- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Fakta Hukum Pencuri Sendal & Koruptor di INDONESIA ! Miris


TS
BlackJibriL
Fakta Hukum Pencuri Sendal & Koruptor di INDONESIA ! Miris
Langsung aja gan, Perbedaan antara Maling Sendal dan KORUPTOR,

Quote:

Quote:
Berita Si Pencuri Sendal :
Jakarta - Hakim yang menyidangkan kasus pencurian sendal polisi dengan terdakwa seorang pelajar SMKN 3 Palu, Palu Selatan, Sulawesi Tengah diminta bijaksana dalam mengambil keputusan. Terdakwa, AAL (15) sebaiknya tidak menjalani hukuman penjara karena akan menimbulkan trauma.
Ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Yogyakarta, Mudzakir mengatakan, hakim bisa menjatuhi hukuman dengan mengembalikan AAL pada orangtuanya. Bisa juga dijatuhi hukuman percobaan dengan melihat prilaku AAL selama menjalani hukuman.
"Perkara anak sebaiknya menghindari penghukuman dalam penjara," ujar Mudzakir saat berbincang dengan detikcom, Kamis (22/12/2011).
Sejak awal kasus pencurian ini dilaporkan kata Muudzakir, seharusnya polisi dapat menggunakan kewenangan diskresinya untuk memanggil orangtua AAL untuk menyelesaikan kasus ini.
"Menurut saya cukup dikenakan wajib lapor. Sesungguhnya ada proses pembelajaran kalau berbuat kejahatan tidak bisa dibenarkan," katanya.
Mudzakir khawatir, jika seorang anak menjalani hukuman penjara akan menimbulkan benih-benih kejahatan yang lebih besar. "Bisa terkontaminasi dengan pelaku kejahatan lainnya," tandas Mudzakir.
Seperti diketahui, AAL duduk dikursi pesakitan karena dituduh mencuri sendal seharga Rp 30 ribu milik Briptu Ahmad Rusdi Harahap pada November 2010 lalu. Jaksa dalam dakwaannya menyatakan AAL melakukan tindak pidana sebagaimana pasal 362 KUHP Pidana tentang pencurian dan diancam 5 tahun penjara.
[Url=http://news.detik..com/read/2011/12/22/141114/1797136/10/pelajar-pencuri-sendal-polisi-sebaiknya-tidak-dihukum-penjara]Sumber[/Url]
Jakarta - Hakim yang menyidangkan kasus pencurian sendal polisi dengan terdakwa seorang pelajar SMKN 3 Palu, Palu Selatan, Sulawesi Tengah diminta bijaksana dalam mengambil keputusan. Terdakwa, AAL (15) sebaiknya tidak menjalani hukuman penjara karena akan menimbulkan trauma.
Ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Yogyakarta, Mudzakir mengatakan, hakim bisa menjatuhi hukuman dengan mengembalikan AAL pada orangtuanya. Bisa juga dijatuhi hukuman percobaan dengan melihat prilaku AAL selama menjalani hukuman.
"Perkara anak sebaiknya menghindari penghukuman dalam penjara," ujar Mudzakir saat berbincang dengan detikcom, Kamis (22/12/2011).
Sejak awal kasus pencurian ini dilaporkan kata Muudzakir, seharusnya polisi dapat menggunakan kewenangan diskresinya untuk memanggil orangtua AAL untuk menyelesaikan kasus ini.
"Menurut saya cukup dikenakan wajib lapor. Sesungguhnya ada proses pembelajaran kalau berbuat kejahatan tidak bisa dibenarkan," katanya.
Mudzakir khawatir, jika seorang anak menjalani hukuman penjara akan menimbulkan benih-benih kejahatan yang lebih besar. "Bisa terkontaminasi dengan pelaku kejahatan lainnya," tandas Mudzakir.
Seperti diketahui, AAL duduk dikursi pesakitan karena dituduh mencuri sendal seharga Rp 30 ribu milik Briptu Ahmad Rusdi Harahap pada November 2010 lalu. Jaksa dalam dakwaannya menyatakan AAL melakukan tindak pidana sebagaimana pasal 362 KUHP Pidana tentang pencurian dan diancam 5 tahun penjara.
[Url=http://news.detik..com/read/2011/12/22/141114/1797136/10/pelajar-pencuri-sendal-polisi-sebaiknya-tidak-dihukum-penjara]Sumber[/Url]
Quote:
Berita Si Koruptor :
JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis berupa hukuman empat tahun enam bulan penjara ditambah denda Rp 250 juta subsider kurungan enam bulan kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Angelina Sondakh alias Angie. Hakim menilai, Angie terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dengan menerima pemberian berupa uang senilai total Rp 2,5 miliar dan 1.200.000 dollar Amerika dari Grup Permai.
Selaku anggota DPR sekaligus Badan Anggaran DPR Angie menyanggupi untuk menggiring anggaran proyek perguruan tinggi di Kementerian Pendidikan Nasional sehingga dapat disesuaikan dengan permintaan Grup Permai.
Putusan ini dibacakan majelis hakim Tipikor yang terdiri dari Sudjatmiko (ketua), Marsudin Nainggolan, Afiantara, Hendra Yosfin, dan Alexander secara bergantian dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (10/1/2013).
“Menyatakan terdakwa Angelina Patricia Pingkan Sondakh terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana diancam dan diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan ketiga,” kata ketua majalis hakim Sudjatmiko.
Vonis ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa KPK yang meminta agar Angie dihukum 12 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Putusan ini juga tidak mengharuskan Angie membayar kerugian negara sesuai dengan nilai uang yang dikorupsinya sebagaimana yang dituntut oleh jaksa KPK.
Mengenai jumlah uang yang dianggap terbukti diterima Angie pun berbeda dengan pendapat jaksa. Menurut majelis hakim, Angie hanya terbukti menerima uang Rp 2,5 miliar dan 1.200.000 dollar Amerika, atau sekitar Rp 14,5 miliar. Sementara menurut jaksa, Angie terbukti menerima uang senilai total Rp 12,58 miliar dan 2.350.000 dollar AS sepanjang 2010. Hakim juga menilai Angie tidak terbukti menggiring anggaran proyek wisma atlet SEA Games Kemenpora.
Lamanya masa hukuman Angie yang diputuskan majelis hakim ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa karena penerapan pasal yang berbeda. Hakim menilai Angie terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, sementara jaksa memilih Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP, yang ancaman hukumannya lebih berat, maksimal 20 tahun penjara.
Dalam memutuskan perkara ini, majelis hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang dianggap meringankan hukuman Angie. Hakim menilai Angie bersikap sopan selama persidangan, menjadi orang tua tunggal yang memiliki tanggungan anak-anak yang masih kecil, masih muda, serta berjasa mewakili bangsa dan negara dalam forum nasional maupun internasional.
Sementara hal yang memberatkan, perbuatan Angie dianggap berpotensi membuka pintu gerbang tindak pidana korupsi berikutnya, yakni pengaturan pemenang tender proyek Kemendikas yang anggarannya sudah gol. Selain itu, perbuatan Angie telah merenggut hak sosial dan eknonmi masyarakat.
“Karena anggaran tidak sepenuhnya digunakan untuk masyarakat dan selaku anggota DPR tidak memberi teladan kepada masyarakat, tidak mengakui perbuatannya, dan tidak menyesalinya,” kata hakim Sudjatmiko.
Sumber
JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis berupa hukuman empat tahun enam bulan penjara ditambah denda Rp 250 juta subsider kurungan enam bulan kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Angelina Sondakh alias Angie. Hakim menilai, Angie terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dengan menerima pemberian berupa uang senilai total Rp 2,5 miliar dan 1.200.000 dollar Amerika dari Grup Permai.
Selaku anggota DPR sekaligus Badan Anggaran DPR Angie menyanggupi untuk menggiring anggaran proyek perguruan tinggi di Kementerian Pendidikan Nasional sehingga dapat disesuaikan dengan permintaan Grup Permai.
Putusan ini dibacakan majelis hakim Tipikor yang terdiri dari Sudjatmiko (ketua), Marsudin Nainggolan, Afiantara, Hendra Yosfin, dan Alexander secara bergantian dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (10/1/2013).
“Menyatakan terdakwa Angelina Patricia Pingkan Sondakh terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana diancam dan diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan ketiga,” kata ketua majalis hakim Sudjatmiko.
Vonis ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa KPK yang meminta agar Angie dihukum 12 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Putusan ini juga tidak mengharuskan Angie membayar kerugian negara sesuai dengan nilai uang yang dikorupsinya sebagaimana yang dituntut oleh jaksa KPK.
Mengenai jumlah uang yang dianggap terbukti diterima Angie pun berbeda dengan pendapat jaksa. Menurut majelis hakim, Angie hanya terbukti menerima uang Rp 2,5 miliar dan 1.200.000 dollar Amerika, atau sekitar Rp 14,5 miliar. Sementara menurut jaksa, Angie terbukti menerima uang senilai total Rp 12,58 miliar dan 2.350.000 dollar AS sepanjang 2010. Hakim juga menilai Angie tidak terbukti menggiring anggaran proyek wisma atlet SEA Games Kemenpora.
Lamanya masa hukuman Angie yang diputuskan majelis hakim ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa karena penerapan pasal yang berbeda. Hakim menilai Angie terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, sementara jaksa memilih Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP, yang ancaman hukumannya lebih berat, maksimal 20 tahun penjara.
Dalam memutuskan perkara ini, majelis hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang dianggap meringankan hukuman Angie. Hakim menilai Angie bersikap sopan selama persidangan, menjadi orang tua tunggal yang memiliki tanggungan anak-anak yang masih kecil, masih muda, serta berjasa mewakili bangsa dan negara dalam forum nasional maupun internasional.
Sementara hal yang memberatkan, perbuatan Angie dianggap berpotensi membuka pintu gerbang tindak pidana korupsi berikutnya, yakni pengaturan pemenang tender proyek Kemendikas yang anggarannya sudah gol. Selain itu, perbuatan Angie telah merenggut hak sosial dan eknonmi masyarakat.
“Karena anggaran tidak sepenuhnya digunakan untuk masyarakat dan selaku anggota DPR tidak memberi teladan kepada masyarakat, tidak mengakui perbuatannya, dan tidak menyesalinya,” kata hakim Sudjatmiko.
Sumber
Quote:
Bagaimana Menurut Anda ?
Diubah oleh BlackJibriL 14-01-2013 11:01


tien212700 memberi reputasi
1
5.2K
Kutip
15
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan