JAKARTA - Sebuah spanduk bertuliskan 'Selamat Datang Ibu Presiden Megawati Soekarnoputri' terpasang di Gedung Busan Indonesia Center, Korea Selatan. Hal tersebut menunjukan bukti bahwa Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) adalah sebagai kepala nagara di Indonesia.
Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi I DPR Elnino M. Husein Mohi mengatakan, pihak kepolisian harus bertindak untuk menindaklanjuti spanduk sesat tersebut. Pasalnya kata dia, hal ini telah mencoreng Joko Widodo (Jokowi) sebagai kepala negara yang sah periode 2014-2019.
"Kalau spanduknya benar-benar ada, maka polisi atau atase pertahanan di kedutaan (Korea Selatan) harus melidik kenapa sampai terjadi seperti itu," ujar Elnino kepada Okezone, Rabu (14/10/2015).
Politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) juga mengaku prihatin dengan Jokowi, dengan adanya lapisan masyarakat di Korea Selatan yang tidak mengakui sebagai mantan Gubernur DKI Jakarta sebagai Presiden RI.
Terlebih diungkapkannya, pemerintah beberapa waktu lalu sedang berusaha mengajukan pasal penghinaan terhadap presiden masuk ke dalam revisi Undang-Undang (UU) KUHP.
"Kasihan Jokowi dia sedang berusaha ada UU khusus penghinaan presiden eeh sekarang malah dihina lagi seperti itu," keluhnya.
Sebelumnya, pemilik akun Facebook bernama Jonru mengunggah foto spanduk bertuliskan ‘Selamat Datang Ibu Presiden Megawati Soekarnoputri di Busan Indonesia Centre’, Korea Selatan beredar di media sosial Facebook. Spanduk selamat datang tersebut tertera penyambutan 18 Oktober 2015.
Atas postingan yang dilakukan Jonru tersebut, foto spanduk itu disukai oleh 11.845 orang dan dibagikan kepada 4.622 pengguna medsos lainnya.
Sementara di jejaring media sosial Twitter, banyak netizen mencemooh adanya spanduk tersebut, mereka pun akhirnya menggunakan hastag atau tanda pagar #JokowiAdalahMega untuk menyindir kesalahan itu.
Indonesia Terancam dengan Spanduk Presiden Megawati
JAKARTA - Media massa dikejutkan dengan sebuah spanduk berukuran besar yang terpampang di Busan Indonesia Center, Korea Selatan, di mana spanduk tersebut bertuliskan 'Selamat Datang Ibu Presiden Megawati'.
Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi I DPR Elnino M. Husein Mohi mengatakan, jika benar adanya spanduk tersebut maka Indonesia sedang dalam kondisi bahaya. Pasalnya ada beberapa oknum di negara tetangga tidak mengakui Joko Widodo (Jokowi) sebagai Presiden RI.
"Kalau foto itu benar asli dan spanduk tersebut memang dipakai untuk acara resmi, berarti negara kita sedang dalam kondisi bahaya. Sebab ada sekelompok orang yang mendelegitimasi presiden dengan menjadikan orang lain (Megawati-red) sebagai Presiden RI," ujar Elnino kepada Okezone, Rabu (14/10/2015).
Politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu mengaku dengan adanya spanduk tersebut, seolah Presiden Jokowi tidak dianggap sebagai kepala negara Indonesia. Oleh karenanya, kata Elnino adanya spanduk itu sama saja sudah meruntuhkan wibawa Jokowi yang berimplikasinya ke negara Indonesia.
"Wibawa negara ini sedang jatuh jika spanduk itu benar-benar ada dan dipakai di acara resmi," sambungnya.
Sebelumnya, pemilik akun Facebook bernama Jonru mengunggah foto spanduk bertuliskan ‘Selamat Datang Ibu Presiden Megawati Soekarnoputri di Busan Indonesia Centre’, Korea Selatan beredar di media sosial Facebook. Spanduk selamat datang tersebut tertera penyambutan 18 Oktober 2015.
Atas postingan yang dilakukan Jonru tersebut, foto spanduk itu disukai oleh 11.845 orang dan dibagikan kepada 4.622 pengguna medsos lainnya.
kalo udh tau bgtu, langsung di tindak lanjuti, jgn di post d berita.
efeknya berita kemana mana, dan pamor seorang presiden malah tuurn karena acknowledgement dari berita itu sendiri.
Original Posted By voltech347►setau ane gan, kalo di kebudayaan korea meskipun orang tersebut udah jadi "Mantan Presiden" tetep dipanggilnya presiden gan.
Original Posted By voltech347►setau ane gan, kalo di kebudayaan korea meskipun orang tersebut udah jadi "Mantan Presiden" tetep dipanggilnya presiden gan.
Anda akan meninggalkan The Lounge. Apakah anda yakin?
Lapor Hansip
Semua laporan yang masuk akan kami proses dalam 1-7 hari kerja. Kami mencatat IP pelapor untuk alasan keamanan. Barang siapa memberikan laporan palsu akan dikenakan sanksi banned.