Kaskus

News

sidayuextrim10Avatar border
TS
sidayuextrim10
Prabowo Menolak Pelemahan KPK, Bagaimana dengan Golkar?
Jakarta - Ketum Gerindra Prabowo Subianto
menegaskan Koalisi Merah Putih (KMP)
menolak upaya-upaya pelemahan KPK. Lalu
bagaimana dengan Golkar yang kini
mendorong revisi UU KPK?
Dari barisan fraksi-fraksi KMP di DPR, hanya
anggota Fraksi Golkar yang meneken
dukungan revisi UU KPK. Sedangkan
anggota-anggota Fraksi Gerindra, PKS, dan
PPP kubu Djan Faridz, tak ikut-ikutan tanda
tangan dukungan.
PKS bersuara lantang mendukung KPK. Sikap
awal PKS sebenarnya hanya tak
menginginkan revisi UU KPK jadi inisiatif
DPR, melainkan tetap di Pemerintah. Namun
belakangan elite-elite partai berlambang
bulan sabit kembar itu lantang
menyuarakan dukungan untuk KPK.
Gerindra awalnya belum mengambil sikap
soal revisi UU KPK. Namun akhirnya partai
berlambang kepala burung Garuda itu
menolak jika revisi bertujuan melemahkan
KPK. PPP kubu Djan Faridz tak banyak
bersuara soal revisi ini, namun anggota-
anggotanya di DPR tak ikut meneken
dukungan untuk revisi UU KPK.
Hanya Golkar yang terang-terangan
menyuarakan dukungan untuk revisi UU
KPK. Total ada 9 anggota Fraksi Golkar yang
tanda tangan mendukung revisi UU KPK.
Semuanya adalah Golkar kubu Aburizal
Bakrie (Ical). Berikut nama-namanya:
1. Tantowi Yahya
2. Adies Kadir
3. Dodi Reza
4. Bambang Wiyogo
5. Daniel Mutaqien
6. Kahar Muzakir
7. Dito Ganinduto
8. Hamka Baco
9. Misbakhun
Semalam KMP mengambil sikap. Prabowo
Subianto menegaskan menolak revisi UU
KPK jika tujuannya melemahkan. Prabowo
tak menolak revisi, namun tak setuju jika
hasilnya nanti membuat KPK makin lemah.
"Selama menyempurnakan, semua UU perlu
perbaikan. Kalau upaya memperlemah kita
tidak setuju. Kita sudah upayakan KMP di
DPR agar melaksanakan itu," ujar Prabowo
di Bakrie Tower, Kuningan, Jakarta Selatan,
Senin (12/10/2015).
Para aktivis antikorupsi menilai draf revisi
UU KPK yang dibahas DPR berpotensi tak
hanya melemahkan, tapi juga membunuh
KPK. Setidaknya ada 7 pasal yang berpotensi
melemahkan KPK. Berikut 7 pasal tersebut:
1. KPK hanya berusia 12 tahun
2. KPK tidak menangani kasus di bawah Rp
50 M
3. KPK bisa mengeluarkan SP3
4. Penyadapan harus seizin Ketua
Pengadilan Negeri
5. Pembentukan Dewan Kehormatan KPK
6. KPK Tanpa Kewenangan Penuntutan
7. KPK Fokus di Pencegahan Korupsi
Bagaimana Golkar, masih mendorong revisi
UU KPK? (tor/erd)
m.detik.com/news/berita/3042951/prabowo-menolak-pelemahan-kpk-bagaimana-dengan-golkar
0
747
3
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan