Quote:
Merdeka.com -Menko Polhukam Luhut Binsar Panjaitan mengatakan Komisi PemberantasanKorupsi(KPK) tak akanberumur 12 tahun karena Presiden Joko Widodo menginginkan pemberantasan korupsi selalu ada di Indonesia. Menurut Luhut, revisi Undang-undang KPK diusulkan oleh DPR bukan pemerintah.
"Saya sudah ngomong sama teman-teman DPR ternyata bukan begitu," kata Luhut di Kantornya,Jakarta, Senin (12/10).
Luhut mengharapkan Badan Legislasi (Baleg) DPR memutuskan menunda pembahasan revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi PemberantasanKorupsi(KPK). Sebab Presiden Jokowi meminta lembaga antirasuah itu diperkuat.
"Bapak (Presiden Jokowi) minta KPK diperkuat pemberantasannya bukan diperlemah. Baguslah ditunda," kata Luhut.
Sebelumnya, sebanyak enam fraksi di DPR mengusulkan perubahan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK saat rapat Badan Legislasi DPR, Selasa (6/10). Keenam fraksi itu adalah Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi NasDem, Fraksi PPP, Fraksi Hanura, Fraksi PKB dan Fraksi Golkar.
Beberapa poin revisi yang menjadi perhatian, antara lain, KPK diusulkan tak lagi menyelidik dan menyidik perkara korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum.
KPK juga dilarang menangani perkara yang nilai kerugian negaranya di bawah Rp 50 miliar. Selain itu, KPK diusulkan hanya memiliki masa kerja selama 12 tahun.
Fungsi pendidikan antikorupsi pada KPK juga diusulkan dihilangkan. Ada juga usulan bahwa hanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) Polri, Kejaksaan Agung dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang boleh menjadi pegawai KPK.
sumur: http://m.merdeka.com/peristiwa/menko-luhut-bilang-kpk-tak-mati-di-era-jokowi.html
HIDUP JOKOWI