja.

"Saat itu juga tersangka bisa kita amankan kurang dari 1x24 jam yang mencoba sembunyi di rumahnya sendiri," pungkasnya.

Kemudian dalam pengakuan tersangka, polisi juga dibuat kaget dengan keterangan tersangka yang mengaku sebagai bajing loncat (Bajilo).
"Dia ternyata sering ngambil besi-besi limbah. Jadi bajilo juga iya. Kalau ditanya kenapa ga minta duit ke ortu, dia bilang malah gak ngarepin dikasih," tutupnya.

Dari tangan tersangka, disita sebilah celurit tanpa gagang sebagai barang bukti. Lalu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.

Sumber

Gara-gara rebutan kursi sampe clurit temannya sendiri, apalagi rebutan kursi DPR emoticon-Betty (S) emoticon-Betty (S) emoticon-Cape d... (S)
0
2.2K
23
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan