- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
INILAH NAMA PERUSAHAAN PEMBAKAR LAHAN DAN HUTAN DI JAMBI


TS
skincopz
INILAH NAMA PERUSAHAAN PEMBAKAR LAHAN DAN HUTAN DI JAMBI
Berikut ini adalah Empat perusahaan yang telah ditetapkan menjadi tersangka Pembakaran Lahan dan Hutan saat ini prosesnya dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan yaitu
1. PT. Selasih Jaya Abadi di Desa Manis Mato, Kumpeh Ilir, Muarojambi,
2. PT. Ricky Kurniawan Kertapersada di Desa Puding, Kumpeh Ilir, Muarojambi,
3. PT. Gemilang Jambi Permai di Tanjabtim, dan
4. PT. Tebo Agro Lestari di Tebo.
Hasil pemeriksaan, keempat perusahaan tersebut dinilai melalaikan kewajiban mengantisipasi kebakaran hutan yang berakibat bencana kabut asap. Mereka tidak memperhatikan kesiapan peralatan, mekanisme dan SOP dalam penanganan kebakaran lahan.
Akibat kelalaian perusahaan-perusahaan tersebut, terjadi pencemaran lingkungan, diantaranya penurunan kualitas udara akibat asap. Indikasinya, mereka lalai. Para direktur perusahaan itu harus bertanggungjawab, karena mereka penanggungjawab perusahaan.
Dari bukti yang ditemukan, keempat perusahaan itu dikenakan UU Nomor 39 Tahun 2014 dan UU Lingkungan Hidup.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi saat ini masih mengumpulkan keterangan saksi-saksi dan saksi ahli.
Selain empat perusahaan yang sudah dijadikan tersangka, Polda Jambi juga menyelidiki 11 perusahaan yang diduga ikut “menyumbang” kabut asap. Berikut nama-nama perusahaan tersebut :
1. PT. Bara Eka Prima (BEP)
2. PT. Pesona Belantara
3. PT. Kasuari
4. PT. Bukit Bintang Sawit (BBS)
5. PT. Tebo Mandiri Argo (TMA)
6. PT. BKS
7. PT. Lestari Alam
8. PT. Mukti
9. PT. Persada Alam Hijau (PAH)
10. PT. Wira Karya Sakti (WKS)
11. PT. BMA.
SUMBER
TRIBRATANEWSJAMBI.COM
setelah itu apa sih tindakan pemerintah??
1. PT. Selasih Jaya Abadi di Desa Manis Mato, Kumpeh Ilir, Muarojambi,
2. PT. Ricky Kurniawan Kertapersada di Desa Puding, Kumpeh Ilir, Muarojambi,
3. PT. Gemilang Jambi Permai di Tanjabtim, dan
4. PT. Tebo Agro Lestari di Tebo.
Hasil pemeriksaan, keempat perusahaan tersebut dinilai melalaikan kewajiban mengantisipasi kebakaran hutan yang berakibat bencana kabut asap. Mereka tidak memperhatikan kesiapan peralatan, mekanisme dan SOP dalam penanganan kebakaran lahan.
Akibat kelalaian perusahaan-perusahaan tersebut, terjadi pencemaran lingkungan, diantaranya penurunan kualitas udara akibat asap. Indikasinya, mereka lalai. Para direktur perusahaan itu harus bertanggungjawab, karena mereka penanggungjawab perusahaan.
Dari bukti yang ditemukan, keempat perusahaan itu dikenakan UU Nomor 39 Tahun 2014 dan UU Lingkungan Hidup.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi saat ini masih mengumpulkan keterangan saksi-saksi dan saksi ahli.
Selain empat perusahaan yang sudah dijadikan tersangka, Polda Jambi juga menyelidiki 11 perusahaan yang diduga ikut “menyumbang” kabut asap. Berikut nama-nama perusahaan tersebut :
1. PT. Bara Eka Prima (BEP)
2. PT. Pesona Belantara
3. PT. Kasuari
4. PT. Bukit Bintang Sawit (BBS)
5. PT. Tebo Mandiri Argo (TMA)
6. PT. BKS
7. PT. Lestari Alam
8. PT. Mukti
9. PT. Persada Alam Hijau (PAH)
10. PT. Wira Karya Sakti (WKS)
11. PT. BMA.
SUMBER
TRIBRATANEWSJAMBI.COM
setelah itu apa sih tindakan pemerintah??
0
2K
18


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan