Kaskus

News

hmtambunanAvatar border
TS
hmtambunan
Transaksi dengan Polisi | Perampok Motor Dibekuk
http://bareskrim.com/2015/10/01/tran...motor-dibekuk/
MEDAN | Unit Ranmor Satreskrim Polresta Medan pimpinan Kasat Reskrim Kompol Aldi Subartono SIK SH MH berhasil mengungkap kasus perampokan dan pencurian sepeda motor, menyusul ditangkapnya seorang pelakunya.

Tersangka naas yang diamankan polisi tersebut ialah NF (31) warga Jalan Persatuan Simp Gang Gereja Kecamatan Medan Barat ditangkap dari kawasan Jalan Beo Tembung, setelah polisi menyamar sebagai calon pembeli sepeda motor. Dari tersangka disita satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul BK 4016 milik Eka Napita Priyanti sebagai barang bukti.

Korban sudah membuat laporan di SPKT Polresta Medan sesuai dengan Laporan Polisi nomor LP/2726/X/2015/ Resta Medan tanggal 1 Oktober 2015.

Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Aldi Subartono SIK SH MH kepada wartawan, Kamis (1/10/2015), mengatakan, keberhasilan timnya mengungkap kasus pencurian dan perampokan itu berawal dari penyelidikan kasus pencurian sepeda motor milik En.

Pencurian itu sendiri terjadi pada 29 September 2015. Ketika itu, korban dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio BK 4016 miliknya datang berkunjung kerumah kost temannya di Jalan Sekip Medan dan memarkirkan sepeda motor itu didepan rumah kost dalam keadaan stang terkunci.

Kemudian korban masuk ke dalam rumah kost itu. Namun berkisar 30 menit keluar dari dalam kost korban ia tidak mendapati sepeda motor miliknya di temnpat semula. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 17.000.000 dan selanjutnya membuat pengaduan ke SPKT Polresta Medan.

Berdasarkan laporan itu, lanjut Kompol Aldi, Tim Serse Unit Ranmor Polresta Medan diperintahkan untuk segera turun kelapangan melakukan penyelidikan.

Akhirnya pada (30/9/2015), pihaknya menerima informasi, tersangka NF adalah pelaku pencurian dan perampokan sepeda motor mau menjual satu unit sepeda motor jenis Yamaha Mio Soul dengan harga Rp 2 juta.

Untuk melakukan penangkapan, polisi menyaruh sebagai calon pembeli dan transaksi disepakati dikawasan Jalan Beo Tembung.

Siasat polisi akhirnya berhasil, tersangka bersedia melakukan transaksi dan tanpa hambatan polisi berhasil membekuk tersangka dan mengamankan barang buktinya.

Kepada polisi tersangka mengaku melakukan kejahatan bersama seorang temannya berinisial Y. Sedangkan temannya itu masih dalam pemburuan. Namun tersangka membantah terlibat pencurian sepeda motor dirumah kost Jalan Sekip Medan.

Imbas perbuatannya, kata Kasat Reskrim, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun.
0
821
3
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan