Kaskus

Entertainment

saxbroAvatar border
TS
saxbro
Inovator yang dipenjarakan karena Inovasinya (PART 1)
Sejarah perjalanan inovator jalanan
Inovator yang dipenjarakan karena Inovasinya

Inovator yang dipenjarakan karena Inovasinya (PART 1)
Saya dengan Kalapas , Lapas kelas IIA Gorontalo sebagai Trophy Stand Pameran Terbaik saat pesta Karawo propinsi Gorontalo , Oktober 2014


Tahun 2008 – 2009
Akhir tahun 2007 tepatnya 30 Desember 2007, saya melakukan meeting CV HGI ( perusahaan yang memproduksi inovasi saya ) dengan partner di satu Café di kota Manado, saat itu jam 8 malam, kami bertemu bertiga, saya , istri saya dan partner usaha di CV HGI, dipertemuan ini kami membahas masa depan usaha yang kelihatan kurang berkembang, dimana sebagai direktur, partner saya belum bekerja maksimal, sehingga perusahaan belum menampakan hasil yang baik, lalu saya minta di beri kesempatan mengelola perusahaan selama 3 tahun, dengan target penjualan tahun 2008 sebanyak Rp 5 Milyar, lalu kami membuat estimasi penjualan memakai kertas dari Café tersebut, partner saya setuju dengan syarat tidak memberikan suntikan modal lagi, modal yang dikucurkan akumulatif selama 2 tahun dianggap sudah cukup ( Rp 500 juta ) , dan saya menyanggupinya, asal cara saya jangan di ganggu, dan kami sepakat mulai tahun 2008 kendali perusahaan ada ditangan saya.

Iklan melalui Tabloid Nasional

Melalui bantuan teman-teman media agribisnis, saya mulai beriklan dengan cara reportase lapangan langsung oleh wartawan , nara sumber nya petani yang sudah memakai produk saya, saya minta di bantu pembayaran nya setelah saya bisa jualan, jadi saya minta dibantu advertorialnya di buat semenarik mungkin tapi konten isi harus apa adanya, sehingga calon konsumen setelah benar memakai juga mengalami pengalaman yang sama, itulah kekuatan produk.

Singkat cerita penjualan langsung meningkat, dan saya mulai beriklan di hampir semua tabloid dan majalah agribisnis, sehingga target penjualan Rp 5 Milyar dapat tercapai, dan uangnya saya pakai untuk memproduksi produk sampai 25 siklus @ 2.000 liter ( asumsi produk untuk 200.000 botol / siklus ) alasannya karena lama produksi 12 bulan, sehingga bila permintaan tinggi maka saya bisa tetap melayani dengan baik.

Inovator yang dipenjarakan karena Inovasinya (PART 1)
Penghargaan dari Tabloid Agrina


Masalah datang tanpa saya duga

Untuk mencapai hasil seperti yang saya capai di tahun 2008, saya harus keliling Indonesia untuk memasarkan sekaligus sosialisasi ke petani, peternak dan pasien dalam satu kali perjalanan, sehingga saya hampir tidak punya waktu untuk keluarga, selalu di jalan, pernah satu kali istri saya ingin ketemu saya, sedangkan saya ada di kota lain, istri saya datang ke hotel sendiri, karena saya ada meeting di kota tersebut, lalu setelah melepas kangen, paginya saya harus berangkat lagi meninggalkan istri saya sendirian pulang ( istri saya bilang kayak istri panggilan saja he he he ), saya korbankan waktu emas dengan anak-anak saya untuk mengejar target penjualan, sehingga siapapun yang berminat menjadi distributor, saya berikan tanpa seleksi , dan saya juga berani berikan distributor tunggal tanpa menyelidiki latar belakangnya, buat saya yang penting produk bisa terjual, karena selama ini engga ada yang percaya sama produk inovasi bioteknologi buatan anak SMA, dank arena itu juga saya mendapat masalah besar yang merubah hidup saya sekeluarga.

Saya disalahkan atas penunjukan distributor tunggal oleh partner saya, padahal selama 1 tahun semua distributor kecil saya tunjuk engga ada masalah, saat menunjuk distributor besar dengan uang besar maka ini dianggap masalah ( sebelumnya partner merasa ragu akan produk inovasi ini akan berhasil dipasarkan dengan cepat ), komunikasi macet dan saya tetap asik menjual produk keliling Indonesia, buat saya yang terpenting adalah pembuatan produksi tetap di CV HGI , perusahaan lain yang saya tunjuk dan dirikan hanya sebagai pemasaran bukan sebagai produsen, sehingga saya anggap tidak melanggar komitmen.

Pabrik dan kantor di segel

Tanggal 21 April 2009 bukan hari raya Kartini, tapi hari itu saya tidak lupakan, pabrik dan kantor saya di segel oleh partner saya ( lokasi pabrik milik partner saya ,sehingga dia dengan mudahnya menguasai kembali, karena dia tahu produk ada banyak yang di produksi ) dengan rombongan preman dipimpin pengacara nya, semua staff saya ketakutan, saat itu saya dan istri sedang di kota Manado, yang tinggal hanya staff produksi , putri bungsu saya, juga anak-anak asuh saya yang masih kecil, situasi mencekam, penyegelan di lakukan tanpa peringatan, sehingga kami benar-benar kaget, kebetulan saat itu paman dari partner saya ( Kong atong petani ahli yang ada di artikel pertama ) ada bersama saya di Manado, dan dia sempat menanyakan ada apa ? tapi tidak membantu merubah keadaan, esoknya istri saya pulang ke Gorontalo, lalu menjemput semua staff dan anak-anak kami bawa ke satu kecamatan di Minahasa Tenggara.

Tanggal 24 Mei 2009 dilakukan pertemuan dengan partner saya, dirumah Mantan Gubernur Gorontalo, pertemuan yang merubah hidup saya, karena semua argumentasi saya tidak diterima, dan disaat itu ditanda tangani surat pernyataan yang membelenggu kebebasan saya, di surat tersebut saya menandatangani pernyataan pengelolaan perusahaan yang tanpa ijin ( pertemuan di Café tanggal 30 Desember 2007 tidak di akui oleh Partner saya ) di surat tersebut saya menyatakan bersalah ( surat pernyataan dibuatkan oleh pengacara nya tanpa di damping pengacara saya, dan harus di tanda tangani saat itu juga tanpa diberi tenggang waktu untuk mempelajarinya, padahal surat tersebut adalah belenggu buat kreatifitas saya ) dan sebagai penengah Ibu ( mantan ) Gubernur Gorontalo yang juga Anggota DPD RI ikut menandatanganinya.

Bulan juni 2009 atas kesepakatan bersama saya ke Gorontalo untuk ikut hadir saat membuka segel pabrik dan kantor, dan semua kaget bahwa ada stok 24 siklus produksi @ 2000 liter bernilai diatas RP 50 M, pengacara nya bilang saat itu bahwa saya adalah inovator antik, bisa memproduksi barang bernilai tinggi hanya di ruangan yang layaknya seperti gudang saja,dengan modal kecil bisa mengahsilkan produk bernilai jual tingg dan banyak manfaatnya, seharusnya penyegelan tidak perlu dilakukan, itu dia sampaikan ke saya secara pribadi, karena saya dianggap orang yang luar biasa ( setelah saya di penjarakan ternyata otak dari semuanya ya pengacara nya itu ), pengelolaan perusahaan saya di audit oleh akuntan public yang di tunjuk oleh penengah di surat pernyataan ( sampai sekarang hasil audit tidak pernah di laporkan ke saya hasilnya ).

Setelah segel dibuka ,maka saya melanjutkan produksi kembali, dengan mengirim staff produksi kembali tetapi pengelolaan perusahaan di ambil oleh partner saya, semenjak pengelolaan diambil alih, semua iklan di stop, semua hutang kepada supplier yang belum sempat dibayar, menjadi tanggungan saya pribadi, laporan keuangan per 3 bulan tidak pernah dilaporkan, pembagian keuntungan apalagi, gaji saya sudah tidak terima semenjak penyegelan, saya hanya dapat gaji dari distributor tunggal sebagai formulator.

Mengundurkan diri tetapi di tolak

Staff produksi merasa tertekan dengan suasana produksi yang sudah tidak kondusif, selalu di mata-matai saat berproduksi, di rayu untuk membuka proses produksi, sehingga akhirnya dibulan Februari 2010 semua staff mengundurkan diri dari CV HGI, karena saya sudah tidak bisa mengontrol produksi maka saya tidak bisa mempertanggung jawabkan kualitas produk, sehingga bulan Maret 2010 saya membuat surat pengunduran diri, tetapi di bulan april surat pengunduran diri saya di tolak, dengan alas an saya harus menyelesaikan siklus produksi yang menjadi tanggung jawab saya, sementara saya sudah tidak pernah di gaji dan dapat bagi keuntungan atas pekerjaan saya.

Semenjak usaha diambil alih, semua pemasaran untuk pertanian ,perikanan dan peternakan tidak dilanjutkan dengan alasan kurang untung, lebih menguntungkan jualan jamu tetes buat manusia, sehingga semua hasil kerja saya hilang dalam sekejab (baru sekarang saya mulai lanjutkan lagi ) padahal saya membuat strategi subsidi silang, saya yang peduli terhadap dunia pertanian, perikanan dan peternakan dianggap tidak menguntungkan perusahaan, maka focus perusahaan hanya untuk jamu tetes saja.

Mengundurkan diri dari formulator

Bulan Oktober 2010 saya mengundurkan diri dari formulator jamu tetes di PT SI , alasan nya karena saya sudah tidak bisa bertanggung jawab pada formula yang saya pasarkan, saya takut akan jadi masalah karena saya berbohong pada konsumen, dan semenjak pengunduran diri kehidupan saya mulai banyak masalah.
Hak paten merk hilang

Saya di gugat atas hak patent merk yang memang sudah saya patent kan atas nama saya pribadi, karena semua inovasi dan merk atas inovasi saya, sehingga saya pun berhak mendaftarkan nya, tetapi di pengadilan niaga saya kalah, lalu saya mengajukan kasasi dan permohonan kasasi saya di tolak, semua proses perdata mengeluarkan uang yang banyak untuk jasa pengacara, dan saat saya diminta untuk memenuhi permintaan “katanya untuk memenangkan perkara “ saya tolak, karena saya di dukung oleh bagian legal dari kantor Depkumham yang mengeluarkan patent merk, bahwa hak patent merk diberikan pada yang mendaftarkan lebih dulu, karena saya tidak penuhi permintaan, karena saya takut tambah masalah, maka dengan besar hati patent merk harus lepas dari tangan saya.

https://www.google.com/url?sa=t&rct=...fAvvPSw74QpHSQ

Selama tahun 2010 – 2012 saya tetap bekerja berinovasi, saya berkeliling dari Karawang dengan PKBL Peruri menanam jagung dengan hasil Rekor Muri ( artikel ke 2 ) saya juga tanam jagung di Sibolangit dengan yayasan Saporibu, menanam padi di Kab Bantul dengan Yayasan Sahabat Setia atas permintaan Gubernur DIY, dan saya juga diminta untuk membantu Menteri Pertanian Timor Leste Mr Sabino untuk membuat program pertanian berkelanjutan di Timor Leste.

Inovator yang dipenjarakan karena Inovasinya (PART 1)
Selesai meeting di kantor Menteri Pertanian Timor Leste Mr Mario Sabino Lopez.

Inovator yang dipenjarakan karena Inovasinya (PART 1)
Panen padi di Bantul oleh Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuana

Mendapat surat panggilan sebagai saksi oleh Polda Gorontalo
Tanggal 5 Okteber 2012 saya memenuhi panggilan Penyidik Polda Gorontalo sebagai saksi untuk kasus yang tidak dijelaskan ( Surat panggilan dari Polda Gorontalo diantar sendiri oleh penyidik Brigadir FL ke kerumah saya di Cimahi Jawa Barat ) keganjilan pertama.


Setelah melalui proses panjang, saya merasa di jebak, karena saya di tuduh menerima uang Rp 200 jt di bulan Mei 2009 ( saat masih sebagai Formulator atau ada ikatan kerja ) ke rekening saya di Bank Mandiri Gorontalo, saya sampaikan bahwa itu adalah bagian komitmen dari Sdr AC yang berjanji memberikan uang Rp 10 Milyar ( surat pernjian akte no 2 bulan Desember 2008 di notaris Jakarta ) setelah saya memberikan distributor tunggal seluruh Indonesia ( dituangkan dalam akte no 1 perjanjian kerjasama ), bukti yang saya sampaikan tidak di jadikan sebagai alat bukti, karena bila di terima sebagai alat bukti maka saya tidak bisa dipidanakan, berarti saya diperkarakan dalam kasus pidana, hari itu juga saya masuk Rumah Tahanan Polda Gorontalo.

Selama di tahanan saya disatukan dengan teman-teman dari kasus pidana lainnya, dengan luas rumah tahanan 3 x 5 m2 dan 1 kamar mandi WC, di isi 13 orang, bukan perkara mudah, tanpa penerangan dan tanpa kipas angina itu adalah penderitaan luar biasa, tapi saya bisa melalui nya.

Kunjungan Kompolnas didampingi Kapolda Gorontalo Brigjen Buwas
Saat rombongan Kompolnas di damping Kapolda Gorontalo, pak Kapolda menunjuk saya orang yang di tangkap dari Bandung, lalu saya katakan bahwa saya tidak ditangkap, saya datang atas panggilan sebagai saksi, saya di tegur oleh Penyidik Kompol WC untuk lebih sopan bicara , keganjilan kedua .

Di bulan November 2012 saya dikunjungi oleh saksi pelapor Sdr AC pemilik PT SI, dalam pertemuan dia sampaikan agar saya menyerah saja ( saya tidak merasa bersalah lalu diminta menyerah ? ) kejanggalan ke tiga , dalam pembicaraan tersebut ditulislah kesepakatan bahwa saya mau bekerjasama kembali asal laporan dicabut, istri saya jangan dilibatkan karena dia sama sekali tidak bersalah ) dan kesepakatan itu ditanda tangani di atas materai tanpa saksi, tetapi kesepakatan di ingkari oleh Sdr AC , sehingga saya tetap di tahan, sampai dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Gorontalo.

Bulan Desember 2012 setelah berkas dianggap lengkap, pembacaan dakwaan berjalan lancar, dari surat dakwaan saya buat eksepsi pembelaan, hanya 3 kali sidang ,pada siding ke 3 tanggal 3 Januari 2013 Hakim memutus bebas dalam putusan sela, dan hari itu juga saya harus dibebaskan.

Bebas tetapi ditangkap ulang
Surat bebas putusan sela baru dikeluarkan pengadilan PN Limboto di sore hari, sehingga saat tiba di Lapas Gorontalo sudah jam 20.00 Witeng, suasana agak mencekam di luar Lapas, karena mendadak banyak buser berjaga, sehingga Kalapas memutuskan kebebasan saya ditunda 1 hari, biar besok pagi saja dibebaskan, saya pikir alas an yang masuk akal, karena saya akan pulang ke Bandung juga tidak bisa malam itu pulang, karena penerbangan ke Gorontalo hanya 2 kali penerbangan saja.

Tanggal 4 Januari 2013 jam 10 pagi saya dibebaskan, ditemani pengacara, petugas Lapas, dan kawan yang sudah asimilasi ,saya diantar hendak ke bandara karena sudah pesan tiket pulang jam 2 siang, baru berjalan 500 meter dari Lapas, mobil yang saya tumpangi di pepet buser, dan di palangi mobil minibus pregio , saya diperintahkan turun, buser memepet saya dan memperlihatkan dipinggang membawa senjata, penyidik Brigadir FL langsung negosiasi dengan pengacara , setelah masuk ke dalam minibus pregio saya lihat di kursi depan penumpang ada Kompol WC kepala bareskrium Polda Gorontalo, dia tidak menyapa saya, hanya menelepon kepada seseorang, melaporkan bahwa “paket sudah diamankan” ( saya dianggap paket ) surat penangkapan yang di pakai tidak berdasar, mengenai laporan Sdr A ES melaporkan istri saya atas kasus penggelapan.

Menang Pra Peradilan tetapi tetap tidak dibebaskan
Putusan pra peradilan tanggal 25 Januari 2013 saya menang dan harus segera dibebaskan, tetapi sebelum saya bebas, 2 hari sebelumnya tanggal 23 Januari 2013 saya menerima surat panggilan sidang di Pengadilan Negeri Kota Gorontalo pelimpahan dari putusan sela PN Limboto.
Hari Jumat itu pada tanggal 25 Januari 2013 putusan Pra Peradilan di putuskan, dimana seharusnya putusan Pra Peradilan di putus hari Rabu 23 Januari 2013, tetapi Polisi Penyidik Polda Gorontalo tidak ada yang hadir, sehingga putusan di undur 2 hari yaitu hari Jumat tanggal 25 Januari 2013, saya belum bisa bebas di karenakan surat putusan Pengadilan belum di terima Polda Gorontalo, sedangkan hari sudah malam, setelah jam 21.00 Witeng berkas putusan Pra Peradilan di sampai ke Polda Gorontalo, saya belum juga bebas dengan alasan petugas sudah pulang, sehingga saya harus menginap kembali di Tahanan Polda Gororntalo, (mereka mengulur waktu saja supaya saya benar benar tidak pernah bebas ) kejanggalan ke empat.

Hari Sabtu dan Minggu tanggal 26 – 27 Januari 2013 dengan alasan kantor administrasi tutup, saya tidak bisa dibebaskan juga, padahal bila Polda menangkap orang tidak ada hari libur, seharusnya membebaskan tahanan yang sudah bebas atas perintah pengadilan negeri dan harusnya kepolisian mematuhinya, karena Pengadilan Negeri lebih tinggi kedudukannya di bandingkan kepolisian.

Hari senen 28 Januari 2013, saya menunggu kebebasan saya sampai sore tidak ada kabar beritanya, baru jam 18.00 Witeng saya dipanggil penyidik untuk menanda tangani surat bebas, pas keluar dari kantor Reskrim umum ada wartawan Gorontalo Post yang memotret saya, tetapi hanya memotret dan tidak mewawancarai karena di halangi oleh Penyidik Brigadir FL, lalu saya diantar ke klinik Polda untuk pemeriksaan kesehatan sebelum dibebaskan, perlu menunggu lama dokter Klinik harus di jemput karena sudah pulang ( kalau memang Polisi Penyidik mau membebaskan saya harusnya pemeriksaan kesehatan dari pagi sudah bisa dilakukan ) sehingga pemeriksaan kesehatan baru selesai diatas jam 21.00 Witeng.

Pegang surat bebas tetapi tetap tidak di bebaskan.
Penyidik Kompol WC sebagai komandan dari Brigadir FL mengharuskan keluarga saya yang menjemput ( mengada-ada saja ), sedangkan keluarga saya semua tinggal di Bandung, tidak mungkin bisa menjemput saya, pengacara juga tidak boleh menjemput, apalagi pendeta juga tidak boleh, perundingan sampai jam 24.00 Witeng, akhirnya karena kelelahan saya harus menandatangani surat pernyataan untuk bisa menginap di Rumah tahanan Polda, malam itu di depan rumah tahanan Polda Gorontalo banyak buser dan Brigadir FL berjaga tiduran di pelataran kantor Polda di depan ruangan tahanan ( belum pernah terjadi sebelumnya ) karena bila saya nekad keluar tahanan, mereka tidak bisa menahan saya karena saya orang bebas. Kejanggalan ke 5

Bebas lalu di jemput Jaksa HZ, masuk sidang, lalu di putus masuk penjara lagi.
Besoknya ada berita pembebasan saya di Koran Gorontalo Post, ada photo saya saat meninggalkan kantor Reskrimum Polda Gorontalo, yang ternyata hanya sandiwara saja.
Jam 8.00 Witeng saya di jemput oleh Jaksa HZ untuk mengikuti sidang pelimpahan putusan sela dari PN Limboto ke PN Kota Goronatalo, jam 10.00 Witeng setelah selesai pembacaan surat dakwaan saya di putus oleh Majelis Hakim yang di ketuai Hakim Sonny AB Laoemoery SH untuk ditahan kembali di Lembaga Permasyarakatan Gorontalo, sehingga saya ditahan kembali sambil menunggu sidang.
Saya merasakan ada hal yang mengganjal, aneh dan penuh rekayasa, tekanan demi tekanan saya alami, tujuan nya agar saya mau kembali membuat produk Jamu tetes untuk mereka, dengan saya di penjara mereka pikirSdr Agus Eko Suhartono ( A ES ) dan Sdr Riyanto alias Aciong ( AC ) saya akan menyerah, saya tidak mau menyerah, karena saya merasa tidak bersalah, dan memang semua yang di tuduhkan adalah jebakan, walau saya mempunyai ikatan kerja ,ikatan akte notaris, tetapi pengadilan tidak menganggap itu sebagai bukti, karena bila dijadikan alat bukti maka perkara ini adalah perkara perdata, sedangkan tujuan mereka agar saya bisa di penjara.

Setelah melewati masa sidang yang panjang dan melelahkan, dengan bukti yang meringankan tidak pernah di masukan sebagai alat bukti, akhirnya saya harus menerima putusan bersalah dengan perkara penggelapan pasal 378 (utusan PN GORONTALO Nomor 129/PID.B/2013/PN.Gtlo Tahun 2014
David Andi Purnama Alias David ) dengan vonis 3 tahun penjara ( tuntutan jaksa 3 th dan 6 bulan ,hanya di kurangi 6 bulan ), lalu saya ajukan banding ke pengadilan tinggi dan di putus 2 tahun dan 6 bulan penjara (https://www.google.com/url?sa=t&rct=...aFcZkBH3nm7Ibw ) saya menerima putusan tersebut, karena sudah akan dilanjutkan dengan berkas ke 2, sehingga saya harus focus.


Bersambung.....
PART 2
Diubah oleh saxbro 20-10-2015 11:32
0
5K
27
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan