- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
[ DPR KIH ] Cabut Larangan Kepemilikan Tanah bagi Nonpribumi di DIY


TS
dirko
[ DPR KIH ] Cabut Larangan Kepemilikan Tanah bagi Nonpribumi di DIY
TEMPO.CO, Yogyakarta - Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat RI Lukman Edy mendesak Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sultan Hamengku Buwono X mencabut surat instruksi tentang larangan kepemilikan tanah bagi warga nonpribumi. “Itu sudah tidak relevan lagi,” katanya di Hotel Royal Ambarrukmo Yogyakarta, Kamis 8 Oktober 2015.
Pada 1975, Pemerintah DIY menerbitkan surat instruksi tentang penyeragaman beleid pemberian hak atas tanah bagi warganegara pribumi dan nonpribumi. Gara-gara surat bernomor K898/i/A/1975 itu, hingga kini warga keturanan Tionghoa di Yogyakarta tak bisa mengantongi sertifikat hak milik tanah.
Menurut Lukman, sejak amandemen Undang-Undang Dasar 1945 pada tahun 2002, tak ada lagi pembedaan antara warganegara pribumi dan nonpribumi. Yang diatur hanya warganegara Indonesia dan warganegara asing. Bahkan, seorang warganegara asing pun bisa memiliki tanah jika memang sudah menjadi warganegara Indonesia. “(Masalah) pribumi dan nonpribumi sudah clear dengan amandemen itu,” katanya.
Komisi II membidangi urusan dalam negeri, salah satunya bidang pertanahan. Lukman mengatakan besar kemungkinan persoalan pertanahan di DIY ini masuk dalam pembahasan di komisinya. Terlebih saat ini, sambung dia, ada dua Panitia Kerja; tentang pertanahan dan kasus-kasus tanah, di Komisi II. “Asal ada yang melaporkan (ke Komisi II), apalagi sudah ada surat dari Komnas HAM,” katanya.
Pada 2014 lalu, Komnas HAM merekomendasikan Gubernur DIY agar mencabut surat instruksi itu karena bertentangan dengan hak asasi manusia.
Komisi II, kata dia, juga punya mekanisme penyelesaian kasus pertanahan di Indonesia. “Nah, (masalah tanah di DIY) ini masukan baru bagi Komisi II,” katanya.
Dia berharap Gubernur DIY segera mencabut aturan itu. Atau, setidaknya ada surat baru tentang aturan pertanahan yang memberikan kesempatan sama bagi warga negara Indonesia, baik pribumi maupun nonpribumi. “Kalau mau ngatur, atur saja antara yang warganegara asing dan warganegara Indonesia saja,” katanya.
Sebelumnya Gerakan Anak Negeri Anti Diskriminasi, sebuah organisasi non pemerintah di Yogyakarta, melaporkan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sultan Hamengku Buwono X ke Presiden Joko Widodo. Sultan, menurut Ketua Gerakan Willie Sebastian, berupaya menghidupkan kembali aturan hukum kolonial (Rijksblad) tahun 1918 nomor 16 tentang Sultanaat Ground dan nomor 18 tentang Pakualamanaat Ground. Penerapan kedua beleid itu bermakna menolak Undang-Undang Pokok Agraria dan usaha menguasai tanah negara di wilayah Yogyakarta. “Itu potensi separatis di DIY,” katanya, Selasa 15 September 2015.
Pemerintah DIY berkilah masalah pertanahan di Yogyakarta tidak sepenuhnya tunduk pada Undang-undang Pokok Agraria. “UUPA memang tidak sepenuhnya berlaku di Yogya,” kata Sultan.
http://nasional.tempo.co/read/news/2...pribumi-di-diy
Wah mau ngrecoki terus ini..
Pada 1975, Pemerintah DIY menerbitkan surat instruksi tentang penyeragaman beleid pemberian hak atas tanah bagi warganegara pribumi dan nonpribumi. Gara-gara surat bernomor K898/i/A/1975 itu, hingga kini warga keturanan Tionghoa di Yogyakarta tak bisa mengantongi sertifikat hak milik tanah.
Menurut Lukman, sejak amandemen Undang-Undang Dasar 1945 pada tahun 2002, tak ada lagi pembedaan antara warganegara pribumi dan nonpribumi. Yang diatur hanya warganegara Indonesia dan warganegara asing. Bahkan, seorang warganegara asing pun bisa memiliki tanah jika memang sudah menjadi warganegara Indonesia. “(Masalah) pribumi dan nonpribumi sudah clear dengan amandemen itu,” katanya.
Komisi II membidangi urusan dalam negeri, salah satunya bidang pertanahan. Lukman mengatakan besar kemungkinan persoalan pertanahan di DIY ini masuk dalam pembahasan di komisinya. Terlebih saat ini, sambung dia, ada dua Panitia Kerja; tentang pertanahan dan kasus-kasus tanah, di Komisi II. “Asal ada yang melaporkan (ke Komisi II), apalagi sudah ada surat dari Komnas HAM,” katanya.
Pada 2014 lalu, Komnas HAM merekomendasikan Gubernur DIY agar mencabut surat instruksi itu karena bertentangan dengan hak asasi manusia.
Komisi II, kata dia, juga punya mekanisme penyelesaian kasus pertanahan di Indonesia. “Nah, (masalah tanah di DIY) ini masukan baru bagi Komisi II,” katanya.
Dia berharap Gubernur DIY segera mencabut aturan itu. Atau, setidaknya ada surat baru tentang aturan pertanahan yang memberikan kesempatan sama bagi warga negara Indonesia, baik pribumi maupun nonpribumi. “Kalau mau ngatur, atur saja antara yang warganegara asing dan warganegara Indonesia saja,” katanya.
Sebelumnya Gerakan Anak Negeri Anti Diskriminasi, sebuah organisasi non pemerintah di Yogyakarta, melaporkan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sultan Hamengku Buwono X ke Presiden Joko Widodo. Sultan, menurut Ketua Gerakan Willie Sebastian, berupaya menghidupkan kembali aturan hukum kolonial (Rijksblad) tahun 1918 nomor 16 tentang Sultanaat Ground dan nomor 18 tentang Pakualamanaat Ground. Penerapan kedua beleid itu bermakna menolak Undang-Undang Pokok Agraria dan usaha menguasai tanah negara di wilayah Yogyakarta. “Itu potensi separatis di DIY,” katanya, Selasa 15 September 2015.
Pemerintah DIY berkilah masalah pertanahan di Yogyakarta tidak sepenuhnya tunduk pada Undang-undang Pokok Agraria. “UUPA memang tidak sepenuhnya berlaku di Yogya,” kata Sultan.
http://nasional.tempo.co/read/news/2...pribumi-di-diy
Wah mau ngrecoki terus ini..
0
3.6K
45


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan