- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Bantah Terima Suap, Kata Polisi: Itu Uang Titipan Tilang


TS
baratayudha17
Bantah Terima Suap, Kata Polisi: Itu Uang Titipan Tilang
Quote:
Original Posted By Baratayudha17...

JawaPos.com--Jajaran Polres Ternate membantah salah seorang oknumnya telah melakukan pungutan liar (pungli) alias meminta suap terhadap pengendara yang telah ditilang saat razia di pos depan RS Dharma Ibu, Gamalama, Sabtu (26/9) lalu.
"Itu bukan pungli, tetapi uang titipan tilang,”kata Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP Samsudin Lossen. Pernyataan ini disampaikan menanggapi video yang diunggah oleh AF alias Adlun, seorang mahasiswa melalui media sosial, Minggu (27/9) lalu.
“Banyak korban yang ditilang dimintai uang tilang senilai 125 ribu,” tulis Adlun melalui aplikasi BBMnya. Ia kemudian ditangkap polisi, Senin (28/9) dan ditetapkan sebagai tersangka karena telah mencemarkan nama baik institusi Polri.
Dari informasi yang diterima Malut Post (Jawa Pos Grup), video itu sebelumnya juga sudah diunggah ke youtube. Namun, saat ditelusuri kembali, video tersebut sudah tidak ditemukan lagi. Menurut Samsudin, penyebaran video itu melalui youtube diduga tidak dilakukan sendiri oleh Adlun.
“Kita masih melakukan pengembangan mencari tahu adanya pelaku lain. Sebab ada kemungkinan penyebaran video di youtube bukan dilakukan AF sendiri, tetapi dibantu pihak lain. Ini masih kita dalami,” jelasnya.(Baca: Unggah Video Polantas Terima Suap, Mahasiswa Ditangkap)
Crottt dimarih...
Ini Penjelasan dr Hukum online:
Lalu, bagaimana cara penitipan uang denda pelanggaran lalu lintas? Pelanggar dapat menitipkan uang denda pelanggaran lalu lintas melalui bank yang ditunjuk oleh Pemerintah dengan menyertakan surat tilang yang telah ditandatangani oleh petugas kepolisian dan pelanggar (Pasal 27 ayat [2] huruf a jo. Pasal 29 ayat [2] PP 80/2012). Bukti penitipan uang denda dinyatakan sah apabila (Pasal 31 ayat [1] PP 80/2012):
a. dibubuhi stempel dan tanda tangan petugas bank dalam hal penitipan uang denda dilakukan secara tunai; atau
b. format bukti penyerahan atau pengiriman uang denda sesuai dengan yang ditetapkan dalam hal penitipan dilakukan melalui alat pembayaran elektronik.
Besarnya uang denda yang dibayarkan adalah sesuai dengan yang ditetapkan dalam putusan pengadilan (Pasal 30 ayat [3] PP No. 80/2012). Apabila uang yang telah dititipkan melalui bank ternyata lebih besar dari yang ditetapkan dalam putusan pengadilan, maka jaksa memberitahu pelanggar melalui petugas penindak untuk mengambil sisa uang titipan paling lama 14 hari kerja sejak putusan diterima, dan jika tidak diambil dalam jangka kurun waktu 1 tahun maka sisa uang titipan disetorkan ke Kas Negara (Pasal 30 ayat [2] dan [3] PP 80/2012).
Jadi, pembayaran uang denda pelanggaran lalu lintas sebenarnya bisa dititipkan melalui bank yang ditunjuk oleh Pemerintah. Selain itu, setiap surat tilang seharusnya ditandatangani oleh petugas penindak dan pelanggar. Oleh karena itu, perintah oknum petugas kepolisian agar Anda tidak menandatangani surat tilang serta menitipkan uang denda kepada polisi merupakan bentuk penyimpangan dari ketentuan penitipan uang denda pelanggaran lalu lintas.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Hukum online

JawaPos.com--Jajaran Polres Ternate membantah salah seorang oknumnya telah melakukan pungutan liar (pungli) alias meminta suap terhadap pengendara yang telah ditilang saat razia di pos depan RS Dharma Ibu, Gamalama, Sabtu (26/9) lalu.
"Itu bukan pungli, tetapi uang titipan tilang,”kata Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP Samsudin Lossen. Pernyataan ini disampaikan menanggapi video yang diunggah oleh AF alias Adlun, seorang mahasiswa melalui media sosial, Minggu (27/9) lalu.
“Banyak korban yang ditilang dimintai uang tilang senilai 125 ribu,” tulis Adlun melalui aplikasi BBMnya. Ia kemudian ditangkap polisi, Senin (28/9) dan ditetapkan sebagai tersangka karena telah mencemarkan nama baik institusi Polri.
Dari informasi yang diterima Malut Post (Jawa Pos Grup), video itu sebelumnya juga sudah diunggah ke youtube. Namun, saat ditelusuri kembali, video tersebut sudah tidak ditemukan lagi. Menurut Samsudin, penyebaran video itu melalui youtube diduga tidak dilakukan sendiri oleh Adlun.
“Kita masih melakukan pengembangan mencari tahu adanya pelaku lain. Sebab ada kemungkinan penyebaran video di youtube bukan dilakukan AF sendiri, tetapi dibantu pihak lain. Ini masih kita dalami,” jelasnya.(Baca: Unggah Video Polantas Terima Suap, Mahasiswa Ditangkap)
Crottt dimarih...

Ini Penjelasan dr Hukum online:
Lalu, bagaimana cara penitipan uang denda pelanggaran lalu lintas? Pelanggar dapat menitipkan uang denda pelanggaran lalu lintas melalui bank yang ditunjuk oleh Pemerintah dengan menyertakan surat tilang yang telah ditandatangani oleh petugas kepolisian dan pelanggar (Pasal 27 ayat [2] huruf a jo. Pasal 29 ayat [2] PP 80/2012). Bukti penitipan uang denda dinyatakan sah apabila (Pasal 31 ayat [1] PP 80/2012):
a. dibubuhi stempel dan tanda tangan petugas bank dalam hal penitipan uang denda dilakukan secara tunai; atau
b. format bukti penyerahan atau pengiriman uang denda sesuai dengan yang ditetapkan dalam hal penitipan dilakukan melalui alat pembayaran elektronik.
Besarnya uang denda yang dibayarkan adalah sesuai dengan yang ditetapkan dalam putusan pengadilan (Pasal 30 ayat [3] PP No. 80/2012). Apabila uang yang telah dititipkan melalui bank ternyata lebih besar dari yang ditetapkan dalam putusan pengadilan, maka jaksa memberitahu pelanggar melalui petugas penindak untuk mengambil sisa uang titipan paling lama 14 hari kerja sejak putusan diterima, dan jika tidak diambil dalam jangka kurun waktu 1 tahun maka sisa uang titipan disetorkan ke Kas Negara (Pasal 30 ayat [2] dan [3] PP 80/2012).
Jadi, pembayaran uang denda pelanggaran lalu lintas sebenarnya bisa dititipkan melalui bank yang ditunjuk oleh Pemerintah. Selain itu, setiap surat tilang seharusnya ditandatangani oleh petugas penindak dan pelanggar. Oleh karena itu, perintah oknum petugas kepolisian agar Anda tidak menandatangani surat tilang serta menitipkan uang denda kepada polisi merupakan bentuk penyimpangan dari ketentuan penitipan uang denda pelanggaran lalu lintas.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Hukum online
Diubah oleh baratayudha17 30-09-2015 10:15
0
5.9K
Kutip
65
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan