- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Bawa boneka putri, mahasiswa IISIP laporkan Puan Maharani ke MKD


TS
fr91
Bawa boneka putri, mahasiswa IISIP laporkan Puan Maharani ke MKD
Quote:

Merdeka.com - Tiga Mahasiswa Institut Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (IISIP) yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Parlemen mendatangi Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR di Komplek Senayan, Jakarta. Ketiga mahasiswa tersebut meminta MKD mengusut tuntas dua Menteri kabinet kerja, Puan Maharani dan Tjahjo Kumolo yang kini masih merangkap jabatan sebagai anggota DPR.
"Rangkap jabatan antara Puan dan Tjahjo Kumolo sudah berlangsung sejak keduanya menjabat Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan serta Menteri Dalam Negeri. Mereka terbukti melanggar sejumlah aturan," kata salah satu perwakilan mahasiswa Tintus Pormancius di Jakarta, Selasa (22/9).
Dalam kesempatan itu, mahasiswa jurusan Ilmu Sosial dan Politik ini menilai kedua pejabat tersebut sebagai wakil rakyat semestinya menyelesaikan Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) sehingga tak terjadi kekosongan kursi di DPR.
"Dengan kekosongan itu, tentu akan merugikan masyarakat. Ada kerja-kerja dewan yang terbengkalai, padahal kerja mereka untuk kepentingan rakyat. Maka fungsi mereka sebagai wakil rakyat tak jalan," jelasnya.
Berdasarkan pantauan merdeka.com, ketiga mahasiswa tersebut mendatangi MKD dengan membawa boneka putri mengenakan gaun berwarna merah sebagai simbol 'Puan Maharani'.
"Kami juga menyerahkan sebuah boneka perempuan, simbol Puan. Yang berarti Puan berhenti bersikap sebagai tuan putri di istana negara," pungkasnya.
Ada empat hal yang disampaikan Aliansi Mahasiswa Peduli Parlemen kepada MKD DPR di antaranya,
1. Jabatan sebagai Menteri dan anggota DPR RI merupakan pelanggaran peraturan dan perundang-undangan sebagaimana yang tertuang dalam UU No. 39 tentang Kementrian Negara, pasal 23 huruf a
2. Jabatan sebagai menteri dan anggota DPR RI merupakan pelanggaran kode etik dengan ancaman sanksi berat sebagaimana yang dimaksud pada pasal 20 ayat (4) huruf b
3. Rangkap jabatan yang dilakukan oleh Puan Maharani dan Tjahjo Kumolo merupakan salah satu bentuk kerugian bagi kinerja DPR RI secara keseluruhan. Pergantian keduanya berimbas pada jumlah keanggotaan DPR RI sejak akhir Oktober 2014, tidak mencapai 560 anggota, sebagaimana termuat dalam UU No. 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, pasal 76 ayat 1
4. Mahkamah Kehormatan DPR RI perlu mengusut dan menindaklanjuti rangkap jabatan tersebut. Rangkap jabatan sebagai bentuk pelanggaran uu dan kode etik.
Sumber
Ni mahasiswa berani beraninya laporin ndoro putri, belum tau kalau simbok marah kek gimana, ah elah



tien212700 memberi reputasi
1
3.3K
Kutip
31
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan