- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Ahok Tantang Menteri Susi Debat Soal Reklamasi


TS
ketek..basah
Ahok Tantang Menteri Susi Debat Soal Reklamasi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Basuki Tjahaja Purnama mengatakan siap berdebat dengan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti terkait rencana reklamasi Pulau G oleh Pemerintah Provinsi DKI.
Menurut Gubernur DKI Jakarta yang biasa disapa Ahok itu mengatakan, gubernur memiliki kewenangan yang sejajar dengan menteri.
"Di dalam UU khusus Ibu Kota, Gubernur DKI sejajar dengan menteri. Kalau menteri keluarkan surat edaran yang bertentangan dengan peraturan daerah, siapa yang lebih kuat? Apa kami mesti ikuti surat edaran seorang menteri? Jakarta ini ibu kota, khusus lho, dan Perda RDTR (Rencana Detail Tata Ruang)-nya sudah ada," kata Basuki di Balai Kota, Jumat (18/9/2015).
Susi mengatakan, reklamasi dapat menyebabkan degradasi lingkungan. Ia meminta agar rencana reklamasi tidak bertentangan dengan peraturan yang ada.
Selain itu, Susi juga meminta Pemprov DKI membangun waduk sebagai kompensasi program reklamasi.
Ahok mengatakan, sebagian negara besar juga telah melakukan reklamasi, seperti Singapura, Belanda, China, Hongkong, dan Vietnam.
Reklamasi pulau, kata Basuki, berfungsi untuk menambah daratan. Sebab, jumlah penduduk semakin bertambah tiap tahunnya sehingga membutuhkan lahan baru.
"Sekarang ada enggak LSM yang protes reklamasi sungai? Dari Sungai Ciliwung selebar 20 meter jadi cuma 5 meter. Singapura reklamasi pulau terus, China juga reklamasi di Selat Taiwan, Korea Selatan juga begitu. Kita aja yang lucu gitu lho," kata Basuki.
Basuki diketahui telah mengeluarkan izin pelaksanaan reklamasi Pluit City yang dituangkan dalam SK Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 2238 Tahun 2014 tertanggal 23 Desember 2014 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra.
Setelah penerbitan izin ini, PT Muara Wisesa Samudra, entitas anak PT Agung Podomoro Land Tbk, mulai dapat melaksanakan kegiatan reklamasi Pluit City.
sumur
Menurut Gubernur DKI Jakarta yang biasa disapa Ahok itu mengatakan, gubernur memiliki kewenangan yang sejajar dengan menteri.
"Di dalam UU khusus Ibu Kota, Gubernur DKI sejajar dengan menteri. Kalau menteri keluarkan surat edaran yang bertentangan dengan peraturan daerah, siapa yang lebih kuat? Apa kami mesti ikuti surat edaran seorang menteri? Jakarta ini ibu kota, khusus lho, dan Perda RDTR (Rencana Detail Tata Ruang)-nya sudah ada," kata Basuki di Balai Kota, Jumat (18/9/2015).
Susi mengatakan, reklamasi dapat menyebabkan degradasi lingkungan. Ia meminta agar rencana reklamasi tidak bertentangan dengan peraturan yang ada.
Selain itu, Susi juga meminta Pemprov DKI membangun waduk sebagai kompensasi program reklamasi.
Ahok mengatakan, sebagian negara besar juga telah melakukan reklamasi, seperti Singapura, Belanda, China, Hongkong, dan Vietnam.
Reklamasi pulau, kata Basuki, berfungsi untuk menambah daratan. Sebab, jumlah penduduk semakin bertambah tiap tahunnya sehingga membutuhkan lahan baru.
"Sekarang ada enggak LSM yang protes reklamasi sungai? Dari Sungai Ciliwung selebar 20 meter jadi cuma 5 meter. Singapura reklamasi pulau terus, China juga reklamasi di Selat Taiwan, Korea Selatan juga begitu. Kita aja yang lucu gitu lho," kata Basuki.
Basuki diketahui telah mengeluarkan izin pelaksanaan reklamasi Pluit City yang dituangkan dalam SK Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 2238 Tahun 2014 tertanggal 23 Desember 2014 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra.
Setelah penerbitan izin ini, PT Muara Wisesa Samudra, entitas anak PT Agung Podomoro Land Tbk, mulai dapat melaksanakan kegiatan reklamasi Pluit City.
sumur
0
5.8K
108


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan