- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Taufik Kaget Dana Operasional Ahok-Djarot Rp 50 Miliar Setahun


TS
najwa.mata
Taufik Kaget Dana Operasional Ahok-Djarot Rp 50 Miliar Setahun
Quote:
Taufik Kaget Dana Operasional Ahok-Djarot Rp 50 Miliar Setahun
Selasa, 20 Oktober 2015 | 15:18 WIB
Jessi Carina

Rapat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) bersama Asisten Sekda bidang Pembangunan DKI, Kamis (17/9/2015).
JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Banggar DPRD Mohamad Taufik menyinggung soal dana operasional yang diterima oleh Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama dan Wakil Gubernur DKI Djarot Syaiful Hidayat sebesar Rp 50 miliar setahun.
Hal itu diungkapkannya dalam rapat Badan Anggaran DPRD DKI terkait pembahasan Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2016 bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Selasa (20/10/2015).
Anggaran tersebut tercantum dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2016.
Dengan demikian, masing-masing Ahok (sapaan Basuki) dan Djarot mendapatkan dana operasional sebesar Rp 25 miliar setahun.
"Kok itu besar banget yah? Memang itu dasar hukumnya seperti apa sih kok bisa gede begitu?" tanya Taufik keheranan.
Menjawab hal tersebut, Wakil Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Michael Rolandi menjelaskan bahwa dana tersebut memiliki landasan hukum dan diatur dalam peraturan pemerintah.
Tepatnya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
"Bagi daerah yang memiliki Pendapatan Asli Daerah (PAD) di atas Rp 500 miliar, dana operasional kepala daerahnya minimal Rp 1,25 miliar satu tahun atau 0,15 persen dari PAD," ujar Michael.
Michael menjelaskan, Pemerintah Provinsi DKI termasuk provinsi yang memiliki PAD di atas Rp 500 miliar tiap tahunnya.
Dana operasional untuk Ahok dan Djarot pun ditentukan sebesar 0,13 persen dari pendapatan. Sehingga, didapatlah dana operasional sebesar Rp 50 miliar.
Dalam rapat tersebut, Kepala Inspektorat DKI Lasro Marbun menambahkan bahwa dana operasional tersebut tidak hanya digunakan untuk kebutuhan Ahok dan Djarot saja. Melainkan juga untuk membantu biaya operasional wali kota dan bupati.
Meski demikian, besar dana operasional yang diberikan untuk wali kota dan bupati tidak besar.
"Sekitar Rp 3,6 miliar dari dana operasional itu diberikan buat membantu wali kota dan bupati," ujar Lasro.
Selasa, 20 Oktober 2015 | 15:18 WIB
Jessi Carina

Rapat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) bersama Asisten Sekda bidang Pembangunan DKI, Kamis (17/9/2015).
JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Banggar DPRD Mohamad Taufik menyinggung soal dana operasional yang diterima oleh Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama dan Wakil Gubernur DKI Djarot Syaiful Hidayat sebesar Rp 50 miliar setahun.
Hal itu diungkapkannya dalam rapat Badan Anggaran DPRD DKI terkait pembahasan Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2016 bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Selasa (20/10/2015).
Anggaran tersebut tercantum dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2016.
Dengan demikian, masing-masing Ahok (sapaan Basuki) dan Djarot mendapatkan dana operasional sebesar Rp 25 miliar setahun.
"Kok itu besar banget yah? Memang itu dasar hukumnya seperti apa sih kok bisa gede begitu?" tanya Taufik keheranan.
Menjawab hal tersebut, Wakil Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Michael Rolandi menjelaskan bahwa dana tersebut memiliki landasan hukum dan diatur dalam peraturan pemerintah.
Tepatnya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
"Bagi daerah yang memiliki Pendapatan Asli Daerah (PAD) di atas Rp 500 miliar, dana operasional kepala daerahnya minimal Rp 1,25 miliar satu tahun atau 0,15 persen dari PAD," ujar Michael.
Michael menjelaskan, Pemerintah Provinsi DKI termasuk provinsi yang memiliki PAD di atas Rp 500 miliar tiap tahunnya.
Dana operasional untuk Ahok dan Djarot pun ditentukan sebesar 0,13 persen dari pendapatan. Sehingga, didapatlah dana operasional sebesar Rp 50 miliar.
Dalam rapat tersebut, Kepala Inspektorat DKI Lasro Marbun menambahkan bahwa dana operasional tersebut tidak hanya digunakan untuk kebutuhan Ahok dan Djarot saja. Melainkan juga untuk membantu biaya operasional wali kota dan bupati.
Meski demikian, besar dana operasional yang diberikan untuk wali kota dan bupati tidak besar.
"Sekitar Rp 3,6 miliar dari dana operasional itu diberikan buat membantu wali kota dan bupati," ujar Lasro.
http://megapolitan.kompas.com/read/2...campaign=Kknwp
Taupig bego demikian juga yang posting gambar kekayaan ahok naik 9M per tahun di kaskus

Berhubung banyak rame soal penghasilan Gubernur DKI sampe sampe ada fitnah soal kekayaan gubernur yang naik 9M per 2 tahun sebagai korupsi ane kutip berita lama tahun 2012 dari berita satu

Quote:
Senin, 15 Oktober 2012 | 16:02 Email
Gaji Gubernur DKI Rp751 Juta Per Bulan

Gubernur DKI Jakarta terpilih dan Wakil Gubernur Joko Widodo dan Basuki Tjahaja Purnama didampingi Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi saat pelantikan di Gedung DPRD DKI Jakarta. FOTO: Ruht Semiono/SUARA PEMBARUAN
Tak heran mengapa Pemilu Kada DKI Jakarta lalu begitu ramai diikuti oleh para calon gubernur.
Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) menjabarkan gaji dan tunjangan seorang Gubernur DKI Jakarta.
Sangat mengejutkan karena ternyata seorang Gubernur DKI Jakarta memiliki gaji lebih dari 10 kali lipat dari kocek yang diterima oleh Presiden RI.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000, pemasukan kepala daerah dan wakilnya didapat dari gaji, tunjangan jabatan dan tunjangan lainnya.
Untuk gaji pokok, seorang Gubernur DKI Jakarta mendapatkan Rp3 juta per bulannya, ditambah dengan tunjangan jabatan sekitar Rp5,4 juta. Sehingga, total gaji yang diterima gubernur mencapai Rp8,4 juta per bulan.
Tapi tak cuma itu, sebab Gubernur DKI Jakarta juga mendapat tambahan kocek dari tunjangan operasional. Tunjangan tersebut ditentukan berdasarkan klasifikasi pendapatan asli daerah. Dan jumlahnya dianggarkan sebesar Rp17,6 miliar untuk tahun 2012.
Sehingga, total pendapatan yang diterima oleh Gubernur DKI Jakarta, lewat tunjangan operiasonal mencapai Rp743.400.000 per bulannya.
Angka tersebut belum ditambah dengan gaji resmi gubernur. Sehingga kalau dijumlah, diperkirakan Gubernur DKI Jakarta yang baru akan menerima pendapatan Rp751.800.000 saban bulannya.
Tak heran mengapa Pemilu Kada DKI Jakarta lalu begitu ramai diikuti oleh para calon gubernur. Pasalnya, jabatan Gubernur DKI Jakarta merupakan posisi paling prestisius, bahkan melebihi pendapatan seorang kepala negara.
Berikut rincian pendapatan Gubernur DKI versi Fitra:
- Gaji pokok gubernur : Rp3 juta
(keppres no 68 tahun 2001)
- Tunjangan jabatan : Rp5,4 juta
(keppers no 59 tahun 2003)
- Total : Rp8,4 juta
APBD DKI tahun 2012
- Anggaran gaji gubernur setahun : Rp17,6 miliar
- Gaji gubernur sebulan : Rp743,4 juta
- Gaji wagub sebulan : Rp741,7 juta
Tunjungan operasional gubernur
PAD DKI 2011 : Rp11,825 trilun
- Tunjangan operasional gubernur (0,15 % PAD) : Rp17, 737 miliar
Pendapatan pejabat negara
Presiden
- Gaji dan tunjangan : Rp62,5 juta
dana taktis operasional : Rp2 miliar
Wapres
- Gaji dan tunjangan : rp. 42, 5 juta
dana taktis operasional : Rp1 miliar
Pendapatan gubernur dki 10 x pendapatan presiden
Pendapatan gubernur dki
PP No. 69 tahun 2010: penerimaan pajak propinsi di atas Rp7,5 triliun, gubernur berhak dapat insentif sepuluh kali gaji pokok dan tunjangan"
Pendapatan gubernur dki
- Penerimaan pajak DKI : Rp14, 8 triliun
- Insentif gubernur, 10 x gaji dan tunjangan : Rp84 juta pertahun
- Total insentif gubernur (5tahun menjabat) : Rp420 juta
Pendapatan gubernur dki
- Gaji + tunjangan + insentif pajak : Rp184,8 juta per tahun
- Total ( 5 tahun) : Rp924 juta
Tunjangan operasional gubernur dki
(sesuai pp no .109 tahun 2000)
- PAD DKI tahun 2011 : Rp17,8 trilun
- Tunjangan operasional max 0,15 % PAD : Rp26,7 miliar
dianggarkan di APBD :Rp17,6 miliar
ini berita lama tahun2012.....yang masih bilang gubernur DKI korupsi karena kekayaan naik 9M itu orang bego. Rumah pribadi ahok ada di pantai mutiara, nilai objek naik setiap tahun belum lagi tanah dan pulau milik keluarga di belitung. Dana operasional ahok saja dia kembali ke kas DKI:
Quote:
News
Megapolitan
Ahok Kembalikan Dana Operasional Rp 4,8 Miliar ke Kas Daerah
Rabu, 11 Maret 2015 | 12:56 WIB
Kompas.com/SABRINA ASRIL

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama
JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengembalikan sisa dana operasional 2014 sebesar Rp 4,8 miliar. Dana tersebut merupakan peninggalan mantan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo yang tidak digunakan selama empat bulan.
Bukti pengembalian dana operasional itu diunggah di website [url=http://www.Ahok.org,]www.Ahok.org,[/url] Selasa (10/3/2015) kemarin. Di laman tersebut, tertera dua lembar bukti pengembalian dana operasional gubernur. Pada lembar pertama, tertulis rincian penerimaan dan penggunaan anggaran, sementara lembar kedua merupakan bukti tanda terima pengembalian dana operasional ke kas daerah.
Dalam lembar tersebut, tertulis Jokowi saat menjadi Gubernur DKI tidak menggunakan dana operasional sebesar Rp 6,8 miliar. Dana operasional itu merupakan dana operasional yang diterima selama empat bulan, yakni April, Mei, Agustus, dan September 2014. Pada bulan itu, status Jokowi sebagai calon presiden RI 2014 dan sedang menjalani masa kampanye.
Dana operasional tersebut dialihkan Jokowi kepada Basuki yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta. Saat itu, Basuki menggunakan dana tersebut untuk beberapa kegiatan, seperti untuk bantuan gereja sebesar Rp 500 juta, bantuan rumah kaca Rp 250 juta, pengamanan Natal dan Tahun Baru Rp 220 juta, serta cadangan kebutuhan lain sebesar Rp 500 juta.
Selain itu, dana yang disetor ke wakil gubernur pada bulan Desember untuk cadangan kebutuhan lain ialah Rp 500 juta serta dana di bendahara yang juga untuk tambahan kebutuhan lain sebesar Rp 230 juta. Dengan demikian, total dana operasional yang digunakan ialah Rp 2 miliar.
Dalam lembar pengembalian dana operasional gubernur juga tertulis tidak ada pengeluaran lain yang dibutuhkan. Dengan demikian, saldo anggaran penunjang operasional gubernur dan wakil gubernur tahun 2014 ialah Rp 4,8 miliar serta akan dikembalikan ke kas daerah.
Di lembar itu, Basuki juga menuliskan sebuah catatan agar sisa dana tersebut dikembalikan ke kas daerah. "Setor ke kas daerah," kata Basuki dengan paraf tertanggal 31/12/2014.
Selama tahun 2014, dana operasional Basuki yang digunakan ialah Rp 22,07 miliar. Selama menjadi Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki mendapatkan dana operasional setiap bulan sebesar Rp 1,15 miliar dan setelah menjabat sebagai Gubernur DKI, dana operasional yang diterima mencapai Rp 1,7 miliar.
Megapolitan
Ahok Kembalikan Dana Operasional Rp 4,8 Miliar ke Kas Daerah
Rabu, 11 Maret 2015 | 12:56 WIB
Kompas.com/SABRINA ASRIL
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama
JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengembalikan sisa dana operasional 2014 sebesar Rp 4,8 miliar. Dana tersebut merupakan peninggalan mantan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo yang tidak digunakan selama empat bulan.
Bukti pengembalian dana operasional itu diunggah di website [url=http://www.Ahok.org,]www.Ahok.org,[/url] Selasa (10/3/2015) kemarin. Di laman tersebut, tertera dua lembar bukti pengembalian dana operasional gubernur. Pada lembar pertama, tertulis rincian penerimaan dan penggunaan anggaran, sementara lembar kedua merupakan bukti tanda terima pengembalian dana operasional ke kas daerah.
Dalam lembar tersebut, tertulis Jokowi saat menjadi Gubernur DKI tidak menggunakan dana operasional sebesar Rp 6,8 miliar. Dana operasional itu merupakan dana operasional yang diterima selama empat bulan, yakni April, Mei, Agustus, dan September 2014. Pada bulan itu, status Jokowi sebagai calon presiden RI 2014 dan sedang menjalani masa kampanye.
Dana operasional tersebut dialihkan Jokowi kepada Basuki yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta. Saat itu, Basuki menggunakan dana tersebut untuk beberapa kegiatan, seperti untuk bantuan gereja sebesar Rp 500 juta, bantuan rumah kaca Rp 250 juta, pengamanan Natal dan Tahun Baru Rp 220 juta, serta cadangan kebutuhan lain sebesar Rp 500 juta.
Selain itu, dana yang disetor ke wakil gubernur pada bulan Desember untuk cadangan kebutuhan lain ialah Rp 500 juta serta dana di bendahara yang juga untuk tambahan kebutuhan lain sebesar Rp 230 juta. Dengan demikian, total dana operasional yang digunakan ialah Rp 2 miliar.
Dalam lembar pengembalian dana operasional gubernur juga tertulis tidak ada pengeluaran lain yang dibutuhkan. Dengan demikian, saldo anggaran penunjang operasional gubernur dan wakil gubernur tahun 2014 ialah Rp 4,8 miliar serta akan dikembalikan ke kas daerah.
Di lembar itu, Basuki juga menuliskan sebuah catatan agar sisa dana tersebut dikembalikan ke kas daerah. "Setor ke kas daerah," kata Basuki dengan paraf tertanggal 31/12/2014.
Selama tahun 2014, dana operasional Basuki yang digunakan ialah Rp 22,07 miliar. Selama menjadi Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki mendapatkan dana operasional setiap bulan sebesar Rp 1,15 miliar dan setelah menjabat sebagai Gubernur DKI, dana operasional yang diterima mencapai Rp 1,7 miliar.
http://megapolitan.kompas.com/read/2....ke.Kas.Daerah
BSH silahkan cari colian baru

Diubah oleh najwa.mata 20-10-2015 17:09
0
6.4K
Kutip
67
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan