Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

ameliapu33Avatar border
TS
ameliapu33
Tahun Depan Anak Baru Lahir Sudah Bisa Punya KTP
Ke depan anak-anak yang baru lahir memiliki akta kelahiran dan KTP. Demikian disampaikan oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh seperti dilansir okezone.com

Dia menjelaskan Anak kelahiran Indonesia berusia 0 hingga 17 tahun bakal memiliki kartu tanda penduduk (KTP) sebagai identitas sekaligus bentuk pemenuhan hak anak.

Menurut dia, kepemilikan KTP untuk anak ini juga sebagai bentuk pemenuhan hak konstitusional sekaligus bisa dimanfaatkan untuk mengurus sejumlah keperluan sendiri. Seperti pengurusan daftar sekolah, menabung di bank, mendaftar ke Puskesmas, dan lainnya.

“Sekarang ini anak masih harus memperlihatkan kartu keluarga untuk mengurus semuanya, seperti mengurus kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan sejumlah contoh lain,” Papar Zudan.

Kebijakan memberi KTP bagi anak itu sendiri akan mulai diterapkan pada 2016. Yakni pada anak yang sudah memiliki akta kelahiran.

Berikutnya, pada 2017 akan menjadi bagian dari program nasional sehingga seluruh anak berkerwarganegaraan Indonesia yang baru lahir memiliki KTP.

Beberapa daerah yang mulai menerapkannya tahun depan, yakni Kabupaten Blora, Temanggung, Bantul, Kota Magelang, Kediri, Pasuruan, Mojokerto, dan Blitar.

“Bentuk KTP-nya masih biasa, belum KTP elektronik. Nanti setelah usia 18 tahun ke atas, baru wajib perekaman,” katanya.

Sumber: www.suryanews911.com
0
1K
17
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan