Kaskus

News

tiga.besarAvatar border
TS
tiga.besar
(HOREE...) Udar Dibebaskan dari Jerat Korupsi TransJakarta dan Cuci Uang
(HOREE...) Udar Dibebaskan dari Jerat Korupsi TransJakarta dan Cuci Uang


(HOREE...) Udar Dibebaskan dari Jerat Korupsi TransJakarta dan Cuci Uang
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta membebaskan terdakwa kasus korupsi bus TransJakarta tahun 2012 dan 2013 Udar Pristono. Eks Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta itu juga tak terbukti korupsi dan mencuci uangnya untuk sejumlah harta yang dipunya. Alasannya, dakwaan tak terbukti selama sidang berlangsung.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, hakim hanya memvonis Udar lima tahun bui atas dakwaan menerima dari penjualan mobil Toyota Kijang LSX tahun 2002 yang saat itu dalam proses lelang aset. (Baca: Hakim Jebloskan Udar Pristono Lima Tahun Bui)

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yakni 19 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidiar enam bulan kurungan. Hal yang meringankan untuk Udar lantaran bersikap sopan. (Baca: Udar Pristono Dituntut 19 Tahun Penjara Kasus TransJakarta)

"Terdakwa terbukti bersalah sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu primer dan kesatu subsider tetapi bukan merupakan tindak pidana," kata Hakim Artha Theresia saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (23/9).
Dalam dakwaan pertama, Udar selaku Pengguna Anggaran (PA) proyek tersebut menerbitkan surat tugas untuk tim pengawasan, tim pengendali teknis, dan tim lainnya yang dinilai tak bekerja optimal. Udar didakwa lalai tak menjalankan tugasnya lantaran absen dalam mengkaji ulang efektivitas tim tersebut ketika bekerja.

Udar juga melibatkan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) tanpa sepengetahuan kepala lembaga tersebut dalam konsultasi pengawasan. Duit sekitar Rp 484 juta untuk Paket I dan Paket II pun mengalir ke kantung pegawai BPPT.

Selain itu, terdapat 18 TransJakarta yang tidak memenuhi spesifikasi teknis namun Surat Perintah Membayar (SPM) diterbitkan oleh Udar dengan total seluruhnya Rp 59,8 miliar. Faktanya, perusahaan vendor hanya mengeluarkan duit Rp 51,3 miliar.

Dakwaan tersebut, menurut hakim, tak terbukti. Selain itu, hakim juga membebaskan Udar dari dakwaan cuci uang.

"Menyatakan saudara Udar Pristono tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana seabagai mana didakwakan dalam dakwaan ketiga primer dan dakwaan ketiga subsider. Membebasakn terdakwa dari tuntutan hukum," katanya.

Sebelumnya jaksa mendakwa Udar juga mencuci uang untuk membeli sejumlah apartemen. Pada 2012, Udar membeli satu unit Apartemen Tower Montreal lantai 9 seharga Rp 2,8 miliar. Pada 17 September 2012, ia membeli satu unit Apartemen Tower Mirage lantai 32 atas nama istrinya, Lieke Amalia dengan membayar uang muka sebesar Rp 1,4 miliar. Tahun tersebut, Udar juga membelanjakan duit yang diduga gratifikasi senilai Rp 3,1 miliar untuk satu unit rumah cluster Kebayoran Essence Blok KE/E-06.

Ia juga membeli dua unit Kondotel Aston Bogor Hotel dan Resort masing-masing senilai Rp 882 juta. Selain itu, pada tempat yang sama juga dibeli satu unit kondotel senilai Rp 854 juta dan satu kondotel senilai Rp 882 juta atas nama istrinya, Lieke Amalia.

Menanggapi vonis yang jauh lebih ringan dari tuntutan, Jaksa Victor Antonius pun akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. "Kita nanti akan mengajukan upaya hukum banding. Putusan majelis hakim kita hormati. Tapi penuntut umum kan sudah jelas bahwa kita membuktikan di fakta sidang," kata Victor usai sidang.

Victor berkeyakinan telah menghadirkan bukti berupa dokumen dan saksi dalam persidangan. Bukti tersebut, menurut Victor, menguatkan dakwaannya. Namun menurut hakim, tak terbukti.

"Beliau (hakim) mengesampingkan (bukti). Tidak apa-apa itu kewenangannya. Tapi kami punya keyakinan dan alat bukti yang kami sajikan. Kami beda pandangan," katanya. Jaksa pun optimistis dakwaannya dapat dibuktikan dalam sidang di peradilan yang lebih tinggi.


http://www.cnnindonesia.com/nasional...dan-cuci-uang/
Diubah oleh tiga.besar 02-10-2015 11:09
0
1.5K
12
Thread Digembok
Urutan
Terbaru
Terlama
Thread Digembok
Komunitas Pilihan