Quote:
Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) berpendapat batas operasional diskotek hingga pukul 02.00 WIB tidak perlu diubah. Ia justru mengusulkan diskotek di hotel bisa beroperasi 24 jam. Ini alasan Ahok.
"Pukul 02.00 WIB (batas operasional) saya kira enggak usah diubah. Malah kalau saya maunya 24 jam saja kalau di hotel atau ruang tertutup. Kenapa enggak boleh 24 jam? Stadium yang saya tutup saja 24 jam, masuk Jumat keluar Senin. Jadi ngapain munafik," kata Ahok di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (19/10/2015).
"Soal malam siang mah emangnya orang narkoba main siang-siang hari, enggak bisa. Seolah-olah narkoba baru malam boleh, ada setannya kan sama saja," sambungnya.
Menurut Ahok, pembatasan jam operasional hingga tengah malam itu bias. "Gawatnya, kalau kamu tulis cuma sampai pukul 24.00 WIB berarti transaksi di luar pukul 24.00 WIB dia masukin pajak enggak? Enggak berani dia. Kamu kan bilang tutup pukul 24.00 WIB nih padahal kamu sogok-sogok orang bukanya sampai pukul 04.00 WIB, transaksi dari pukul 02.00 WIB sampai pukul 04.00 WIB, mereka berani enggak bayar pakai struk pajak? Enggak berani karena kalau gitu langsung ketahuan kamu," kata dia.
"Itu maksud saya. Substansinya bukan soal narkoba," imbuh Ahok.
Namun, Ahok tetap akan menindak tegas pengusaha diskotek yang kedapatan dua kali ada transaksi atau konsumsi narkoba. Ia mengimbau pengelola memperketat pengunjung diskotek.
"Kalau soal narkoba saya sudah bilang lebih baik kita ketat. Ketemu sama orang (yang pakai) narkoba dua kali, tutup sehingga semua pengusaha klub malam akan geledah orang (yang mau masuk). Kamu pasti takut kalau lawan usaha kamu kirim uang ngantongin dua bungkus? Dua kali tutup loh," kata Ahok.
(aan/nrl)
SS
bentar lagi ada yg kelonjotan nih
Let's Party

:
