- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
PNS DKI Bawa Mobil Pribadi, TKD Dipotong


TS
infonitascom
PNS DKI Bawa Mobil Pribadi, TKD Dipotong

Pemprov DKI Jakarta melarang PNS membawa mobil pribadi setiap hari Jumat pekan pertama setiap bulan sesuai Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta No.150 Tahun 2013 Tentang Larangan Penggunaan Kendaraan Pribadi Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun pejabat Pemprov DKI Jakarta.
Penerapan Ingub ini terbit ketika Joko Widodo (Jokowi), dan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ketika menjabat sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.
Kepala Inspektorat DKI Jakarta, Lasro Marbun mengakui jika kebijakan ini tak berjalan efektif. Karena itu pihaknya tengah mengevaluasi aturan tersebut.
"Kami inspektorat sudah melakukan evaluasi. Memang ternyata walaupun sudah berjalan tidak terlaksana 100 persen," jelas Lasro di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (2/10/2015).
Lasro mengatakan adapun Pemprov DKI Jakarta berencana merevisi kebijakan ini. "Kami ingin revisi, apakah ini perlu kami masukan dalam poin kedisiplinan (pegawai negeri sipil)," ujar Lasro.
Rencananya, jika kebijakan ini masuk dalam poin penilaian yang ada di tunjangan kerja daerah (TKD), maka PNS yang melanggar aturan tersebut akan menerima sanksi pemotongan tunjangan. Sanksi pemotongan TKD dilakukan mulai sebulan, dua bulan bahkan tiga bulan lamanya.
Lebih jauh, di internal inspektorat sendiri telah menyepakati regulasi tersebut. "Itu paling efektif daripada teguran lisan, enggak berasa dia," tandas mantan Kepala Dinas Pendidikan DKI itu.
Narsum: http://www.infonitas.com/megapolitan...dipotong/10637
ada yg msh berani bawa kah?? ga tkut d potong




0
767
4


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan