- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Pasal Kretek Masuk RUU Kebudayaan, Setujukah PDIP??


TS
tobahdotcom
Pasal Kretek Masuk RUU Kebudayaan, Setujukah PDIP??
PDIP Setuju Pasal Kretek Masuk ke RUU Kebudayaan. Fraksi PDIP setuju masuknya pasal kretek ke dalam RUU Kebudayaan. Mereka beralasan kretek adalah warisan kebudayaan bangsa Indonesia.
“Setuju. Kretek adalah ‘heritage (warisan)’,” kata anggota Badan Legislasi DPR dari PDIP Arif Wibowo, Sabtu (26/9/2015).
Arif Wibowo sadar pendapat dukungan terhadap pasal kretek dalam RUU Kebudayaan akan mendapat tentangan dari pihak antitembakau. Namun dirinya menepis anggapan, masuknya kretek ini didorong oleh pengusaha tembakau.
“Kalau ada yang bilang kami didorong oleh pengusaha tembakau, sebaliknya ada yang bilang juga bahwa pihak antitembakau didorong oleh perusahaan farmasi,” protesnya.
Problem mengganggu kesehatan soal kretek dan tembakau pada umumnya masih bisa diperdebatkan. Lagipula pasal kretek ini masuk dalam konteks RUU Kebudayaan, bukan dalam RUU tentang kesehatan.
“Ini bukan RUU tentang kesehatan, ini soal kebudayaan. Maka semuanya juga bisa terakomodir, disebut saja semua. (Soal kesehatan) Jangankan ciu (sejenis minuman beralkohol yang khas dari daerah tertentu), tape ketan saja kalau terlalu banyak bisa mabuk,” kata dia.
Terlebih lagi, kembali ke soal kretek, industri tembakau sudah menyerap tenaga kerja yang banyak. Kretek merupakan olahan tembakau asli Indonesia. Jika bukan, maka tidak bisa disebut kretek.
“Ini terkait hajat hidup orang banyak. Cukai tembakau itu Rp 73 triliun setahun,” kata Arif.
Saat ini, RUU Kebudayaan sedang masuk tahap harmonisasi di Badan Legislasi DPR. Selanjutnya, RUU akan dikembalikan lagi ke Komisi X DPR untuk dilanjutkan pembahasannya.
Sembur : http://trend.co.id/pasal-kretek-masu...etujukah-pdip/
“Setuju. Kretek adalah ‘heritage (warisan)’,” kata anggota Badan Legislasi DPR dari PDIP Arif Wibowo, Sabtu (26/9/2015).
Arif Wibowo sadar pendapat dukungan terhadap pasal kretek dalam RUU Kebudayaan akan mendapat tentangan dari pihak antitembakau. Namun dirinya menepis anggapan, masuknya kretek ini didorong oleh pengusaha tembakau.
“Kalau ada yang bilang kami didorong oleh pengusaha tembakau, sebaliknya ada yang bilang juga bahwa pihak antitembakau didorong oleh perusahaan farmasi,” protesnya.
Problem mengganggu kesehatan soal kretek dan tembakau pada umumnya masih bisa diperdebatkan. Lagipula pasal kretek ini masuk dalam konteks RUU Kebudayaan, bukan dalam RUU tentang kesehatan.
“Ini bukan RUU tentang kesehatan, ini soal kebudayaan. Maka semuanya juga bisa terakomodir, disebut saja semua. (Soal kesehatan) Jangankan ciu (sejenis minuman beralkohol yang khas dari daerah tertentu), tape ketan saja kalau terlalu banyak bisa mabuk,” kata dia.
Terlebih lagi, kembali ke soal kretek, industri tembakau sudah menyerap tenaga kerja yang banyak. Kretek merupakan olahan tembakau asli Indonesia. Jika bukan, maka tidak bisa disebut kretek.
“Ini terkait hajat hidup orang banyak. Cukai tembakau itu Rp 73 triliun setahun,” kata Arif.
Saat ini, RUU Kebudayaan sedang masuk tahap harmonisasi di Badan Legislasi DPR. Selanjutnya, RUU akan dikembalikan lagi ke Komisi X DPR untuk dilanjutkan pembahasannya.
Sembur : http://trend.co.id/pasal-kretek-masu...etujukah-pdip/
0
746
5


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan