- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Mukjizat ! Setelah Vonis Dijatuhkan Udar Bangkit Dari Kursi Roda Dan Berjalan


TS
mister.clone
Mukjizat ! Setelah Vonis Dijatuhkan Udar Bangkit Dari Kursi Roda Dan Berjalan
Quote:
http://megapolitan.kompas.com/read/2....Kursi.Rodanya
sebelum:

sesudah:

JAKARTA, KOMPAS.com — Meski datang dengan menggunakan kursi roda karena mengaku mengalami sakit pada kakinya, mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono ternyata bisa berjalan dengan normal.
Hal itu terjadi seusai hakim membacakan vonis untuknya dalam sidang pembacaan putusan untuk perkara pidana korupsi dan TPPU proyek pengadaan transjakarta 2012-2013 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (23/9/2015).
Dalam sidang tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta kepada Udar. (Baca: Datang Pakai Kursi Roda, Usai Vonis Udar Pristono Berjalan Biasa)
Pantauan Kompas.com, seusai hakim menutup sidang, Udar langsung berdiri dan berjalan ke arah tempat duduk majelis hakim dan tim kuasa hukumnya.
Sontak, pengunjung sidang terkejut karena sebelumnya mengira Udar mengalami sakit pada kaki yang membuatnya sulit berjalan. "Pak, kursi rodanya, Pak," ujar salah satu pengunjung sidang.
Namun, Udar tampaknya tidak mendengar teriakan tersebut. Terbukti setelah menyalami hakim dan berbincang-bincang dengan tim kuasa hukumnya, Udar kemudian meladeni wawancara dengan para wartawan.
Saat sesi wawancara yang diwakili salah seorang pengacaranya, Udar dalam posisi berdiri. Berbeda saat sebelum sidang, ia meladeni pertanyaan wartawan dengan duduk di atas kursi roda. (Baca: Selain Divonis 5 Tahun, Udar Dijatuhi Denda Rp 250 Juta)
Udar tak menanggapi pertanyaan seputar "lupanya" ia pada kursi rodanya itu. Setelah meladeni wawancara dengan wartawan, Udar meninggalkan ruang sidang. Saat itulah, baru ia terlihat menggunakan kursi rodanya kembali.
Sebelumnya, Udar mengaku mengalami luka pada kaki kirinya. Ia menyebut luka itu didapat saat ditahan di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur. Ia menyebut luka itu kemudian membesar setiap harinya akibat penyakit gula yang dideritanya.
Udar bersyukur dan mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim yang mengizinkannya dirawat di Rumah Sakit Metropolitan Medical Center sejak akhir Juli. Menurut Udar, perawatan medis membuat kaki kirinya terhindar dari amputasi. (Baca: Terbukti Terima Gratifikasi Rp 78 Juta, Udar Pristono Divonis 5 Tahun Penjara)
"Untung saja majelis hakim memberi saya keringanan untuk segera dirawat sehingga kaki saya cepat ditangani. Kalau tidak, nauzubillah min zalik, mungkin kaki kiri saya sudah diamputasi," ujar Udar sebelum sidang.
0
4.5K
Kutip
49
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan