- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Jaksa Agung Tunggu Surat Kuasa dari Jokowi untuk Eksekusi Aset Supersemar


TS
dorobtu
Jaksa Agung Tunggu Surat Kuasa dari Jokowi untuk Eksekusi Aset Supersemar
Jakarta - Pihak Kejaksaan Agung masih belum mengeksekusi aset Yayasan Supersemar. Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, pihaknya butuh legal standing dari Presiden Joko Widodo.
"Ya kita kan perlu legal standing. Surat kuasa khusus harus ada. Kalau enggak, nanti itu dasar kita. Itu masalah administrasi yang harus diselesaikan duluan. Baru kita bisa melangkah," kata Prasetyo saat ditemui di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Kamis (15/10/2015).
Diketahui, Kejaksaan Agung telah mengirim surat kepada Presiden Jokowi terkait eksekusi aset Supersemar tersebut. Meski demikian, Prasetyo tidak mau jika surat tersebut disebut sebagai permohonan izin.
"Bukan minta izin. Nanti beliau akan memberikan surat kuasa khusus buat Kejagung, untuk pelaksanaan dari putusan inkrah dari MA tentang Supersemar itu," katanya.
Ditegaskan Prasetyo, untuk mengeksekusi aset milik Supersemar itu, memang dibutuhkan surat kuasa khusus.
"Ya kan dasarnya surat kuasa khusus. Kita kan jaksa pengacara negara. Sama halnya dengan pengacara-pengacara lain, hanya kita pengacara negara. Untuk bisa berbuat, kita harus ada surat kuasa khusus, kalau enggak, enggak ada legal standingnya," jelas Prasetyo.
Prasetyo juga membantah jika pihaknya disebut 'takut' untuk mengeksekusi aset milik Yayasan Supersemar.
"Enggak takut. Kita takut kalau salah. Lah kita enggak salah. Kita hanya melaksanakan putusan saja. Yang melaksanakan pengadilan. Hanya kita sebagai penguasa pemerintah untuk kembali nanti mewakili negara dalam pelaksanaan putusan itu. Itu kan ada tahapan-tahapannya. Setiap tahapan harus ada surat kuasanya khususnya," kata Prasetyo.
sumber
Beranikah Jokowi mengusik warisan mbah harto ?
"Ya kita kan perlu legal standing. Surat kuasa khusus harus ada. Kalau enggak, nanti itu dasar kita. Itu masalah administrasi yang harus diselesaikan duluan. Baru kita bisa melangkah," kata Prasetyo saat ditemui di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Kamis (15/10/2015).
Diketahui, Kejaksaan Agung telah mengirim surat kepada Presiden Jokowi terkait eksekusi aset Supersemar tersebut. Meski demikian, Prasetyo tidak mau jika surat tersebut disebut sebagai permohonan izin.
"Bukan minta izin. Nanti beliau akan memberikan surat kuasa khusus buat Kejagung, untuk pelaksanaan dari putusan inkrah dari MA tentang Supersemar itu," katanya.
Ditegaskan Prasetyo, untuk mengeksekusi aset milik Supersemar itu, memang dibutuhkan surat kuasa khusus.
"Ya kan dasarnya surat kuasa khusus. Kita kan jaksa pengacara negara. Sama halnya dengan pengacara-pengacara lain, hanya kita pengacara negara. Untuk bisa berbuat, kita harus ada surat kuasa khusus, kalau enggak, enggak ada legal standingnya," jelas Prasetyo.
Prasetyo juga membantah jika pihaknya disebut 'takut' untuk mengeksekusi aset milik Yayasan Supersemar.
"Enggak takut. Kita takut kalau salah. Lah kita enggak salah. Kita hanya melaksanakan putusan saja. Yang melaksanakan pengadilan. Hanya kita sebagai penguasa pemerintah untuk kembali nanti mewakili negara dalam pelaksanaan putusan itu. Itu kan ada tahapan-tahapannya. Setiap tahapan harus ada surat kuasanya khususnya," kata Prasetyo.
sumber
Beranikah Jokowi mengusik warisan mbah harto ?
Diubah oleh dorobtu 15-10-2015 19:10
0
672
3


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan