- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Karaoke Ahmad Dhani di Bogor Akali Pajak


TS
pasangan.serasi
Karaoke Ahmad Dhani di Bogor Akali Pajak

POJOKJABAR.com, BOGOR–Pantas saja pendapatan asli daerah (PAD) Kota Bogor dari sektor pariwisata tahun ini sedikit jeblok dibandingkan yang sudah-sudah. Ternyata, sejumlah pengusaha tempat hiburan malam (THM) ogah membayar pajak.
Hal itu menjadi temuan anggota Komisi B DPRD Kota Bogor, saat melakukan inpeksi mendadak (sidak) bersama Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda)
Kota Bogor, Jumat (9/10/2015).
Terungkap bahwa sejumlah pemilik usaha hiburan malam yang beroperasi di Kota Bogor, kedapatan tidak menyetorkan pajak yang seharusnya. Ada enam titik THM yang didatangi oleh legislatif di KaptenMuslihat itu.
Di antaranya Venus, Master Peace, Happy Puppy, Bearly, Istana Karaoke, dan Lips Club Bogor. Anggota Komisi B DPRD Kota Bogor, Edy Darmawansyah menjelaskan, dari temuan itu, wajib pajak di Kota Bogor sangat mengecewakan dengan tidak membayar pajak sesuai dengan yang sudah ditentukan sebesar 30 persen.
Jumlah setoran pajak mereka tak sebanding dengan pendapatan mereka per bulan. Artinya, temuan itu menjawab ada sumber penghasilan luar biasa yang tidak terpungut Pemkot Bogor.
Sehingga, Dispenda harus lebih memprioritaskan masalah tersebut menjadi perhatian khusus, agar PAD Kota Bogor meningkat. Edy pun mengultimatum para wajib pajak, terutama yang membuka usaha THM, untuk mengikuti aturan pemkot.
Jika para pengusaha tetap membangkang dengan aturan yang telah ditentukan, tidak menutup kemungkinan Komisi B akan membuat surat rekomendasi penutupan tempat-tempat tersebut.
“Kalau membandel, kami tak akan segan merekomendasikan untuk tutup,” tegasnya.
Berdasarkan ketentuan pajak hiburan malam untuk karaoke, pemkot mengeluarkan kebijakan pajak sebesar 30 persen. Sedangkan diskotek sebesar 75 persen. Setelah disimpulkan, hasil temuan itu para wajib pajak membayar tidak dengan semestinya.
Edy mencontohkan, THM milik manajemen Republik Cinta, Ahmad Dani, yang mendapatkan pemasukan rata-rata sebesar Rp650 juta per bulan. Jika memang mereka menerapkan aturan pajak, yang seharusnya mereka setorkan itu sebesar Rp190 juta.
Faktanya, pemilik hanya membayar pajak sebesar Rp8,5 juta. Maka dapat disimpulkan, THM itu hanya membayar di bawah 10 persen saja. Di tempat berbeda, anggota Komisi B juga sempat menanyakan kepada manajemen Lips Club Bogor mengenai rata-rata pendapatan mereka.
“Lips, per satu harinya itu dapat omzet sebesar Rp20 juta. Jika dihitung, satu bulan omzet Lips bisa mencapai Rp20 juta,” kata dia.
Artinya, pajak yang ditanggung seharusnya Rp540 juta. Tapi, pajak yang dibayarkan hanya Rp5 juta. Dengan rincian, pajak karaoke Rp1 juta dan diskotek Rp4 juta. Kalau dihitung-hitung, Pemkot kehilangan pajak sebesar Rp535 juta.
Sementara itu, Kepala Dispenda Kota Bogor, Daud Nero Darenoh menjelaskan, sebenarnya upaya Dispenda dalam menekan wajib pajak membayar sesuai aturan terus dilakukan.
“Program itu sesuai dengan alat yang diluncurkan oleh kita untuk memonitor wajib pajak, tapping box,” ujar dia, saat dikonfirmasi.
Menurut dia, dengan alat itu juga setidaknya dapat mengetahui secara real time setiap transaksi yang terjadi pada pelaku usaha yang telah dipasang alat tersebut.
“Sebelumnya sudah ada yang dipasang sebagai pencontohan, kini ada 69 wajib pajak yang akan terhubung dengan alat tapping box,” tandasnya.
SUMBER
Artis Idola Panasbung Ternyata Pengemplang Pajak


0
9.7K
94


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan