Original Posted By Baratayudha17...
Jakarta, CNN Indonesia -- Koalisi Pemantau Peradilan yang terdiri dari enam lembaga swadaya masyarakat mengkritik tajam Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi usulan DPR. Mereka meminta Presiden Jokowi bertindak tegas menolak revisi tersebut, dan mendesak DPR mencabut usulan itu.
"Jangan bunuh KPK. Kami mendesak DPR membatalkan usulan pembahasan dan mencabut Revisi Undang-undang KPK dari Prioritas Program Legislasi Nasional 2015. Kami meminta Presiden Jokowi menarik dukungan pemerintah dalam pembahasan," kata peneliti Indonesian Corruption Watch Abdullah Dahlan.
Dahlan memaparkan 11 poin yang menjadi sorotan dan pernyataan sikap dari koalisi ini. Pada poin pertama, aktivis menekankan upaya pemangkasan kewenangan KPK dalam RUU tersebut.
Kewenangan yang dipangkas seperti penyadapan, penyelidikan, penyidikan, penyitaan, dan penuntutan.
Kedua, mereka mengkritik Pasal 4 RUU KPK yang mencantumkan definisi KPK hanya pada pencegahan korupsi, bukan pemberantasan yang mengarah pada penindakan.
"Tanpa penyebutan penindakan artinya upaya pemberantasan korupsi KPK hanya berfokus pada bidang pencegahan," kata Abdullah. Padahal menurutnya, kasus korupsi tak dapat tuntas jika tak diiringi penindakan.
Ketiga, aktivis menyoroti Pasal 5 terkait
batasan berdirinya lembaga antirasuah, yakni 12 tahun.Upaya ini dinilai membunuh KPK lewat aturan. Menurut Abdullah, jika DPR ingin menguatkan KPK, justru mestinya jadikan lembaga antirasuah itu sebagai institusi negara yang permanen.
Selanjutnya pada poin empat, mereka menilai upaya pembatasan
perkara yang berhak ditangani KPK dengan nilai kerugian Rp50 miliar bakal mempersempit ruang gerak KPK. "Apakah KPK berwenang untuk mengusut kasus suap yang tidak memiliki unsur kerugian negara?" kata Abdullah.
Kemudian poin kelima terkait usulan Dewan Eksekutif dalam struktur KPK. Aktivis menyoroti pemborosan anggaran untuk menghelat seleksi. Selain itu,
unsur eksekutif yakni Presiden yang berhak mengangkat dan memilih Dewan Eksekutif justru dinilai mencampuri urusan KPK.
Poin keenam yang dikritik adalah pengangkatan penyelidik.
"KPK tak memiliki kewenangan penuh untuk merekrut penyelidik karena harus mendapat usulan dari Kepolisian atau Kejaksaan," ucapnya.
Lebih jauh, para aktivis juga mengoreksi
kewenangan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Dahlan melihat ini sebagai bentuk ketidakpercayaan pada KPK. Padahal KPK sudah mengumpulkan bukti yang kuat pada masa penyelidikan.
"Penyadapan yang dilakukan oleh KPK harus mendapat izin Ketua Pengadilan. Hal ini akan menimbulkan masalah birokrasi dan tentunya menghabiskan waktu panjang. Padahal upaya penyadapan KPK dalam Operasi Tangkap Tangan dilakukan dalam waktu yang cepat," ujar Dahlan menyampaikan poin kedelapan kritik aktivis.
Poin kesembilan adalah terkait pemangkasan kewenangan penuntutan. "Penarikan kewenangan ini ke Kejaksaan akan menimbulkan masalah birokrasi, masalah yang selama ini membelit Kepolisian dan Kejaksaan. Selain itu
potensi kasus tersebut dihentikan cukup terbuka mengingat KPK tak berwenang di proses penuntutan," katanya.
Dalam catatan ICW, terdapat 86 terdakwa yang diputus bebas dengan jaksa penuntut berasal dari Kejaksaan, selama 2014 hingga semester pertama tahun 2015.
Poin kesepuluh, mereka mengkritik kewenangan koordinasi dan supervisi KPK yang mestinya dapat dilakukan oleh KPK tanpa melaporkan perkara ke Kejaksaan dan Kepolisian. "Ini berbalik dengan Undang-Undang KPK yang berlaku saat ini di mana
KPK punya wewenang untuk mengoordinasikan penanganan perkara di Kepolisian dan Kejaksaan," kata Abdullah.
Di bidang pencegahan, poin terakhir, aktivis menilai
beleid ini menghilangkan upaya pendidikan antikorupsi. Koalisi Pemantau Peradilan justru beranggapan pendidikan penting untuk anak-anak penerus bangsa.
Crottt dimarih...
Ini kbtln tyt sdh dirangkum oleh aktivis poin2 pelemahan KPK, jd ane share aja, ane pribadi sbnrnya ga trlalu brharap dr KPK skg yg sdh minim memecahkan kasus2 kakap, tp setidaknya tanpa revisi smg nantinya bs ditemukan kader2 KPK yg gahar, tp kl Poin2 revisi ini smpe goal, gedung KPK lbh baik dijadikan Museum Pemberantasan Korupsi aja, RIP KPK