- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
ASIIIKKK KORUPTOR BISA DI AMPUNI.HIDUP KORUPTOR!!!.MARI KITA KORUPSI!!!!


TS
xonet
ASIIIKKK KORUPTOR BISA DI AMPUNI.HIDUP KORUPTOR!!!.MARI KITA KORUPSI!!!!
Quote:
DPR Siapkan RUU Pengampunan Nasional, Aturan untuk Ampuni Koruptor
detikNews




Jakarta - Ternyata, DPR sedang merancang Undang-undang yang bisa mengampuni tindak pidana termasuk koruptor asalkan duit hasil kejahatan itu dikembalikan ke negara.
"Yang hasil korupsi, pelarian modal, pengemplang pajak, uangnya dilaporkan kepada otoroitas keuangan dan otoritas fiskal dan dimasukkan ke Indonesia. Maka nanti diampuni," kata anggota Baleg dari PDIP Hendrawan Supratikno ketika berbincang, Rabu (7/10/2015).
RUU yang dimaksud adalah RUU Pengampunan Nasional. RUU ini sedang diproses di Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk bisa masuk Program Legislasi Nasional 2015-2019.
Hendrawan menyatakan, RUU tersebut tak memandang dari mana asal-usul kejahatan uang tersebut. Namun demikian yang menjadi tujuan utama adalah agar uang tersebut bisa kembali ke negara. Namun bukankah itu merupakan tindak pidana yang perlu dihukum?
"Ini upaya meniadakan tuntutan pidananya. Sekarang kita mau bersikukuh menjadi malaikat atau menerima uang itu? Kalau kita bersikukuh menjadi malaikat, negara lain bertepuk tangan, nanti luar negeri mempersilakan setan-setan datang ke Singapura untuk menyimpang uangnya," kata Hendrawan.
Bila nanti uang dari luar negeri bisa didapatkan, maka itu bisa mengurangi desakan untuk berhutang luar negeri. Pengampunan pajak seperti ini harus dilakukan agar para koruptor mau mengembalikan uangnya ke negara. Bila tidak diampuni, mereka tak akan mau mengembalikan uangnya.
"Kalau tidak diampuni, mereka akan terus bergentayangan di luar negeri," kata Hendrawan.
Pajak yang menarik (tak kelewat membebani) akan dikenakan untuk para pelaku tindak pidana yang mengembalikan uangnya ke negara.
Namun tak semua dana hasil kejahatan bisa dikenakan pengampunan bila uangnya dikembalikan ke negara. Pengecualian dikenakan kepada dana terkait kejahatan terorisme, human traficking, dan kejahatan narkoba.
Quote:
RUU 'Ampuni Koruptor' Diusulkan PDIP-Golkar-PKB-PPP
detikNews
Jakarta - RUU Pengampunan Nasional diwacanakan bisa mengampuni para koruptor. Rancangan UU ini diusulkan oleh sejumlah fraksi DPR.
Dalam dokumen berjudul 'Urgensi Usul Inisiatif DPR RI atas Rancangan Undang-undang Pengampunan Nasional' yang dikutip detikcom, Rabu (7/10/2015), disampaikan bagaimana pertumbuhan ekonomi negara di 2015 melambat. Salah satu peran pembiayaan pembangunan adalah lewat penerimaan pajak.
"Salah satu terobosan kebijakan untuk mendongkrak tingkat kepatuhan Wajib Pajak adalah dengan memberikan Pengampunan Nasional kepada Pembayar Pajak (tax payers) atau yang lazim disebut dengan istilah pengampunan pajak (tax amnesty)," demikian bunyi dokumen tersebut.
"Dengan kebijakan tax amnesty inilah akan menjadikan semua pihak memulai dengan lebaran baru yang bersih," lanjutnya.
RUU ini sebelumnya tidak ada di Prolegnas 2015-2019 dan sedang diupayakan untuk masuk. Pembahasannya di Badan Legislasi pun baru dimulai.
"Yang hasil korupsi, pelarian modal, pengemplang pajak, uangnya dilaporkan kepada otoroitas keuangan dan otoritas fiskal dan dimasukkan ke Indonesia. Maka nanti diampuni," kata anggota Baleg dari PDIP Hendrawan Supratikno ketika berbincang, Rabu (7/10/2015).
Berikut adalah nama-nama anggota DPR yang mengusulkan RUU Pengampunan Nasional untuk menjadi usul inisiatif DPR:
F-PDIP
1. Nusyirwan Soejono
2. Aria Bima
3. Dwi Ria Latifa
4. Ono Surono
5. My Esti Nijayati
6. Sofyan Tan
7. Junico BP Siahaan
8. Budi Yuwono
9. Sadarestuwati
10. Andreas Eddy Susetyo
11. Ridwan Andi
12. Henry Yosodiningrat
F-Golkar
1. Misbakhun
2. Tantowi Yahya
3. Adies Kadir
4. Dodi Alex
5. Babang Wiyogo
6. John K Aziz
7. Daniel Mutaqien
8. Kahar Muzakir
9. Muhidin Said
10. Dito Ganinduto
11. Hamka B Kady
12. Robert J Kardinal
F-PPP
1. Aditya Mufti Arifin
2. Mukhlisin
3. Amirul Tamim
4. Arwani Thomafi
5. Elviana
6. Fadly Nurzal
7. Dony A.M
F-PKB
1. Irmawan
2. Rohani Vanath
Quote:
Ini Aturan di RUU Pengampunan Nasional yang Akan Ampuni Koruptor
detikNews
Jakarta - PDIP menyebut RUU Pengampunan Nasional bisa memaafkan para koruptor bila mengembalikan uang panasnya ke Indonesia. Seperti apa aturannya?
Dalam rancangan RUU Pengampunan Nasional yang dikutip detikcom, Rabu (7/10/2015), aturan itu tercantum secara implisit di pasal 9 dan pasal 10. Pasal itu menjabarkan fasilitas apa yang akan didapat oleh orang pribadi atau badan yang memperoleh Surat Keputusan Pengampunan Nasional.
Berikut bunyinya
PASAL 9
Orang Pribadi atau Badan yang memperoleh Surat Keputusan Pengampunan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) huruf a, memperoleh fasilitas di bidang perpajakan berupa:
a. Penghapusan Pajak Terutang, sanksi administrasi perpajakan, dan sanksi pidana di bidang perpajakan untuk kewajiban perpajakan sebelum undang-undang ini diundangkan yang belum diterbitkan ketetapan pajak.
b. Tidak dilakukan penagihan pajak dengan surat paksa, pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana di bidang perpajakan atas kewajiban perpajakan dalam masa pajak, bagian tahun pajak, dan tahun pajak sebelum undang-undang ini diundangkan.
c. Dalam hal Orang Pribadi atau Badan sedang dilakukan pemeriksaan pajak atau pemeriksaan bukti permulaan untuk kewajiban perpajakan sebelum undang-undang ini diundangkan, atas pemeriksaan pajak atau pemeriksaan bukti permulaan tersebut dihentikan.
Selain fasilitas-fasilitas di bidang perpajakan, mereka juga akan diberi 'kemewahan' dalam bentuk pengampunan pidana terkait perolehan kekayaan. Aturan itu hanya tidak berlaku bagi pelaku tindak pidana teroris, narkoba, dan perdagangan manusia.
Berikut bunyi aturannya
PASAL 10
Selain memperoleh fasilitas dibidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Orang Pribadi atau Badan juga memperoleh pengampunan tindak pidana terkait perolehan kekayaan, kecuali tindak pidana teroris, narkoba dan perdagangan manusia.
Di bagian Penjelasan kemudian dijabarkan bahwa banyak pelaku kejahatan yang cenderung membawa lari hasil tindak pidana ke luar negeri sebagai bentuk pencucian uang atau menjadi bagian dari kegiatan ekonomi bawah tanah di dalam negeri. Hal itu dilakukan untuk menghindari kewajiban perpajakan.
Berikut bunyi penjelasannya:
Terdapat berbagai kejahatan masa lampau yang berkaitan dengan uang/dana hasil tindak pidana, yang diduga belum selesai ditangani oleh instansi penegak hukum. Hal ini diduga karena sulitnya instansi penegak hukum membuktikan asal dan aliran dana hasil tindak pidana tersebut. Tindak pidana tersebut antara lain berupa tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, tindak pidana pembalakan liar, tindak pidana di bidang perikanan dan kelautan, tindak pidana di bidang pertambangan, tindak pidana di bidang perbankan, tindak pidana kepabeanan dan cukai, tindak pidana perjudian serta tindak pidana di bidang penanaman modal. Kejahatan-kejahatan tersebut telah melibatkan atau menghasilkan harta kekayaan yang sangat besar jumlahnya
Sebelumnya, Ketua DPP PDIP Hendrawan Supratikno mengungkapkan bahwa RUU tersebut tak memandang dari mana asal-usul kejahatan uang tersebut. Namun demikian yang menjadi tujuan utama adalah agar uang tersebut bisa kembali ke negara.
"Yang hasil korupsi, pelarian modal, pengemplang pajak, uangnya dilaporkan kepada otoroitas keuangan dan otoritas fiskal dan dimasukkan ke Indonesia. Maka nanti diampuni," kata Hendrawan ketika berbincang, Rabu (7/10/2015)
makanya korupsi di sini susah di basmi, di lindungi sih.
Quote:
RUU Pengampunan Nasional-Ketua PDIP: Setelah Diampuni, Koruptor Akan Jadi Orang Baik
detikNews
Jakarta - Empat fraksi yakni PDIP, Golkar, PKB, dan PPP mengusulkan RUU Pengampunan Nasional. Elite PDIP meyakini seorang koruptor yang telah diampuni tak akan lagi melakukan kesalahan yang sama.
Ketua DPP PDIP Hendrawan Supratikno menuturkan pertimbangan utama mengusulkan RUU Pengampunan Nasional untuk menarik uang WNI di luar negeri. Karena banyak WNI yang menginvestasikan uang panas di luar negeri. Jika WNI tersebut mau menarik uang itu kembali ke Indonesia maka tak peduli dari mana asal usul uang tersebut maka akan diampuni.
"Pilihan kita mau nggak menarik uang kita di sana tanpa mempedulikan uang itu hasil apa. Kan ada mungkin sebagian besar hasil penyelundupan pajak, mungkin ada uang korupsi, mungkin ada keuntungan yang tidak dilaporkan dll. Kalau yang namanya amnesti itu ya semua diampuni," kata Hendrawan kepada detikcom, Rabu (7/10/2015).
Karena istilahnya adalah pengampunan nasional, menurut Hendrawan, maka tidak akan dipersoalkan dari mana asal usulnya. Sekalipun uang tersebut berasal dari hasil korupsi.
"Namanya pengampunan tidak mempersoalkan uang itu datang dari mana yang penting uang itu masuk dan you membayar pajak untuk itu. Sehingga ketergantungan kita terhadap utang akan berkurang," terang Hendrawan.
Kasus hukum koruptor juga dianggap selesai. Koruptor tersebut diyakini bakal jadi orang baik setelah diampuni negara.
"Ya sudah jangan dipersoalkan lagi, kalau masih dipanjang-panjangin namanya bukan pengampunan. Uang ini kan bukan uang yang sepenuhnya bisa bersih. Jadi ini pendekatan realistis dan pragmatis karena kita butuh dana besar dan kita ingin mengurangi utang luar negeri kita pajak. Setelah itu mereka akan jadi orang baik, bertingkah laku sebagai warga negara biasa karena sudah dicuci," pungkasnya.
oya ?.yakin pak mereka jadi baik ?.enak banget jadi koruptor di indonesia
Diubah oleh xonet 07-10-2015 16:30
0
29.5K
Kutip
473
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan