polisi tidur diciptakan untuk membatasi kecepatan pada daerah tertentu yang terbilang sangat rawan oleh pejalan kaki atau daerah kawasan perumahan.
Akan tetapi polisi tidur yang umumnya ada di Indonesia lebih banyak yang bertentangan dengan disain polisi tidur yang diatur berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan No 3 Tahun 1994 dan hal yang demikian ini bahkan dapat membahayakan kesehatan bagi para pemakai jalan tersebut.
Polisi tidur di indonesia
Quote:
Istilah ‘Polisi tidur’ sudah sangat arab dalam kehidupan kita sehari-hari. Bahkan anak kecil pun tahu apa itu Polisi tidur. Polisi tidur merupakan tembok atau apa saja yang dibuat melintang ditengah jalan dengan tujuan untuk meredam/ menghentikan aksi kebut-kebutan dijalan, itulah kenapa disebut Polisi. Sedangkan untuk “tidur”nya menurut saya ini merupakan sindiran bagi instansi kePolisian yang kerjanya seperti ‘tidur’.
Point
Quote:
Dalam kehidupan sehari-hari ada beberapa istilah yang digunakan dengan memakai embel-embel Polisi tersebut, seperti: Polisi cepek dan Polisi tidur. Kedua istilah tersebut sebenarnya merupakan sindiran yang pedas bagi institusi ini, jika mereka mau introspeksi diri.
‘Polisi tidur’merupakan sindiran bagi kePolisian yang dianggap gagal dalam menertibkan dan mendisiplinkan para pengguna jalan terutama sepeda motor dalam mematuhi tata terbib dan safety riding dijalanan. Sehingga dikesankan bahwa Polisi tersebut hanya tidur.
‘Polisi cepek’, adalah sindiran bagi pihak kePolisian yang sering memungut uang tilang dijalanan. Meski ‘Polisi cepek’ yang dituju disini adalah pengatur lalu lintas yang ilegal namun bagi saya lagi-lagi hal ini merupakan sindiran yang pas bagi kePolisian
Kaskuser yang baik selalu meninggalkan komeng nya, adulnya dan kiwilnya