- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Mensos Setuju Paedofil Dikebiri dan Fotonya Disebar di Tempat Umum


TS
krupuk.alot
Mensos Setuju Paedofil Dikebiri dan Fotonya Disebar di Tempat Umum
BENGKULU, KOMPAS.com — Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa menegaskan kesepakatannya dengan usul agar paedofil dihukum berat dengan cara dikebiri. Lebih dari itu, ada pula sanksi sosial keras dengan cara menyebarkan foto pelaku di tempat umum.
"Saya mengusulkan juga agar pelaku diberi hukuman berat dalam bentuk sanksi sosial, foto-foto pelaku disebar dan ditempel di tempat-tempat publik agar orang lebih waspada jika bertemu mantan pelaku paedofil itu," kata Khofifah di Bengkulu, Senin (12/10/2015).
Sementara itu, soal kebiri, Mensos mengatakan, hal itu bukan sesuatu yang baru. Di Amerika Serikat, hal itu sudah ada sejak tahun 1960. Begitu pula di Jerman, yang ada sejak zaman Nazi.
"Pengebirian bisa dilakukan dengan menggunakan banyak cara. Ada yang hanya diolesi saja itu sudah cukup untuk mematikan hasrat libido, seperti di Korea Selatan, disuntik kimia untuk mengibiri libido," ujar dia.
Mengenai pemberlakuan hukuman pengebirian ini, hal itu bergantung pada pemberatan hukum dari hakim. Namun, dia menegaskan, pelaku kejahatan seksual terhadap anak sudah selayaknya mendapatkan hukuman yang keras dan berat.
http://regional.kompas.com/read/2015...campaign=Khlwp
Mampus
"Saya mengusulkan juga agar pelaku diberi hukuman berat dalam bentuk sanksi sosial, foto-foto pelaku disebar dan ditempel di tempat-tempat publik agar orang lebih waspada jika bertemu mantan pelaku paedofil itu," kata Khofifah di Bengkulu, Senin (12/10/2015).
Sementara itu, soal kebiri, Mensos mengatakan, hal itu bukan sesuatu yang baru. Di Amerika Serikat, hal itu sudah ada sejak tahun 1960. Begitu pula di Jerman, yang ada sejak zaman Nazi.
"Pengebirian bisa dilakukan dengan menggunakan banyak cara. Ada yang hanya diolesi saja itu sudah cukup untuk mematikan hasrat libido, seperti di Korea Selatan, disuntik kimia untuk mengibiri libido," ujar dia.
Mengenai pemberlakuan hukuman pengebirian ini, hal itu bergantung pada pemberatan hukum dari hakim. Namun, dia menegaskan, pelaku kejahatan seksual terhadap anak sudah selayaknya mendapatkan hukuman yang keras dan berat.
http://regional.kompas.com/read/2015...campaign=Khlwp
Mampus

0
1.3K
23


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan