

TS
DAVINU
Minta Persik tanpa busana, Sandiaga Kurang Ajar! [ Santun Banget ]
Quote:
NILAHdotCOM, Jakarta - Permintaan seorang penguasaha, yang disebut-sebut bernama Sandiaga S Uno, kepada Dewi Persik untuk tanpa busana sudah di luar kewajaran. Menurut anggota Komisi VIII DPR Badriyah Fayumi, perbuatan semacam itu hanya dilakukan oleh pria kurang ajar!Sebagai penghibur, Dewi Persik memang kerap tampil 'mengundang' dan membuat kaum pria berdecak kagum. Menurut Badriyah yang berasal dari FKB, hal itu dianggap wajar karena pedangdut cantik itu memang berpenampilan sesuai dengan pekerjaannya. Yang tidak sopan, menurut Badriyah, adalah penonton yang berlaku tidak senonoh. Apalagi sampai menyuruh Dewi membuka bajunya."Sebetulnya biasa-biasa saja. Terus orang yang menonton dan menyuruh telanjang yang kurang ajar. Meski wanitanya memakai jilbab, kalau laki-lakinya kurang ajar, ya kurang ajar. Yang perlu dihabisi yang kurang ajar itu," kata Badriyah kepada INILAHdotCOM, Jumat (1/8). Menurut Badriyah lagi, Dewi Persik bisa melakukan upaya hukum atas perbuatan yang dilakukan oleh pengusaha anak Mien Uno tersebut. Misalnya mengadukan ke polisi atas tuduhan perbuatan tidak menyenangkan. Kendati begitu, masih diperlukan pembuktian apakah ada perasaan kesusilaan yang terganggu dari Dewi.[L8] -
Sumber
See more at: [url]http://nasional.inilah.com/read/detail/41492/minta-persik-tanpa busana-sandiaga-kurang-ajar#sthash.uAFSTnfb.dpuf[/url]
Tambahan dr kaskuser yg lain
Quote:
Original Posted By hh00036►
bukan mencari salah..tapi jangan terjebak propaganda "kesucian" politisi ,tambahan dari ane gan :
http://www.rmol.co/read/2011/11/26/4...uan-di-PT-PWS-
RMOL. Pengusaha Tri Harwanto Soewondo meminta Polda Metro Jaya segera menindaklanjuti laporannya mengenai dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan Sandiaga Uno terkait PT Pandan Wangi Sekartadji (PWS). Di PT PWS, Tri Harwanto tercatat sebagai salah seorang pemilik.
"Sandiaga menggunakan perusahaan kami untuk membobol uang Negara. Dia tidak bisa mengambil uang kompensasi Pertamina sebesar 6,4 juta dolar AS, jika melihat hak atas aset PT PWS yang belum dibayar, maupun sertifikat yang digunakan untuk memperoleh kompensasi dari Pertamina atas kegiatan pembangunan aset oleh PT PWS," kata Tri kepada Rakyat Merdeka Online (Jumat malam, 26/11).
Polda Metro Jaya sendiri melalui Kabid Humas Polda Metro Jaya, Baharuddin Jafar, mengatakan baru memeriksa Stefanus Ginting, Komisaris PWS, dalam kasus itu, sementara Sandiaga Uno dijadwalkan diperiksa pada hari Selasa (29/11) di Polda Metro Jaya. Sementara Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Sufyan Syarif, mengaku sudah melakukan pemanggilan kepada Sandiaga.
Tri Harwanto sangat menyayangkan karena sepanjang pekan lalu, Sandiaga tidak terlihat datang di Polda Metro.
Masalah ini muncul pertama kali pada 2006 silam. Tri Harwanto dan Johnnie Hermanto, pemilik 100 persen saham PT PWS, melakukan perjanjian pengalihan hak atas aset PT PWS kepada PT VDH Teguh Sakti yang diwakili oleh Sandiaga Uno dengan nilai uang yang harus dibayar sebesar 1,5 juta dolar AS pada 25 Agustus 2006. Pertengahan Mei 2009, Tri Harwanto dan Johnnie Hermanto merasa pembayaran hak-hak atas aset PT PWS yang dimilikinya kepada Sandiaga Uno berlarut-larut. Pada bulan dan tahun yang sama, keduanya diundang Sandiaga untuk membicarakan masalahnya.
Dalam pertemuan “Kemang”, Sandiaga mengatakan hak-hak Tri Harwanto dan Johnnie Hermanto belum bisa dibayar mengingat dirinya belum mendapatkan pembayaran dari Pertamina atas ganti rugi proyek Depo BBM Balaraja. Lalu saya disarankan Sandiaga berhutang 50 ribu dolar AS kepada Capital Inc, yang saat itu Direktur Utamanya, Budi Priyantoro, juga turut hadir dalam pertemuan, dengan tenggat waktu dua bulan.
Tri Harwanto menuturkan, dalam perjanjian tersebut dirinya dan Johnnie harus menandatangani suatu Perjanjian Tambahan (Supplement Agreement), yang dikemudian hari diketahui diberikan alasan atau sebab yang palsu. Mereka berdua tidak pernah diperlihatkan Akta Perjanjian Pertamina dan pihak Sandi Uno, padahal Akta tersebut menjadi dasar dibuatnya Supplement Agreement.
Tiga bulan berselang, Johnnie Hermanto melayangkan dua kali surat somasi seraya menyatakan apabila PT VDH Teguh Sakti tidak juga melakukan pembayaran, Tri dan Johnnie akan mengalihkan sisa dari hak tagih yang tidak jadi dibayar tersebut. Sampai bulan September 2009, Johnnie Hermanto baru dibayar kurang dari setengahnya. Sandiaga tak menggubris. Melihat fakta tersebut, Tri dan Johnnie mengalihkan sisa tagihan PT PWS kepada Pertamina kepada pihak ketiga. Tak terima, Sandiaga pun mempolisikannya dengan tuduhan penggelapan dan pemalsuan. [dem]
http://sp.beritasatu.com/metropolita...a-bareskrim/38
Sandiaga Uno Akan Diperiksa Bareskrim
Rabu, 22 September 2010 | 11:50
Joanito De Saojoao - Aktivis Forum Solidaritas Kebebasan Beragama, melakukan aksi protes menolak kekerasan di depan Istana Negara, Jakarta, Minggu (19/9). Tokoh agama, politisi, dan organisasi Kristen dalam sebuah diskusi Jakarta, Senin (20/9) sepakat Perber itu dicabut dan diganti dengan Undang-Undang (UU) Kebebasan Beragama. Joanito De Saojoao - Aktivis Forum Solidaritas Kebebasan Beragama, melakukan aksi protes menolak kekerasan di depan Istana Negara, Jakarta, Minggu (19/9). Tokoh agama, politisi, dan organisasi Kristen dalam sebuah diskusi Jakarta, Senin (20/9) sepakat Perber itu dicabut dan diganti dengan Undang-Undang (UU) Kebebasan Beragama.
Calon Ketua Umum Kadin Indonesia, yang juga mantan direktur PT Pandanwangi Sekartaji (PWS) dan Komisaris Utama PT Kapital Inc Sandiaga S Uno, mangkir dari pemeriksaan di Bareskrim Polri, sementara rekannya Stefanus Ginting, komisaris PT PWS, diperiksa intensif menyangkut kasus tindak pidana penggelapan dan penipuan sertifikat tanah pembangunan Depo Minyak Pertamina di Balaraja, Tangerang, Banten. Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Ito Sumardi membenarkan adanya pengaduan kasus tersebut.
“Namun, saya akan cek dulu sampai sejauhmana penanganannya,” ujar Ito singkat yang dikonfirmasi SP, di Senin (20/9).
Data Mabes Polri menyebutkan, Sandiaga S Uno dipanggil sebagai saksi berdasarkan surat Bareskrim Polri No S.Pgl/1430-DP/IX/Dit-I tanggal 17 Sept. 2010 yang ditandatangani Direktur Keamanan & Trans Nasional Mabes Polri Brigjen Pol Saud Usman Nasution. Namun, Ketua Hipmi itu kemarin Senin (20/9) tidak datang menghadap penyidik tanpa alasan yang jelas. Sumber SP mengklaim posisi Sandiaga ada di Palembang, Sumatera Selatan.
Calon Ketua Umum Kadin Indonesia itu dipanggil polisi sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 dan atau pasal 378 KUHP, dari pembayaran ganti rugi hak atas aset yang diperoleh dengan transaksi antara PT PWS dan Pertamina (Persero).
Sementara itu, Stefanus Ginting, komisaris PT PWS, diperiksa intensif sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri. Stefanus, yang didampingi pengacaranya, M Ivan Falisa dan Arsul Sani, datang menghadap penyidik sekitar pukul 11.00 WIB dan diperiksa intensif hingga malam hari.
Kasus ini berawal dari rencana pembangunan Depo Minyak milik Pertamina di Balaraja, Tangerang, Banten, oleh PT PWS yang batal. Pertamina kemudian membayar ganti rugi sekitar US$13 juta dengan syarat PT PWS menyerahkan sertifikat tanah yang menjadi lokasi depo tersebut. Namun, sertifikat yang diserahkan oleh PT PWS, yaitu Sertifikat HGB No 0032/Sumur Bandung, Kabupaten Tangerang, ternyata bukan sertifikat yang sebenarnya. [G-5]
http://www.beritabatavia.com/detail/...ap.untouchable
Kiat Sandiaga Uno Tetap Untouchable
Dibaca : 2263 x
Edison
Hukum
Senin, 04 November 2013 14:14 WIB
ist.
beritabatavia.com - Satu sosok yang dinilai luput dari sorotan dalam gonjang-ganjing kasus Nazarudin, adalah Ketua HIPMI, Sandiaga Salahuddin Uno. Meski sosok ini disebut-sebut memiliki peran sentral dalam prahara kasus mantan Bendahara Partai Demokrat itu.
Dalam jagad politik di Indonesia, nama Sandiaga Salahuddin Uno terbilang masih awam. Karena memang pemilik PT Persada Capital Investama ini tidak tergabung dalam partai politik apapun. Namun sosok pria kelahiran Rumbai, Riau ini dinilai memiliki kedekatan emosional yang lebih dengan Partai Demokrat.
Terutama dengan sang pendiri partai berlambang Mercy ini, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang notabene menjadi Presiden RI. Bahkan dalam Pemilu 2009 lalu, berdasarkan dokumen audit dari KPU Sandiaga tercatat sebagai salah satu donatur SBY. Dalam dokumen tersebut Sandiaga disebutkan menyumbang SBY, hingga Rp 1 M. Sementara dalam penelusuran lebih lanjut PT Persada Capital Investama juga ditengarai menyumbang SBY hingga Rp 3,5 M.
Bahkan perusahaan milikya PT Saratoga Investama Sedaya ditengarai juga turut menyumbang sebesar Rp 4,17 M. Karena sikapnya yang ‘dermawan’ itulah Sandiaga Uno sempat digadang-gadang menjadi Bendahara Partai Demokrat walau akhirnya kalah dari M Nazarudin.
Namun dari persaingannya dengan Nazarudin itulah Sandiaga merasa memperoleh tandem atau pasangan duet yang ideal untuk menggaruk sejumlah proyek. Berkah yang diperoleh dari sikap ‘dermawan’ Sandiaga itu adalah diperolehnya proyek pembangunan wisma atlet untuk keperluan Sea Games XVI di Palembang senilai Rp 200 M melalui PT Duta Graha Indah (DGI). Di perusahaan itu Sandiaga Uno bercokol sebagai Komisaris.
Konon dari mega korupsi yang dilakukan, proyek yang diperoleh Nazarudin itu banyak yang dikerjakan dengan menggunakan perusahaan yang berkongsi dengan Sandiaga. Salah satu mega proyek yang digagas duet Nazar dan Uno adalah proyek pembangunan gedung DPR senilai Rp 1,2 triliun. Namun proyek ini batal setelah kebanjiran protes dari masyarakat. Padahal dua sohib itu telah kasak-kusuk kesejumlah pihak, dengan kemungkinan telah menebar sejumlah uang ke banyak pihak.
Daftar petualangan Sandiaga juga terbilang panjang.Mulai proyek pembangunan wisma atlet dengan bendera PT DGI hingga pembelian saham PT Garuda. Namun karena sikapnya yang ‘dermawan’ itulah Sandiaga menjadi ‘sakti’ mandra guna. Sehingga banyak pihak yang menilai jika Sandiaga adalah sosok yang tidak tersentuh oleh hukum (untouchable).
Kasus teraktual yang menjadi bukti ‘kesaktian’ Sandiaga Uno adalah kasus Depo Pertamina di Balaraja Banten. Dalam kasus Depo Pertamina itu Sandiaga sempat dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh pemilik PT Pandan Wangi Sekartadji (PWS), Tri Harwanto dan Jhoni Hermanto.
Tidak tanggung-tanggung, dalam laporan polisi Nomor LP/2078/VI/2011/PMJ/Ditkrimsus, Sandiaga dituduh melakukan 3 tindak pidana sekaligus yakni, penipuan, pemalsuan dokumen serta melakukan tindak pidana korupsi.
Para pelapor itu menuturkan jika mereka merasa tertipu oleh Sandiaga. Konon antara kedua belah pihak sempat membuat perjanjian jual beli dengan cara mencicil. Namun tanpa sepengetahuan mereka Sandiaga sempat menyelipkan klausul perjanjian (suppplement aggrement) palsu. Atas dasar perjanjian itulah Sandiaga mencari pembiayaan dari pihak bank baik bank nasional maupun bank asing.
Selain sengketa dengan PT PWS, Sandiaga juga menggunakan lahan yang bukan miliknya sendiri untuk diberikan PT Pertamina. Konon Sandiaga menggunakan lahan seluas 20 Ha itu untuk pembangunan Depo Pertamina di Balaraja, Banten. Celakanya lahan yang digunakan oleh Sandiaga itu kemudian hari diklaim sebagai miliki Edward Soeryajaya. Sandiaga dituduh telah menguasai lahan tersebut dengan memalsukan sertifikat tanah No. 31 milik Edward Soeryajaya dengan menerbitkan sertifikat palsu No. 32. Tujuan Pemalsuan sertifikat tanah milik Edward itu agar Sandiaga Uno bisa mencairkan klaimnya ke Pertamina sebesar US$ 12.8 juta.
Dengan menggunakan dokumen yang diduga palsu itu, Sandiaga Uno sempat mencairkan uang dari PT Pertamina senilai US $ 6,4 juta atau sekitar Rp 64 M, nilai itu adalah 50 persen dari nilai total klaim sebesar US $ 12,8 juta. Belakangan PT Pertamina menghentikan pembayaran sisa dari klaim yang diajukan Sandiaga, setelah pihak Edward Soeryajaya melayangkan gugatan.
Anehnya hingga saat ini perkembangan kasus itu tidak jelas juntrungannya. Sehingga melahirkan dugaan jika Sandiaga telah melakukan lobi-lobi ke petinggi Polri maupun Kejasaan Agung.
Untuk urusan seperti itu bagi Sandiaga bukanlah persoalan yang sulit. Selain memiliki jaringan politik, uang buat Sandiaga bukanlah persoalan. Maklum pundi-pundinya telah menggelembung dari berbagai proyek yang dimilikinya. Bahkan Sandiaga sempat membeli saham maskapai penerbangan nasional Garuda hingga Rp 300 M. Pembelian itu juga berkongsi dengan Nazarudin.
Uniknya keluarga William Soeryajaya ayahanda dari Edward Soeryajaya sebenarnya memiliki ikatan dengan sejarah hidup Sandiaga sendiri. Konon keluarga pemilik Bank Summa ini ikut membantu ketika Sandiaga masih kuliah diluar negeri. Karena saat itu ibunda Sandiaga, Mien Sandiaga Uno adalah konsultan diperusahaan Edward Soeryajaya.
Maka banyak pihak yang menilai jika perlakukan Sandiaga terhadap keluarga Edward itu tak ubahnya dengan peribahasa air susu dibalas dengan air tuba. Hingga berita ini diturunkan surat konfirmasi majalah NOVUM terkait berbagai persoalan itu yang dikirimkan kepada Sandiaga Uno belum juga memperoleh tanggapan.O tim
http://nasional.kompas.com/read/2013/10/03/1002157/KPK.Periksa.Pengusaha.Sandiaga.Uno.Terkait.Pencucian.Uang.Nazaruddin
KPK Periksa Pengusaha Sandiaga Uno Terkait Pencucian Uang Nazaruddin
Kamis, 3 Oktober 2013 | 10:02 WIB
KOMPAS.com/ICHA RASTIKA
Sandiaga Uno, memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait kasus dugaan korupsi pelaksanaan proyek PT DGI dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pembelian saham perdana PT Garuda Indonesia, Kamis (3/10/2013).
Terkait
Orang yang Suka Rasa Pahit Cenderung Berkepribadian Jahat? 1 dari 3 Pria Muda di China Akan Mati akibat Rokok Berbalut Gaun Mewah, Katie Holmes Naik Kereta Bawah Tanah Innova Siap Meluncur, Ada Varian Baru
Tweet
5
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pengusaha Sandiaga Uno terkait kasus dugaan korupsi pelaksanaan proyek PT DGI dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pembelian saham perdana PT Garuda Indonesia, Kamis (3/10/2013). Sandiaga akan diperiksa sebagai saksi bagi mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
“Diperiksa sebagai saksi untuk MNZ (Muhammad Nazaruddin),” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha.
Sandiaga tiba di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta sekitar pukul 09.40 WIB. Saat memasuki Gedung KPK, Sandiaga membenarkan bahwa dia akan diperiksa sebagai saksi untuk Nazaruddin. Menurut Sandiaga, dalam surat panggilan yang dia terima, dia akan dikonfirmasi mengenai investasi.
“Panggilan tentang investasi,” ujarnya.
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Muhammad Nazaruddin di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (10/11/2011).
Namun, Sandiaga tidak menjelaskan lebih lanjut tentang investasi yang dimaksudnya itu. Saat ditanya apakah PT DGI memberikan uang kepada Nazaruddin, Sandiaga mengaku tidak tahu.
“Saya belum tahu itu, masih coba dicari tahu,” ujarnya.
KPK memeriksa Sandiaga karena dianggap tahu seputar kasus Nazaruddin. Dia diduga sebagai pemilik PT DGI. Adapun PT DGI diduga memenangkan sejumlah proyek Pemerintah melalui jasa Nazaruddin. Atas jasanya tersebut, Nazaruddin diduga menerima fee dari PT DGI.
Pada Rabu (2/10/2013), KPK memeriksa Direktur PT DGI Dudung Purwadi. Saat bersaksi dalam persidangan kasus suap wisma atlet SEA Games beberapa waktu lalu, Dudung mengakui bahwa perusahaannya beberapa kali mendapatkan proyek dari Nazaruddin. Selain wisma atlet SEA Games, proyek lain yang didapatkan PT DGI atas jasa Nazaruddin, menurut Dudung, antara lain proyek pembangunan Rumah Sakit Infeksi di Surabaya tahun 2008 dengan nilai proyek sekitar Rp 400 miliar dan proyek pembangunan RS Adam Malik 2009.
Melalui Grup Permai
Nazaruddin diduga medapatkan keuntungan dari pengadaan proyek Pemerintah melalui Grup Permai dengan sejumlah anak perusahaannya. Wakil Direktur Keuangan Grup Permai Yulianis di persidangan beberapa waktu lalu mengatakan, Grup Permai dan anak perusahaannya berperan menggiring proyek-proyek pemerintah agar tendernya dimenangkan mereka yang membayar perusahaan itu.
Dalam kasus dugaan suap wisma atlet misalnya, PT Anak Negeri, salah satu anak perusahaan Grup Permai, berperan membantu PT DGI memenangkan tender proyek. Upaya itu berbuah fee yang harus diberikan kepada petinggi Grup Permai, salah satunya Nazaruddin. Yulianis juga mengungkapkan bahwa Nazaruddin menggunakan fee dari menggiring proyek untuk membeli saham perdana PT Garuda Indonesia.
Total saham yang dibeli Nazaruddin melalui lima anak perusahaan Grup Permai, mencapai Rp 300,8 miliar. Dalam kasus suap wisma atlet, Nazaruddin diputus menerima fee Rp 4,6 miliar dari PT DGI. Nazaruddin dinyatakan bersalah dan dihukum tujuh tahun penjara.
Berdasar dokumen KPK, sejumlah proyek di beberapa kementerian diduga tendernya digiring oleh Grup Permai dan anak usahanya. Kementerian itu antara lain Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kementerian Agama, hingga Kementerian Kelautan dan Perikanan.
bukan mencari salah..tapi jangan terjebak propaganda "kesucian" politisi ,tambahan dari ane gan :
http://www.rmol.co/read/2011/11/26/4...uan-di-PT-PWS-
RMOL. Pengusaha Tri Harwanto Soewondo meminta Polda Metro Jaya segera menindaklanjuti laporannya mengenai dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan Sandiaga Uno terkait PT Pandan Wangi Sekartadji (PWS). Di PT PWS, Tri Harwanto tercatat sebagai salah seorang pemilik.
"Sandiaga menggunakan perusahaan kami untuk membobol uang Negara. Dia tidak bisa mengambil uang kompensasi Pertamina sebesar 6,4 juta dolar AS, jika melihat hak atas aset PT PWS yang belum dibayar, maupun sertifikat yang digunakan untuk memperoleh kompensasi dari Pertamina atas kegiatan pembangunan aset oleh PT PWS," kata Tri kepada Rakyat Merdeka Online (Jumat malam, 26/11).
Polda Metro Jaya sendiri melalui Kabid Humas Polda Metro Jaya, Baharuddin Jafar, mengatakan baru memeriksa Stefanus Ginting, Komisaris PWS, dalam kasus itu, sementara Sandiaga Uno dijadwalkan diperiksa pada hari Selasa (29/11) di Polda Metro Jaya. Sementara Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Sufyan Syarif, mengaku sudah melakukan pemanggilan kepada Sandiaga.
Tri Harwanto sangat menyayangkan karena sepanjang pekan lalu, Sandiaga tidak terlihat datang di Polda Metro.
Masalah ini muncul pertama kali pada 2006 silam. Tri Harwanto dan Johnnie Hermanto, pemilik 100 persen saham PT PWS, melakukan perjanjian pengalihan hak atas aset PT PWS kepada PT VDH Teguh Sakti yang diwakili oleh Sandiaga Uno dengan nilai uang yang harus dibayar sebesar 1,5 juta dolar AS pada 25 Agustus 2006. Pertengahan Mei 2009, Tri Harwanto dan Johnnie Hermanto merasa pembayaran hak-hak atas aset PT PWS yang dimilikinya kepada Sandiaga Uno berlarut-larut. Pada bulan dan tahun yang sama, keduanya diundang Sandiaga untuk membicarakan masalahnya.
Dalam pertemuan “Kemang”, Sandiaga mengatakan hak-hak Tri Harwanto dan Johnnie Hermanto belum bisa dibayar mengingat dirinya belum mendapatkan pembayaran dari Pertamina atas ganti rugi proyek Depo BBM Balaraja. Lalu saya disarankan Sandiaga berhutang 50 ribu dolar AS kepada Capital Inc, yang saat itu Direktur Utamanya, Budi Priyantoro, juga turut hadir dalam pertemuan, dengan tenggat waktu dua bulan.
Tri Harwanto menuturkan, dalam perjanjian tersebut dirinya dan Johnnie harus menandatangani suatu Perjanjian Tambahan (Supplement Agreement), yang dikemudian hari diketahui diberikan alasan atau sebab yang palsu. Mereka berdua tidak pernah diperlihatkan Akta Perjanjian Pertamina dan pihak Sandi Uno, padahal Akta tersebut menjadi dasar dibuatnya Supplement Agreement.
Tiga bulan berselang, Johnnie Hermanto melayangkan dua kali surat somasi seraya menyatakan apabila PT VDH Teguh Sakti tidak juga melakukan pembayaran, Tri dan Johnnie akan mengalihkan sisa dari hak tagih yang tidak jadi dibayar tersebut. Sampai bulan September 2009, Johnnie Hermanto baru dibayar kurang dari setengahnya. Sandiaga tak menggubris. Melihat fakta tersebut, Tri dan Johnnie mengalihkan sisa tagihan PT PWS kepada Pertamina kepada pihak ketiga. Tak terima, Sandiaga pun mempolisikannya dengan tuduhan penggelapan dan pemalsuan. [dem]
http://sp.beritasatu.com/metropolita...a-bareskrim/38
Sandiaga Uno Akan Diperiksa Bareskrim
Rabu, 22 September 2010 | 11:50
Joanito De Saojoao - Aktivis Forum Solidaritas Kebebasan Beragama, melakukan aksi protes menolak kekerasan di depan Istana Negara, Jakarta, Minggu (19/9). Tokoh agama, politisi, dan organisasi Kristen dalam sebuah diskusi Jakarta, Senin (20/9) sepakat Perber itu dicabut dan diganti dengan Undang-Undang (UU) Kebebasan Beragama. Joanito De Saojoao - Aktivis Forum Solidaritas Kebebasan Beragama, melakukan aksi protes menolak kekerasan di depan Istana Negara, Jakarta, Minggu (19/9). Tokoh agama, politisi, dan organisasi Kristen dalam sebuah diskusi Jakarta, Senin (20/9) sepakat Perber itu dicabut dan diganti dengan Undang-Undang (UU) Kebebasan Beragama.
Calon Ketua Umum Kadin Indonesia, yang juga mantan direktur PT Pandanwangi Sekartaji (PWS) dan Komisaris Utama PT Kapital Inc Sandiaga S Uno, mangkir dari pemeriksaan di Bareskrim Polri, sementara rekannya Stefanus Ginting, komisaris PT PWS, diperiksa intensif menyangkut kasus tindak pidana penggelapan dan penipuan sertifikat tanah pembangunan Depo Minyak Pertamina di Balaraja, Tangerang, Banten. Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Ito Sumardi membenarkan adanya pengaduan kasus tersebut.
“Namun, saya akan cek dulu sampai sejauhmana penanganannya,” ujar Ito singkat yang dikonfirmasi SP, di Senin (20/9).
Data Mabes Polri menyebutkan, Sandiaga S Uno dipanggil sebagai saksi berdasarkan surat Bareskrim Polri No S.Pgl/1430-DP/IX/Dit-I tanggal 17 Sept. 2010 yang ditandatangani Direktur Keamanan & Trans Nasional Mabes Polri Brigjen Pol Saud Usman Nasution. Namun, Ketua Hipmi itu kemarin Senin (20/9) tidak datang menghadap penyidik tanpa alasan yang jelas. Sumber SP mengklaim posisi Sandiaga ada di Palembang, Sumatera Selatan.
Calon Ketua Umum Kadin Indonesia itu dipanggil polisi sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 dan atau pasal 378 KUHP, dari pembayaran ganti rugi hak atas aset yang diperoleh dengan transaksi antara PT PWS dan Pertamina (Persero).
Sementara itu, Stefanus Ginting, komisaris PT PWS, diperiksa intensif sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri. Stefanus, yang didampingi pengacaranya, M Ivan Falisa dan Arsul Sani, datang menghadap penyidik sekitar pukul 11.00 WIB dan diperiksa intensif hingga malam hari.
Kasus ini berawal dari rencana pembangunan Depo Minyak milik Pertamina di Balaraja, Tangerang, Banten, oleh PT PWS yang batal. Pertamina kemudian membayar ganti rugi sekitar US$13 juta dengan syarat PT PWS menyerahkan sertifikat tanah yang menjadi lokasi depo tersebut. Namun, sertifikat yang diserahkan oleh PT PWS, yaitu Sertifikat HGB No 0032/Sumur Bandung, Kabupaten Tangerang, ternyata bukan sertifikat yang sebenarnya. [G-5]
http://www.beritabatavia.com/detail/...ap.untouchable
Kiat Sandiaga Uno Tetap Untouchable
Dibaca : 2263 x
Edison
Hukum
Senin, 04 November 2013 14:14 WIB
ist.
beritabatavia.com - Satu sosok yang dinilai luput dari sorotan dalam gonjang-ganjing kasus Nazarudin, adalah Ketua HIPMI, Sandiaga Salahuddin Uno. Meski sosok ini disebut-sebut memiliki peran sentral dalam prahara kasus mantan Bendahara Partai Demokrat itu.
Dalam jagad politik di Indonesia, nama Sandiaga Salahuddin Uno terbilang masih awam. Karena memang pemilik PT Persada Capital Investama ini tidak tergabung dalam partai politik apapun. Namun sosok pria kelahiran Rumbai, Riau ini dinilai memiliki kedekatan emosional yang lebih dengan Partai Demokrat.
Terutama dengan sang pendiri partai berlambang Mercy ini, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang notabene menjadi Presiden RI. Bahkan dalam Pemilu 2009 lalu, berdasarkan dokumen audit dari KPU Sandiaga tercatat sebagai salah satu donatur SBY. Dalam dokumen tersebut Sandiaga disebutkan menyumbang SBY, hingga Rp 1 M. Sementara dalam penelusuran lebih lanjut PT Persada Capital Investama juga ditengarai menyumbang SBY hingga Rp 3,5 M.
Bahkan perusahaan milikya PT Saratoga Investama Sedaya ditengarai juga turut menyumbang sebesar Rp 4,17 M. Karena sikapnya yang ‘dermawan’ itulah Sandiaga Uno sempat digadang-gadang menjadi Bendahara Partai Demokrat walau akhirnya kalah dari M Nazarudin.
Namun dari persaingannya dengan Nazarudin itulah Sandiaga merasa memperoleh tandem atau pasangan duet yang ideal untuk menggaruk sejumlah proyek. Berkah yang diperoleh dari sikap ‘dermawan’ Sandiaga itu adalah diperolehnya proyek pembangunan wisma atlet untuk keperluan Sea Games XVI di Palembang senilai Rp 200 M melalui PT Duta Graha Indah (DGI). Di perusahaan itu Sandiaga Uno bercokol sebagai Komisaris.
Konon dari mega korupsi yang dilakukan, proyek yang diperoleh Nazarudin itu banyak yang dikerjakan dengan menggunakan perusahaan yang berkongsi dengan Sandiaga. Salah satu mega proyek yang digagas duet Nazar dan Uno adalah proyek pembangunan gedung DPR senilai Rp 1,2 triliun. Namun proyek ini batal setelah kebanjiran protes dari masyarakat. Padahal dua sohib itu telah kasak-kusuk kesejumlah pihak, dengan kemungkinan telah menebar sejumlah uang ke banyak pihak.
Daftar petualangan Sandiaga juga terbilang panjang.Mulai proyek pembangunan wisma atlet dengan bendera PT DGI hingga pembelian saham PT Garuda. Namun karena sikapnya yang ‘dermawan’ itulah Sandiaga menjadi ‘sakti’ mandra guna. Sehingga banyak pihak yang menilai jika Sandiaga adalah sosok yang tidak tersentuh oleh hukum (untouchable).
Kasus teraktual yang menjadi bukti ‘kesaktian’ Sandiaga Uno adalah kasus Depo Pertamina di Balaraja Banten. Dalam kasus Depo Pertamina itu Sandiaga sempat dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh pemilik PT Pandan Wangi Sekartadji (PWS), Tri Harwanto dan Jhoni Hermanto.
Tidak tanggung-tanggung, dalam laporan polisi Nomor LP/2078/VI/2011/PMJ/Ditkrimsus, Sandiaga dituduh melakukan 3 tindak pidana sekaligus yakni, penipuan, pemalsuan dokumen serta melakukan tindak pidana korupsi.
Para pelapor itu menuturkan jika mereka merasa tertipu oleh Sandiaga. Konon antara kedua belah pihak sempat membuat perjanjian jual beli dengan cara mencicil. Namun tanpa sepengetahuan mereka Sandiaga sempat menyelipkan klausul perjanjian (suppplement aggrement) palsu. Atas dasar perjanjian itulah Sandiaga mencari pembiayaan dari pihak bank baik bank nasional maupun bank asing.
Selain sengketa dengan PT PWS, Sandiaga juga menggunakan lahan yang bukan miliknya sendiri untuk diberikan PT Pertamina. Konon Sandiaga menggunakan lahan seluas 20 Ha itu untuk pembangunan Depo Pertamina di Balaraja, Banten. Celakanya lahan yang digunakan oleh Sandiaga itu kemudian hari diklaim sebagai miliki Edward Soeryajaya. Sandiaga dituduh telah menguasai lahan tersebut dengan memalsukan sertifikat tanah No. 31 milik Edward Soeryajaya dengan menerbitkan sertifikat palsu No. 32. Tujuan Pemalsuan sertifikat tanah milik Edward itu agar Sandiaga Uno bisa mencairkan klaimnya ke Pertamina sebesar US$ 12.8 juta.
Dengan menggunakan dokumen yang diduga palsu itu, Sandiaga Uno sempat mencairkan uang dari PT Pertamina senilai US $ 6,4 juta atau sekitar Rp 64 M, nilai itu adalah 50 persen dari nilai total klaim sebesar US $ 12,8 juta. Belakangan PT Pertamina menghentikan pembayaran sisa dari klaim yang diajukan Sandiaga, setelah pihak Edward Soeryajaya melayangkan gugatan.
Anehnya hingga saat ini perkembangan kasus itu tidak jelas juntrungannya. Sehingga melahirkan dugaan jika Sandiaga telah melakukan lobi-lobi ke petinggi Polri maupun Kejasaan Agung.
Untuk urusan seperti itu bagi Sandiaga bukanlah persoalan yang sulit. Selain memiliki jaringan politik, uang buat Sandiaga bukanlah persoalan. Maklum pundi-pundinya telah menggelembung dari berbagai proyek yang dimilikinya. Bahkan Sandiaga sempat membeli saham maskapai penerbangan nasional Garuda hingga Rp 300 M. Pembelian itu juga berkongsi dengan Nazarudin.
Uniknya keluarga William Soeryajaya ayahanda dari Edward Soeryajaya sebenarnya memiliki ikatan dengan sejarah hidup Sandiaga sendiri. Konon keluarga pemilik Bank Summa ini ikut membantu ketika Sandiaga masih kuliah diluar negeri. Karena saat itu ibunda Sandiaga, Mien Sandiaga Uno adalah konsultan diperusahaan Edward Soeryajaya.
Maka banyak pihak yang menilai jika perlakukan Sandiaga terhadap keluarga Edward itu tak ubahnya dengan peribahasa air susu dibalas dengan air tuba. Hingga berita ini diturunkan surat konfirmasi majalah NOVUM terkait berbagai persoalan itu yang dikirimkan kepada Sandiaga Uno belum juga memperoleh tanggapan.O tim
http://nasional.kompas.com/read/2013/10/03/1002157/KPK.Periksa.Pengusaha.Sandiaga.Uno.Terkait.Pencucian.Uang.Nazaruddin
KPK Periksa Pengusaha Sandiaga Uno Terkait Pencucian Uang Nazaruddin
Kamis, 3 Oktober 2013 | 10:02 WIB
KOMPAS.com/ICHA RASTIKA
Sandiaga Uno, memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait kasus dugaan korupsi pelaksanaan proyek PT DGI dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pembelian saham perdana PT Garuda Indonesia, Kamis (3/10/2013).
Terkait
Orang yang Suka Rasa Pahit Cenderung Berkepribadian Jahat? 1 dari 3 Pria Muda di China Akan Mati akibat Rokok Berbalut Gaun Mewah, Katie Holmes Naik Kereta Bawah Tanah Innova Siap Meluncur, Ada Varian Baru
Tweet
5
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pengusaha Sandiaga Uno terkait kasus dugaan korupsi pelaksanaan proyek PT DGI dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pembelian saham perdana PT Garuda Indonesia, Kamis (3/10/2013). Sandiaga akan diperiksa sebagai saksi bagi mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
“Diperiksa sebagai saksi untuk MNZ (Muhammad Nazaruddin),” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha.
Sandiaga tiba di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta sekitar pukul 09.40 WIB. Saat memasuki Gedung KPK, Sandiaga membenarkan bahwa dia akan diperiksa sebagai saksi untuk Nazaruddin. Menurut Sandiaga, dalam surat panggilan yang dia terima, dia akan dikonfirmasi mengenai investasi.
“Panggilan tentang investasi,” ujarnya.
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Muhammad Nazaruddin di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (10/11/2011).
Namun, Sandiaga tidak menjelaskan lebih lanjut tentang investasi yang dimaksudnya itu. Saat ditanya apakah PT DGI memberikan uang kepada Nazaruddin, Sandiaga mengaku tidak tahu.
“Saya belum tahu itu, masih coba dicari tahu,” ujarnya.
KPK memeriksa Sandiaga karena dianggap tahu seputar kasus Nazaruddin. Dia diduga sebagai pemilik PT DGI. Adapun PT DGI diduga memenangkan sejumlah proyek Pemerintah melalui jasa Nazaruddin. Atas jasanya tersebut, Nazaruddin diduga menerima fee dari PT DGI.
Pada Rabu (2/10/2013), KPK memeriksa Direktur PT DGI Dudung Purwadi. Saat bersaksi dalam persidangan kasus suap wisma atlet SEA Games beberapa waktu lalu, Dudung mengakui bahwa perusahaannya beberapa kali mendapatkan proyek dari Nazaruddin. Selain wisma atlet SEA Games, proyek lain yang didapatkan PT DGI atas jasa Nazaruddin, menurut Dudung, antara lain proyek pembangunan Rumah Sakit Infeksi di Surabaya tahun 2008 dengan nilai proyek sekitar Rp 400 miliar dan proyek pembangunan RS Adam Malik 2009.
Melalui Grup Permai
Nazaruddin diduga medapatkan keuntungan dari pengadaan proyek Pemerintah melalui Grup Permai dengan sejumlah anak perusahaannya. Wakil Direktur Keuangan Grup Permai Yulianis di persidangan beberapa waktu lalu mengatakan, Grup Permai dan anak perusahaannya berperan menggiring proyek-proyek pemerintah agar tendernya dimenangkan mereka yang membayar perusahaan itu.
Dalam kasus dugaan suap wisma atlet misalnya, PT Anak Negeri, salah satu anak perusahaan Grup Permai, berperan membantu PT DGI memenangkan tender proyek. Upaya itu berbuah fee yang harus diberikan kepada petinggi Grup Permai, salah satunya Nazaruddin. Yulianis juga mengungkapkan bahwa Nazaruddin menggunakan fee dari menggiring proyek untuk membeli saham perdana PT Garuda Indonesia.
Total saham yang dibeli Nazaruddin melalui lima anak perusahaan Grup Permai, mencapai Rp 300,8 miliar. Dalam kasus suap wisma atlet, Nazaruddin diputus menerima fee Rp 4,6 miliar dari PT DGI. Nazaruddin dinyatakan bersalah dan dihukum tujuh tahun penjara.
Berdasar dokumen KPK, sejumlah proyek di beberapa kementerian diduga tendernya digiring oleh Grup Permai dan anak usahanya. Kementerian itu antara lain Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kementerian Agama, hingga Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Diubah oleh DAVINU 12-10-2015 17:04


anasabila memberi reputasi
1
136.7K
Kutip
558
Balasan
Thread Digembok
Urutan
Terbaru
Terlama
Thread Digembok
Komunitas Pilihan