Kaskus

News

kodok.istanaAvatar border
TS
kodok.istana
Jika Terbukti Bakar Hutan, Perusahaan Harus Bayar Pajak Pencemaran Lingkungan
Jika Terbukti Bakar Hutan, Perusahaan Harus Bayar Pajak Pencemaran Lingkungan

Jakarta - Pemerintah menegaskan perusahaan pembakar hutan atau lahan harus bertanggung jawab atas dampak yang dihasilkan. Jika terbukti membakar maka perusahaan tersebut harus mebayar pajak.

"Kenapa sih kebakaran hutan persoalannya, lokasinya, dan perusahaanya itu-itu saja. Berarti memang harusnya perusahaan bayar polusinya. Jadi poluters pay tax-nya. Harus ada tanggung jawab," kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (28/9/2015).

Siti mengatakan, kebijakan ini bertujuan untuk memberikan efek jera bagi perusahaan pembakar hutan tersebut. Siti mengatakan, langkah pencegahan berupan disinsentif ini diharapkan bisa segera diterapkan.

"Ketika perusahaan diberikan mandat, izin, harusnya dia pertanggung jawab atas apa yang dia kerjakan. Oleh karena itu misalnya lagi yang dia melakukan lingkungan dengan baik, dia dapat insentif apa. Kemudian kalau dia misalnya, kalau petani misalnya, dia tidak melakukan pembakaran kemudian dia dapat insentif apa, apakah dapat grant untuk land clearingnya," jelas Siti.

Selain itu, perusahaan pembakar hutan dan lahan itu juga harus membayar denda. Jika tidak maka izin usahanya akan dicabut.

"Dia bayar pajak yang dia rusak karena damagenya itu ya," kata Siti.

Lalu bagaimana penghitungan pembayarannya?

"Itu kan nanti dihitung, ada mekanismenya pasti. Yang penting prinsipnya dulu. Dia juga harus bayar denda misalnya ketika dia tidak menyediakan peralatan sebagaimana sesungguhnya. Kalau dia nggak mau bayar denda ya cabut saja izinnya. Memang dicarikan jalan agar sama-sama berbagi tanggung jawab," kata Siti.

http://news.detik.com/berita/3030215...ran-lingkungan

Komen... :

Pernyataan yang aneh, Polusi Kabut asap begitu pekatnya, sehingga mengganggu aktivitas dan kesehatan masyarakat, bahkan merugikan 2 negara tetangga,..Kebijakan Pemerintah untuk menindak hanya menetapkan perusahaan pembakar membayar 'PAJAK' Pencemaran lingkungan...??? kok ujung"nya duit? emoticon-Cape d... (S) Klo cuma di denda doang sih, tinggal bayar, taun depan bakalan bakar" lagi, tinggal bayar..... Rezim Gak Jelas... emoticon-Najis (S)
Diubah oleh kodok.istana 29-09-2015 11:10
0
985
14
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan