Salam sejahtera untuk agan-agan semua.
Mari kita satukan suara untuk mendapatkan keadilan untuk Adlun, Mahasiswa yang Unggah di YouTube Polisi Minta Suap.
Petisi Bebaskan Adlun
Berikut sedikit info mengenai Adlun
Quote:
Adlun Fiqri Rahmadhani, aktivis AMAN dan Literasi Jalanan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Ternate karena mengunggah video dengan judul "Kelakuan Polisi Menerima Suap", beberapa waktu lalu. Adlun ditangkap Polisi pada tanggal 28 September 2015 langsung menjadi tahanan Polres Ternate. Beberapa saat kemudian video tersebut telah di blokir Adlun sendiri karena dipaksa oleh Polantas.
Pasal yang dikenakan adalah Pasal 27 ayat (3) UU 11-2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Adlun dituduh mencemarkan nama baik salah satu oknum Polantas dan Institusi kepolisian.
Kejadian tersebut bermula dari kegiatan penertiban lalu lintas yang dilakukan oleh beberapa oknum Polantas Ternate di Depan Rumah Sakit Dharma Ibu Ternate. Motor Adlun ditilang karena mengendarai motor Satria bernomor Polisi DG 2216 AU yang tidak dilengkapi kaca spion. Selain Adlun, ada juga beberapa pengendara motor yang ditilang. Ketika Adlun menanyakan pelanggarannya ke salah satu oknum Polantas, yang bersangkutan menjawab, berdasarkan UU (tidak dijelaskan UU Nomor berapa) denda yang harus dibayar sebesar Rp 250.000. Beberapa pengendara motor yang ditilang juga diminta untuk membayar pelanggaran yang dilakukan mereka. Oknum Polantas tersebut mengatakan jika mereka (pengendara) mengikuti sidang maka yang mereka harus bayar adalah sebesar Rp 1.000.000, sementara kalau bayar disini (di tempat tilang) hanya Rp 150.000. Pada saat percakapan oknum Polantas dengan salah satu pengendara tersebut, Adlun kemudian membuat vidoe yang diunggah ke Youtube dan disebar ke media sosial berupa Facebook.
Adlun kemudian ditangkap, dan ditahan sebagai tersangka dalam kasus ini. Ketika beberapa LSM (AMAN, LBH, AJI) dan media bertemu dengan Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP Samsudin Lossen mengatakan uang tersebut bukan suap tapi uang titipan tilang. Sementara berdasarkan UU Nomor 22 thn 2009 Tentang Aturan Lalulintas, uang titipan tilang itu seharusnya diserahkan langsung ke pengadilan oleh orang yang di tilang, bukan diserahkan ke Polantas.
Bantu kami dengan menyebarkan petisi ini:
Petisi Bebaskan Adlun
Terima kasih agan2 smua. Semoga keadilan dapat ditegakan

Komentar agan2:
Quote:
Original Posted By mbahresi►Udah share plus ikut ambil dalam bagian petisi pembebasan Adlun.
Buat kaskuser yg lain, jangan hanya bisa mencela atau mengumpat polisi. Percuma saja umpatan kalian kalo tidak sedikit memberikan sumbangsih untuk perubahan kepolisian ( dalam hal ini, ikut serta dalam petisi pembebasan Adlun ).
Semakin banyak yg ikut menandatangani petisi ini, diharapkan ada setitik keadilan buat Adlun dan kita semua.
Terima kasih gan. Mari kita tegakan keadilan untuk kita bersama