- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Begini Cara Kerja Layanan SIM Online


TS
indra.69
Begini Cara Kerja Layanan SIM Online
Quote:

Kompas.com/Unoviana Kartika Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya meluncurkan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) online pada Minggu (27/9/2015) di area car free day (CFD), Jalan Sudirman-Thamrin.
Minggu, 27 September 2015 | 11:20 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya meluncurkan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) online pada Minggu (27/9/2015) di area car free day (CFD), Jalan Sudirman- Thamrin. Masyarakat pun bisa memanfaatkan layanan ini untuk memperpanjang SIM mereka.
Kasubdit Regiden Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Maulana mengatakan, setelah peluncuran perkenalan (soft launching) hari ini, layanan SIM online sudah bisa dimanfaatkan. Masyarakat bisa langsung menuju mobil SIM Keliling yang biasa berpindah-pindah lokasi.
"Masyarakat hanya tinggal membawa KTP yang bentuknya sudah e-KTP dan SIM lamanya ke sini," ujarnya di lokasi peluncuran SIM Online, Minggu pagi.
Kemudian, nanti petugas akan mengambil sejumlah data dari orang tersebut. Data yang diambil antara lain sidik jari dan foto. Data-data tersebut nantinya akan dicocokan dengan data yang ada di KTP.
"Karena sistemnya sudah online, data pemilik SIM akan dicocokan dengan database Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kalau cocok, baru SIM bisa dicetak" jelas dia.
Hal tersebut, kata dia, akan memperbaiki validasi data SIM. Sehingga mengurangi potensi adanya percaloan pembuatan SIM. Setelah SIM tercetak, masyarakat perlu membayar biaya pembuatan SIM. Biayanya berkisar Rp 75.000-80.000.
"Kalau biaya sama saja seperti di Satpas SIM," kata dia.
Penulis: Unoviana Kartika
Editor: Ana Shofiana Syatiri
jaman serba online

0
2.8K
Kutip
22
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan