- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Udar Pristono Tak Terbukti Cuci Uang, Ini Daftar Asetnya yang Dikembalikan


TS
baratayudha17
Udar Pristono Tak Terbukti Cuci Uang, Ini Daftar Asetnya yang Dikembalikan
Quote:
Original Posted By Baratayudha17...

Jakarta - Perjuangan Udar Pristono membuktikan sederet aset kekayaannya bukan dari pidana korupsi, membuahkan hasil. Majelis Hakim memutuskan Pristono tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sehingga aset yang disita Kejaksaan Agung diputuskan untuk dikembalikan.
"Menetapkan, untuk perkara tindak pidana pencucian uang, (barang bukti) nomor urut 1, 41, 45, 46, 47, 48, 49, 90, 91 dan 92 dikembalikan kepada terdakwa," kata Hakim Ketua Artha Theresia Silalahi membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (23/9/2015).
Majelis Hakim dalam putusannya mementahkan keyakinan Jaksa Penuntut Umum pada Kejagung yang menyatakan Pristono terbukti melakukan pencucian uang sehingga sederet aset Pristono harus disita untuk negara dalam tuntutannya.
Udar di dalam persidangan (Lamhot/detikcom)
Meski jeratan sangkaan dan segepok bukti untuk dakwaan korupsi bus TransJakarta, penerimaan gratifikasi total Rp 6,6 miliar serta tindak pidana pencucian uang dinyatakan tidak terbukti, Jaksa menegaskan akan melawan putusan Majelis Hakim dengan mengajukan banding.
"Kita nanti akan mengajukan upaya hukum. Banding, banding," tegas Jaksa Victor kepada wartawan usai persidangan.
Tim Jaksa menurut Victor menghormati putusan Majelis Hakim yang dipimpin Artha Theresia yang menyatakan dakwaan terkait korupsi bus TransJakarta dan pencucian uang tidak terbukti.
"Beliau (hakim) mengesampingkan (fakta hukum)enggak apa-apa itu kewenangannya, tapi kami punya keyakinan dan alat bukti yang kami sajikan. Kami beda pandangan. Kami optimis ini bisa dibuktikan," tutur Jaksa Victor.
Berikut barang bukti--ditulis sesuai nomor urut-- yang diputuskan Artha Cs untuk dikembalikan ke Pristono.
1. Uang sebanyak Rp 897.936.616 dalam bentuk cheque Bank BCA Mutiara Taman Palem No. BI 404609 tanggal 3 Oktober 2014
41. -1 unit apartemen No. 09-01 Tower C Montreal Casa Grande Residence di Jl Raya Casablanca Raya Kav 88 Jaksel atas nama Udar Pristono
-1 unit apartemen Nomor 32-03 Tower A Mirage Casa Grande Residence di Jl Raya Casablanca Jaksel atas nama Lieke Amalia
45. 1 unit rumah type Felicita Cluster Kebayoran Essence Perumahan Bintaro Jaya Blok KE/E-06 dengan luas bangunan 282 m2 dan luas tanah 255 m2 di Jl Perumahan Graha Raya Bintaro Serpong Utara Kota Tangerang Selatan atas nama Udar Pristono
46. 1 unit rumah cluster Olive Fusion dengan luas bangunan 264 m2 dan luas tanah 300 m2 di Jalan Emerald 4 nomor 6 Bogor Nirwana Residence, Bogor
47. 4 kamar Kondotel: 2 kamar kondotel atas nama Udar Pristono dan 2 kondotel atas nama Lieke Amalia
48. 1 kios pada Pusat Grosir Cililitan atas nama Dedi Rustandi yang sejak 1 Februari 2012 kepemilikannya telah dialihkan kepada Lieke Amalia
49. 1 kios pada Pusat Grosir Cililitan atas nama Dedi Rustandi yang sejak 1 Februari 2012 kepemilikannya telah dialihkan kepada Lieke Amalia
90. 1 unit kondotel Mercure Bali Legian lantai 4 type Deluxe Balcony yang terletak di Jl Sriwijaya Legian, Bali
91. 1 unit kondotel The Legian Nirwana Suites di Legian, Bali kode unit 1322, Garden View Tipe Standar, Wing 1 lantai 3
92. 1 unit kondotel The Legian Nirwana Suites kode unit 1406, tipe standar wing 1 lantai 4 (fdn/hri)
Crottt dimarih...

Jakarta - Perjuangan Udar Pristono membuktikan sederet aset kekayaannya bukan dari pidana korupsi, membuahkan hasil. Majelis Hakim memutuskan Pristono tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sehingga aset yang disita Kejaksaan Agung diputuskan untuk dikembalikan.
"Menetapkan, untuk perkara tindak pidana pencucian uang, (barang bukti) nomor urut 1, 41, 45, 46, 47, 48, 49, 90, 91 dan 92 dikembalikan kepada terdakwa," kata Hakim Ketua Artha Theresia Silalahi membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (23/9/2015).
Majelis Hakim dalam putusannya mementahkan keyakinan Jaksa Penuntut Umum pada Kejagung yang menyatakan Pristono terbukti melakukan pencucian uang sehingga sederet aset Pristono harus disita untuk negara dalam tuntutannya.
Udar di dalam persidangan (Lamhot/detikcom)
Meski jeratan sangkaan dan segepok bukti untuk dakwaan korupsi bus TransJakarta, penerimaan gratifikasi total Rp 6,6 miliar serta tindak pidana pencucian uang dinyatakan tidak terbukti, Jaksa menegaskan akan melawan putusan Majelis Hakim dengan mengajukan banding.
"Kita nanti akan mengajukan upaya hukum. Banding, banding," tegas Jaksa Victor kepada wartawan usai persidangan.
Tim Jaksa menurut Victor menghormati putusan Majelis Hakim yang dipimpin Artha Theresia yang menyatakan dakwaan terkait korupsi bus TransJakarta dan pencucian uang tidak terbukti.
"Beliau (hakim) mengesampingkan (fakta hukum)enggak apa-apa itu kewenangannya, tapi kami punya keyakinan dan alat bukti yang kami sajikan. Kami beda pandangan. Kami optimis ini bisa dibuktikan," tutur Jaksa Victor.
Berikut barang bukti--ditulis sesuai nomor urut-- yang diputuskan Artha Cs untuk dikembalikan ke Pristono.
1. Uang sebanyak Rp 897.936.616 dalam bentuk cheque Bank BCA Mutiara Taman Palem No. BI 404609 tanggal 3 Oktober 2014
41. -1 unit apartemen No. 09-01 Tower C Montreal Casa Grande Residence di Jl Raya Casablanca Raya Kav 88 Jaksel atas nama Udar Pristono
-1 unit apartemen Nomor 32-03 Tower A Mirage Casa Grande Residence di Jl Raya Casablanca Jaksel atas nama Lieke Amalia
45. 1 unit rumah type Felicita Cluster Kebayoran Essence Perumahan Bintaro Jaya Blok KE/E-06 dengan luas bangunan 282 m2 dan luas tanah 255 m2 di Jl Perumahan Graha Raya Bintaro Serpong Utara Kota Tangerang Selatan atas nama Udar Pristono
46. 1 unit rumah cluster Olive Fusion dengan luas bangunan 264 m2 dan luas tanah 300 m2 di Jalan Emerald 4 nomor 6 Bogor Nirwana Residence, Bogor
47. 4 kamar Kondotel: 2 kamar kondotel atas nama Udar Pristono dan 2 kondotel atas nama Lieke Amalia
48. 1 kios pada Pusat Grosir Cililitan atas nama Dedi Rustandi yang sejak 1 Februari 2012 kepemilikannya telah dialihkan kepada Lieke Amalia
49. 1 kios pada Pusat Grosir Cililitan atas nama Dedi Rustandi yang sejak 1 Februari 2012 kepemilikannya telah dialihkan kepada Lieke Amalia
90. 1 unit kondotel Mercure Bali Legian lantai 4 type Deluxe Balcony yang terletak di Jl Sriwijaya Legian, Bali
91. 1 unit kondotel The Legian Nirwana Suites di Legian, Bali kode unit 1322, Garden View Tipe Standar, Wing 1 lantai 3
92. 1 unit kondotel The Legian Nirwana Suites kode unit 1406, tipe standar wing 1 lantai 4 (fdn/hri)
Crottt dimarih...

Udar stlonggggg, olang kuaaayahhhh

0
3.3K
Kutip
39
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan