Kaskus

Entertainment

Pengaturan

Mode Malambeta
Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

cingelingAvatar border
TS
cingeling
Kalau dicuekin polisi saat lapor kasus, adukan saja ke sini
Korps Bhayangkara merupakan Kepolisian Nasional yang bertanggung jawab langsung di bawah Presiden Republik Indonesia (RI). Dalam tugas-tugasnya, Kepolisian diharuskan mampu mengayomi serta memberikan rasa aman di tengah masyarakat.

Masyarakat yang merasa menjadi korban suatu tindak pidana berhak melapor kepada Kepolisian setempat untuk kemudian akan dicari pelaku kejahatannya. Sebagaimana tertuang dalam UU No 2/2002 tentang Kepolisian Negara RI, 'bahwa pemeliharaan keamanan dalam negeri melalui upaya penyelenggaraan fungsi kepolisian yang meliputi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia selaku alat negara yang dibantu oleh masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.'

Sayangnya, lagi-lagi sebuah teori terkadang berbeda dengan praktik di lapangan. Tidak jarang ditemui adanya 'oknum' anggota kepolisian yang kerap melenceng dari fungsi dan tugasnya sebagaimana tertuang dalam UU dan Tribrata sebagai nilai dasar dan pedoman moral Polri.

Polisi memakai narkoba, polisi ikut terlibat dalam sebuah komplotan penjahat kerap mewarnai dunia kriminal tanah air. Namun, hal itu tidak serta merta memukul rata personalitas seorang anggota kepolisian.

Masih banyak juga polisi baik dan jujur. Itulah mengapa muncul sebutan 'bad cops' dan 'good cops'.

Tak mau tinggal diam, Mabes Polri mengimbau agar masyarakat melaporkan jika melihat ada anggota polisi nakal.

Seperti dilansir dari Divisi Humas Mabes Polri, Rabu (8/4), agar bisa melaporkan anggota polisi nakal, masyarakat diminta untuk mencatat nama, pangkat dan kesatuan anggota tersebut. Kemudian melaporkan ke Bidang Propam atau menghubungi Div Propam Polri melalui No Telp (021-7218615).

Tak hanya lewat telepon, masyarakat juga bisa melaporkan lewat online di Website Div Propam Polri: http://www.propam.polri.go.id/?mnu=pengaduan.

Polri menjamin akan menjaga identitas warga yang melapor. "Jangan biarkan ada oknum masyarakat menyuap, jangan biarkan ada oknum Polri menerima suap." demikian imbauan Mabes Polri.

KADANG UNTUK URUSAN INI...DIAM ADALAH BIJAK
Diubah oleh cingeling 26-09-2015 14:03
0
2.8K
22
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan