Jakarta - Kebakaran hutan yang terjadi sepanjang tahun 2015 ini dinilai sebagai kebakaran paling besar yang pernah terjadi di Indonesia. Menurut Menko Polhukam Luhut Pandjaitan, salah satu penyebabnya justru berasal dari kebijakan pemerintah sendiri.
"Inilah kesalahan kebijakan yang kita buat, bukan maksud menyalahkan pemerintahan yang lalu, dengan membagi-bagikan tanah gambut," kata Luhut dalam pidatonya saat membuka Rakor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Hotel Aryaduta, Jl Prapatan, Kwitang, Jakarta Pusat, Rabu (22/10/2015).
Luhut menjelaskan, tanah gambut memiliki kedalaman 5-6 meter. Jika lahan tersebut terbakar, lalu dipadamkan di bagian permukaan, maka api di bagian bawah masih belum padam. Hal itulah yang menyebabkan pemadaman sulit dilakukan.
Upaya pemadaman yang tidak tuntas itu lantas menimbulkan asap dan mengepung udara di sekitar kawasan kebakaran. Di tambah angin yang bertiup kencang, dampak asap semakin meluas, dirasakan hingga ke negara-negara tetangga.
"Ini bisa menjadi kejahatan suatu ketika. Hal semacam ini bisa jadi pengaduan. Saya tidak bayangkan betapa banyak kerugian kita," katanya.
Luhut mengatakan, dalam 10 tahun terakhir, lahan gambut yang diberikan oleh pemerintah seluas 4,8 juta hektar. Hal itulah menurutnya yang menjadi salah satu pokok permasalahan pemicu kebakaran hutan.
"Saya belum bisa bayangkan bagaimana keadaan ini. Karena sekarang kita mencari pesawat terbang saja yang bisa melakukan water boombing itu bukan persoalan mudah," katanya.