buwas.sekaleAvatar border
TS
buwas.sekale
Ratusan Kiai Kampung Istighosah Agar Vonis Fuad Amin Ringan
[QUOTE]Ratusan Kiai Kampung Istighosah Agar Vonis Fuad Amin Ringan
RABU, 07 OKTOBER 2015 | 23:09 WIB


Terdakwa kasus dugaan korupsi suap jual beli gas alam, di Bangkalan, Jawa Timur, Fuad Amin Imron mendengarkan kesaksian dari Direktur PT Widika Cahaya Persada, Abdul Rouf di Pengadilan Tipikor, 1 Juni 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Bangkalan - Sebanyak 300-an orang yang tergabung massa yang menamakan diri Jaringan Kiai Kampung (Jakipung) menggelar istighosah di kantor Pengadilan Negeri Bangkalan, Rabu 7 Oktober 2015. Istighosah digelar untuk mendoakan Fuad Amin, Ketua DPRD Bangkalan non aktif, yang akan menjelang vonis sebagai terdakwa kasus korupsi dan tindak pidana pencucian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta.

"Kami mendoakan kiai Fuad agar divonis seringan-ringannya dan seadil-adilnya," kata Ketua Jakipung KH Hakim Afaq, Rabu 7 Oktober 2015.

Dia meminta hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi agar mempertimbangkan usia terdakwa yang sudah 67 tahun serta memiliki penyakit komplikasi dan anak yang masih kecil. "Jangan hanya melihat kasusnya, jasa beliau terhadap rakyat Bangkalan juga harus jadi pertimbangan," ujar Hakim Afaq.

Chairul Anam, anggota Jakipung lainnya, juga meminta Pengadilan Negeri Bangkalan agar menyampaikan aspirasi mereka ke Pengadilan Tipikor. Kata dia, Fuad Amin yang juga mantan bupati dua periode di daerah itu, adalah orang yang mengayomi 14 ribu pengungsi Sampit dan Sambas.

Fuad Amin juga disebutkan telah membangun jalan-jalan hingga ke pelosok kampung. "Kami berharap kiai Fuad bisa berada ditengah-tengah kami," kata Chairul.

Selain istighosah, massa juga melakukan long march di Jalan Soekarno Hatta. Mmereka membawa poster berisi foto fuad Amin dan panduk besar berisi dukungan terhadap Fuad Amin agar divonis ringan.

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi telah menuntut Fuad Amin dengan hukuman 15 tahun penjara dalam persidangan pada Senin 28 September 2015. Fuad dinyatakan terbukti bersalah telah menerima suap dan melakukan tindak pidana pencucian uang.

Selain hukuman penjara, Fuad juga dituntut membayar denda sebesar Rp 3 miliar. Bila tak mampu, ia akan dijatuhi tambahan hukuman penjara selama 11 bulan.

Dalam berkas setebal 6.734 halaman disebutkan bahwa Fuad terbukti menerima suap dari PT Media Karya Sentosa dengan total Rp 15,45 miliar sejak 2009 hingga 2014. Suap itu adalah balas jasa antara lain atas bantuan Fuad yang mengarahkan tercapainya perjanjian konsorsium dan perjanjian kerja sama antara PT MKS dan PD Sumber Daya terkait jual beli gas alam saat dia menjabat Bupati Bangkalan.

Fuad juga dinyatakan terbukti mencuci uang dengan total Rp 197,24 miliar dengan cara menyimpannya dalam 26 rekening atas nama dirinya dan orang lain, membeli polis asuransi, mobil, tanah dan rumah.[/QUOTE]

http://nasional.tempo.co/read/news/2...ad-amin-ringan

kadang uang bisa beli siapa saja emoticon-Malu (S) u know what i meant emoticon-Malu (S)
0
4K
70
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan