Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

Miku_HatsuneAvatar border
TS
Miku_Hatsune
Nenek Malang Ini Terancam Denda 15 Juta Akibat 1 Botol Kayu Putih
Nenek Malang Ini Terancam Denda 15 Juta Akibat 1 Botol Kayu Putih

Sungguh ironis hukum di Indonesia. Karena 1 botol kayu putih seorang nenek terancam denda 15 juta. Hal ini dimulai karena ia ingin memberikan 1 botol minyak kayu putih untuk cucunya yang berumur 3 tahun.

Hidup di dalam ekonomi yang kurang, membuat nenek ini melakukan aksi kriminalitas. Tindakan nenek ini di ketahui oleh pihak Alfa Mart, Jalan Kartini, Bantaeng, Sulawesi Selatan. Ilham, karyawan Alfamart menceritakan ia melihat gerak gerik Hasnah yang aneh, nenek berumur 69 ini berada di dalam Alfamart 15 menit tanpa membawa satu pun belanjaan ke meja kasir. Nenek itu langsung keluar begitu saja.

Ilham mengecek cctv yang dipasang d alfa mart tersebut. Ia melihat tindakan kriminalitas yang dilakukan nenek tersebut. Ia terlihat kesal dengan tindakan nenek Hasnah karena bisa mengakibatkan gajinya dipotong.

“Setelah kami buka CCTV , kami temukan nenek itu menyembunyikan satu buah mintak kayu putih fi pakaiannya,” ungkap Ilham. “Makanya kami minta nenek membayar uang Rp. 15 juta berapa kali lipat dari barang yang dia curi. Itu aturan toko kami,”bebernya.

Salah satu pengunjung yang simpati ingin membantu Hasnah dengan membayarkan seharga barang diambil nenek tersebut. Tapi niatnya itu di tolak oleh pihak Alfa Mart, mereka enggan berkompromi karena jengkel.

Masalah yang melibatkan nenek malang ini menimbulkan banyak tanggapan di kalangan dunia maya. Berikut beberapa tanggapan yang di dapat dari salah satu forum di Indonesia.

“ trus kasir yg suka nilep duit konsumen itu beda nya apa sama pencuri.bohong aja si ilham gk prnah makan duit konsumen.coba kalo karyawan alfamart yg di tuntut balik sama para konsumen yg ngerasa di rugiin...MIKIR DONK ILHAM!!!”

“Sy sudah klarifikasi ke pihak alfa daerah jatim,management alfa tdk pernah membuat aturan seperti itu denda sampai 15jt,itu hanya akal2an pelayan toko yg bernama ilham,biasanya kl ada konsumen yg melakukan pencurian(maaf)mrk hnya disuruh mengembalikan atau denda sesuai harga barang yg diambil,semoga alfa kedepannya lebih baik,itu yg bisa saya sampaikan.”


Melihat tanggapan yang besar dari kalangan masyarakat. Membuat pihak Alfa Mart pun mengambil jalur kekeluargaan. Mereka sepakat menyelesaikan kasus di Alfa Mart Bantaeng dengan baik-baik.

Dilansir dari leadcomerce.com, Corporate Communication GM Alfamart Nur Rachman mengatakan, “ Secara SOP di perusahaan kami untuk kasus pencurian oleh pihak luar tidak seluruhnya di proses secara hukum, faktor kemanusian menjadi prioritas bagi kami.”

“Kita lihat case per case, namun jika mengacu pada SOP memang ada tahapan yang harus dilakukan oleh karyawan toko pada saat melihat konsumen yang diidentifikasi sebagai pencuri atau pengutil,” katanya

Karyawan di toko wajib menyambut semua konsumen yang masuk ke toko dengan senyum dan sambutan selamat datang, lalu mempersilahkan mereka memilih barang dengan leluasa. Apabila ada kecurigaan penampilan atau gerakan dari konsumen, wajib bagi karyawan untuk mengawasinya meski di dalam toko juga sudah terdapat kamera CCTV. Jika yakin akan didapatkan bukti, maka karyawan toko wajib menegur yang bersangkutan secara baik-baik setelah melewati kasir. “Apabila terbukti mencuri atau mengutil, diarahkan agar konsumen itu mau membayar tunai barang-barang tersebut,” imbuhnya.

Kemudian membuat surat penyataan bermaterei yang berisi bahwa pelaku mengakui, menyesali dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Surat pernyataan ditandatangani bersama antara pelaku dan salah satu karyawan toko. Namun surat tersebut disimpan oleh pihak toko. Pihak toko wajib mencatatkan kejadian itu dalam buku kejadian toko, disertai identitas pelaku melalui fotokopi KTP/identitas lainnya.

“Apabila tidak tercapai kesepakatan, maka pihak toko wajib melaporkan ke pihak kepolisian agar diproses secara hukum. Nah, di sini ada risko penahanan. Tapi kemungkinan mediasi dengan kami sebagai pelapor bisa dilaksanakan dengan beberapa pertimbangan yang sesuai dengan nilai kerugian perusahaan,” untuk kasus ini sudah kami selesaikan secara kekeluargaan, pihak media seharusnya melakukan konfirmasi ke kami selaku Humas Alfamart, jelasnya.

Nggak semua permasalahan harus menggunakan jalur hukum tapi bisa dengan cara kekeluargaan. Dengan mengetahui kebenaran dari pihak Alfamart juga, semoga hal ini nggak terulang lagi ya, sobat Souja. Mari kita doakan yang terbaik buat nenek Hasnah juga. Kasih sayang kepada cucunya, membuat nenek ini melakukan tindakan melanggar hukum. Semoga dengan adanya berita ini, kita belajar untuk peka dengan lingkungan sekitar dan bersyukur dengan kehidupan kita juga.



Sumber : http://www.soulofjakarta.com/index.p...=8&id=Nzc2Mw==
0
3.7K
44
Thread Digembok
Urutan
Terbaru
Terlama
Thread Digembok
Komunitas Pilihan