- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
nomor HP tertulis di E-KTP


TS
reihan1984
nomor HP tertulis di E-KTP
menurut agan, apa sisi positif dan negatifnya
apabila di dalam KTP tertulis juga nomor HP kita?
- Status Nomor HP sama penting dengan nomor KTP, ga bisa ganti nomor seenaknya.
- Kartu perdana hanya dijual di gerai/galeri provider yang resmi, ga bisa lagi dijual oleh konter-konter HP biasa
- orang bisa mempunyai lebih dari 1 no HP, asal semuanya tertulis di KTP.
- kantor kecamatan pembuat E-KTP harus bekerjasama dengan semua gerai provider, jika perlu ada orang gerai yang ditempatkan di lokasi kantor kecamatan.
- bagi yang baru memiliki HP, mekanisme pembelian nomor perdana datang langsung ke gerai dengan membawa surat rujukan dari kantor kecamatan.
- selanjutnya dikembalikan lagi pada kantor kecamatan untuk dicantumkan dalam E-KTP.
- bagi usia yang belum mempunyai KTP, surat rujukan dari kecamatan berdasarkan Kartu Tanda Pelajar dari sekolah yang bersangkutan.
dengan cara demikian, ane yakin orang ga bakal bisa seenaknya ganti2 nomor HP. karena setiap mau beli perdana, ya harus melalui mekanisme di atas.
sisi positifnya:
-setiap orang akan lebih berhati-hati lagi dalam menggunakan nomor HPnya untuk berkomunikasi dengan org lain, baik itu dgn teman ataupun dengan orang blm dikenal sekalipun. artinya berusaha sebaik mungkin gmn caranya kita ga harus ganti nomor yg diakibatkan alasan2 tertentu.
-menekan penipuan melalui HP yang sudah sangat meresahkan dan merugikan masyarakat, karena nomor HP penipu pasti terdata oleh pemerintah
- Keluarga, Pacar, Teman, Kerabat, Dll, ga akan pusing lagi kalo mau nge-SMS/Telp karena nomor HPnya udah paten.
sisi negatif:
-ane kurang tau apa sisi negatifnya, mungkin dari pihak provider aja omsetnya pasti turun drastis.
SUMBER: http://hemat-pulsa.blogspot.com/2013...ata-e-ktp.html
apabila di dalam KTP tertulis juga nomor HP kita?
- Status Nomor HP sama penting dengan nomor KTP, ga bisa ganti nomor seenaknya.
- Kartu perdana hanya dijual di gerai/galeri provider yang resmi, ga bisa lagi dijual oleh konter-konter HP biasa
- orang bisa mempunyai lebih dari 1 no HP, asal semuanya tertulis di KTP.
- kantor kecamatan pembuat E-KTP harus bekerjasama dengan semua gerai provider, jika perlu ada orang gerai yang ditempatkan di lokasi kantor kecamatan.
- bagi yang baru memiliki HP, mekanisme pembelian nomor perdana datang langsung ke gerai dengan membawa surat rujukan dari kantor kecamatan.
- selanjutnya dikembalikan lagi pada kantor kecamatan untuk dicantumkan dalam E-KTP.
- bagi usia yang belum mempunyai KTP, surat rujukan dari kecamatan berdasarkan Kartu Tanda Pelajar dari sekolah yang bersangkutan.
dengan cara demikian, ane yakin orang ga bakal bisa seenaknya ganti2 nomor HP. karena setiap mau beli perdana, ya harus melalui mekanisme di atas.
sisi positifnya:
-setiap orang akan lebih berhati-hati lagi dalam menggunakan nomor HPnya untuk berkomunikasi dengan org lain, baik itu dgn teman ataupun dengan orang blm dikenal sekalipun. artinya berusaha sebaik mungkin gmn caranya kita ga harus ganti nomor yg diakibatkan alasan2 tertentu.
-menekan penipuan melalui HP yang sudah sangat meresahkan dan merugikan masyarakat, karena nomor HP penipu pasti terdata oleh pemerintah
- Keluarga, Pacar, Teman, Kerabat, Dll, ga akan pusing lagi kalo mau nge-SMS/Telp karena nomor HPnya udah paten.
sisi negatif:
-ane kurang tau apa sisi negatifnya, mungkin dari pihak provider aja omsetnya pasti turun drastis.
SUMBER: http://hemat-pulsa.blogspot.com/2013...ata-e-ktp.html
Diubah oleh reihan1984 17-01-2014 20:58
0
7.7K
121


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan