Quote:
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Pertahanan menyatakan bela negara tak sama dengan komponen cadangan. Jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, komponen cadangan ialah “Warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat komponen utama (TNI).”
“Konsep bela negara tidak seperti komponen cadangan. Ini soal kesadaran cinta kepada negara. Bela negara wajib menurut konstitusi, pelaksanaannya sukarela. Tak ada latihan militer. Ini tentang kedisiplinan,” kata Direktur Bela Negara Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan Kemhan, Laksamana Pertama M Faizal kepada CNN Indonesia.
Menurut Faizal, banyak orang salah kaprah dalam mengartikan “bela negara” yang kini menjadi program kementeriannya. Kalau pun ada pelatihan oleh TNI, kata dia, itu bukan semacam pelatihan militer keras ala tentara.
Sumber
bangke juga
kemaren suruh angkat kaki klo ga mau ikut
sekarang sukarela
ga konsisten lu
semoga benaran sukarela
awas aja klo plin plan lagi
