- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Politikus PDIP: Kami akan full team dukung revisi UU KPK


TS
ketek..basah
Politikus PDIP: Kami akan full team dukung revisi UU KPK
Merdeka.com - Enam fraksi di DPR mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satu pasal dalam RUU tersebut, tertulis bahwa DPR mengusulkan KPK hanya akan berumur 12 tahun setelah Undang-Undang disahkan.
Anggota Fraksi PDIP Arteria Dahlan mengutarakan alasan kenapa KPK hanya akan dibuat berumur 12 tahun. Yaitu, dengan diberikan masa waktu, dia menyebut akan menjadi pemicu bagi Kepolisian dan Kejaksaan untuk lebih aktif memberantas korupsi.
"Kita kasih jangka waktu 12 tahun itu gunanya mau ngasih tahu polisi dan jaksa kalau tidak benar berantas korupsi maka KPK akan ditambah masa waktunya. Jadi, mereka semua berlomba-lomba untuk menegakkan hukum, kan jadi lebih bagus," kata Arteria di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (7/10).
Arteria juga mengungkapkan, PDIP akan mengerahkan kekuatan penuh agar UU KPK direvisi. "Saya pastikan bahwa kami Fraksi PDIP akan full team mendukung revisi UU KPK jadi bukan yang hanya menandatangani inisiasi revisi UU KPK," tegasnya.
Meski demikian, dia mengakui melakukan revisi UU KPK merupakan langkah yang tak populer. Namun, dia tetap beralasan dengan anggota-anggota DPR lainnya, bahwa revisi UU KPK merupakan cara untuk menguatkan lembaga KPK.
"Kebijakan ini merupakan kebijakan tak populer, tapi harus kita ambil sebagai obat yang mengharapkan adanya penguatan institusi lembaga hukum. Sebelumnya, yang kuat itu orang-perorangnya yang ada di KPK kini kita akan melakukan penguatan semuanya KPK, Polisi Kejaksaan kuat," tandasnya.
Anggota Komisi II DPR ini mengaku menghormati sikap KPK yang telah secara resmi menolak revisi UU tersebut. Pasalnya, penolakan merupakan hak dari sebuah lembaga yang harus dihormati.
"Ya tidak apa-apa, kita hormati aja, itu hak tiap lembaga," tandasnya.
sumur
Anggota Fraksi PDIP Arteria Dahlan mengutarakan alasan kenapa KPK hanya akan dibuat berumur 12 tahun. Yaitu, dengan diberikan masa waktu, dia menyebut akan menjadi pemicu bagi Kepolisian dan Kejaksaan untuk lebih aktif memberantas korupsi.
"Kita kasih jangka waktu 12 tahun itu gunanya mau ngasih tahu polisi dan jaksa kalau tidak benar berantas korupsi maka KPK akan ditambah masa waktunya. Jadi, mereka semua berlomba-lomba untuk menegakkan hukum, kan jadi lebih bagus," kata Arteria di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (7/10).
Arteria juga mengungkapkan, PDIP akan mengerahkan kekuatan penuh agar UU KPK direvisi. "Saya pastikan bahwa kami Fraksi PDIP akan full team mendukung revisi UU KPK jadi bukan yang hanya menandatangani inisiasi revisi UU KPK," tegasnya.
Meski demikian, dia mengakui melakukan revisi UU KPK merupakan langkah yang tak populer. Namun, dia tetap beralasan dengan anggota-anggota DPR lainnya, bahwa revisi UU KPK merupakan cara untuk menguatkan lembaga KPK.
"Kebijakan ini merupakan kebijakan tak populer, tapi harus kita ambil sebagai obat yang mengharapkan adanya penguatan institusi lembaga hukum. Sebelumnya, yang kuat itu orang-perorangnya yang ada di KPK kini kita akan melakukan penguatan semuanya KPK, Polisi Kejaksaan kuat," tandasnya.
Anggota Komisi II DPR ini mengaku menghormati sikap KPK yang telah secara resmi menolak revisi UU tersebut. Pasalnya, penolakan merupakan hak dari sebuah lembaga yang harus dihormati.
"Ya tidak apa-apa, kita hormati aja, itu hak tiap lembaga," tandasnya.
sumur
0
2.2K
31


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan