- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
[KOMPAK] Selain Gatot dan Evy, Sekjen Partai Nasdem Juga Ditetapkan KPK sbg Tersangka


TS
kortikal
[KOMPAK] Selain Gatot dan Evy, Sekjen Partai Nasdem Juga Ditetapkan KPK sbg Tersangka
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella (PRC) sebagai tersangka dalam kasus dugaan menerima pemberian janji atau hadiah terkait penanganan dana bantuan sosial (bansos) Sumatera Utara. Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan Gubernur Sumatera Utara (nonaktif) Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti, sebagai tersangka.
"Penyidik telah menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup yang kemudian menetapkan Saudara PRC, selaku anggota DPR, sebagai tersangka," ujar pimpinan sementara KPK Johan Budi dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/10/2015).
Patrice dijerat Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"GPN dengan ES diduga memberi hadiah atau janji. Kalau PRC itu diduga menerima," ujar Johan.JOSS
Cie..cie..., kompak nih yee
Pak brutus bentar lagi nyusul, gigit dong dia
ngakaks
"Penyidik telah menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup yang kemudian menetapkan Saudara PRC, selaku anggota DPR, sebagai tersangka," ujar pimpinan sementara KPK Johan Budi dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/10/2015).
Patrice dijerat Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"GPN dengan ES diduga memberi hadiah atau janji. Kalau PRC itu diduga menerima," ujar Johan.JOSS
Cie..cie..., kompak nih yee

Pak brutus bentar lagi nyusul, gigit dong dia

0
612
5


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan