- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
pembelajaran dari vivi kasus tas hermes, agan sista masup


TS
yohan01001
pembelajaran dari vivi kasus tas hermes, agan sista masup
Kasus jual beli tas Hermes Rp 950 juta dengan korban sosialita cantik asal Jakarta Margaret Vivi telah usai di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Hakim memutus Devita bersalah melakukan penipuan dan memenjarakan Devita 2 tahun penjara
Mengenai vonis kepada Devita, Vivi mempunyai analisa sendiri. Wanita cantik yang juga pengusaha otomotif itu menilai hukuman kepada Devita bisa disebabkan karena sikapnya selama di persidangan.
Vivi menganggap sikap Devita berbelit-belit, arogan dan tidak kooperatif.
"Saya rasa kalau dia bersikap baik, santun dalam sidang tidak akan hukumannya setinggi itu. Coba saja lihat selama sidang. Dia menuduh saya, jaksa bahkan hakimnya," ujar Vivi saat dihubungi detikcom, Jumat (25/9/2015).
Vivi mengatakan seharusnya hukuman Devita bisa lebih ringan karena dirinya sudah memaafkan. Namun Vivi juga tidak mau bila Devita tidak mendapatkan hukuman sama sekali. Dia menilai hukuman 2 tahun kepada Devita sangat tinggi.
"Dari awal itu saya sudah memaafkan dia. Tapi saya tetap ingin perbuatan dia diganjar hukuman. Seandainya dia tidak aneh-aneh di sidang saya rasa hukumannya enggak setinggi ini," kata wanita yang juga berusaha di bidang perhotelan berbintang tersebut.
Sosialita ini menganggap tudingan Devita yang mengatakan ada suap Rp 2 miliar kepada para penegak hukum yang membuat jaksa menuntut lebih tinggi. Padahal, menurut Vivi omongan-omongan seperti itu tidak perlu dikeluarkan dalam sidang bila tidak ada bukti.
"Dia itu fitnah-fitnah, dibilang saya menyuap Rp 2 miliar padahal cuma saya rugi Rp 450 juta, logikanya di mana ya? Justru fitnah itulah yang saya rasa memberatkan dia," ucap Vivi.
Pada sidang putusan Rabu 23 September, Devita dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara penipuan sebuah tas Hermes seharga Rp 950 juta. Dia dihukum 2 tahun penjara oleh ketua majelis hakim Budy Hertantyo.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yang sebelumnya mengajukan hukuman penjara 3 tahun. Hakim Budy Hertantyo juga mengatakan bahwa terdakwa Devita tetap berada di dalam tahanan.
Menurut kuasa hukum Devita, Anda Hakim, vonis ini telah mengkebiri tuntutan JPU. Anda menyatakan sidang ini abal-abal.
"Vonis ini hanya melihat tuntutan jaksa yang dikebiri. Sama juga sidang ini sidang abal-abal," ujar Anda usai sidang putusan.
sumur :http://news.detik.com/berita/3027740/penipu-tas-hermes-rp-950-juta-dibui-2-tahun-vivi-salahkan-devita
begini sosok vivi igo bening juga pengusaha


coment ane :
sudah cantik, bening, pengusaha, melek hukum lg. jarang-jarang lo yg beginian, gmn menurut agan2 n sista?
Mengenai vonis kepada Devita, Vivi mempunyai analisa sendiri. Wanita cantik yang juga pengusaha otomotif itu menilai hukuman kepada Devita bisa disebabkan karena sikapnya selama di persidangan.
Vivi menganggap sikap Devita berbelit-belit, arogan dan tidak kooperatif.
"Saya rasa kalau dia bersikap baik, santun dalam sidang tidak akan hukumannya setinggi itu. Coba saja lihat selama sidang. Dia menuduh saya, jaksa bahkan hakimnya," ujar Vivi saat dihubungi detikcom, Jumat (25/9/2015).
Vivi mengatakan seharusnya hukuman Devita bisa lebih ringan karena dirinya sudah memaafkan. Namun Vivi juga tidak mau bila Devita tidak mendapatkan hukuman sama sekali. Dia menilai hukuman 2 tahun kepada Devita sangat tinggi.
"Dari awal itu saya sudah memaafkan dia. Tapi saya tetap ingin perbuatan dia diganjar hukuman. Seandainya dia tidak aneh-aneh di sidang saya rasa hukumannya enggak setinggi ini," kata wanita yang juga berusaha di bidang perhotelan berbintang tersebut.
Sosialita ini menganggap tudingan Devita yang mengatakan ada suap Rp 2 miliar kepada para penegak hukum yang membuat jaksa menuntut lebih tinggi. Padahal, menurut Vivi omongan-omongan seperti itu tidak perlu dikeluarkan dalam sidang bila tidak ada bukti.
"Dia itu fitnah-fitnah, dibilang saya menyuap Rp 2 miliar padahal cuma saya rugi Rp 450 juta, logikanya di mana ya? Justru fitnah itulah yang saya rasa memberatkan dia," ucap Vivi.
Pada sidang putusan Rabu 23 September, Devita dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara penipuan sebuah tas Hermes seharga Rp 950 juta. Dia dihukum 2 tahun penjara oleh ketua majelis hakim Budy Hertantyo.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yang sebelumnya mengajukan hukuman penjara 3 tahun. Hakim Budy Hertantyo juga mengatakan bahwa terdakwa Devita tetap berada di dalam tahanan.
Menurut kuasa hukum Devita, Anda Hakim, vonis ini telah mengkebiri tuntutan JPU. Anda menyatakan sidang ini abal-abal.
"Vonis ini hanya melihat tuntutan jaksa yang dikebiri. Sama juga sidang ini sidang abal-abal," ujar Anda usai sidang putusan.
sumur :http://news.detik.com/berita/3027740/penipu-tas-hermes-rp-950-juta-dibui-2-tahun-vivi-salahkan-devita
begini sosok vivi igo bening juga pengusaha


coment ane :
sudah cantik, bening, pengusaha, melek hukum lg. jarang-jarang lo yg beginian, gmn menurut agan2 n sista?
0
3K
14


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan