- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Peraturan dan Kebijakan Positif Yang Dibuat Bapak Bupati Purwakarta “Dedi Mulyadi”


TS
vthreexx
Peraturan dan Kebijakan Positif Yang Dibuat Bapak Bupati Purwakarta “Dedi Mulyadi”
Assalamualaikum wr wb, salam sejahtera untuk semua.
Kali ini ane mau ngasih thread tentang Bupati Purwakarta “Bapak Dedi Mulyadi” beserta kebijakan dan peraturannya.
Kali ini ane mau ngasih thread tentang Bupati Purwakarta “Bapak Dedi Mulyadi” beserta kebijakan dan peraturannya.
Quote:
Bupati Purwakarta
Spoiler for :

H. Dedi Mulyadi, S.H. (lahir di Desa Sukasari, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Subang, 11 April 1971; umur 44 tahun) adalah anak bungsu dari sembilan bersaudara. Ayahnya, Sahlin Ahmad Suryana adalah seorang pensiunan Tentara Prajurit Kader yang dipensiunkan muda pada usia 28 tahun akibat terkena racun tentara Belanda. Sementara ibunya, Karsiti adalah aktivis Palang Merah Indonesia. Ia adalah seorang politikus yang dalam usia muda (37 tahun) sudah menjabat sebagai Bupati Purwakarta. Dilantik pada tanggal 13 Maret 2008. Sebelum jadi Bupati, Dedi Mulyadi menjabat sebagai Wakil Bupati Purwakarta pada periode (2003-2008) bersama Lily Hambali Hasan. Pada Pilkada 2013, Dedi Mulyadi terpilih kembali menjadi Bupati Purwakarta untuk periode 2013-2018 berpasangan dengan Dadan Koswara.
Quote:
Dilarang Nonton TV Magrib-Isya
Spoiler for :

Bupati Purwakarta, Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengeluarkan kebijakan yakni membatasi waktu menonton siaran televisi buat warganya. "Antara Magrib hingga selepas Isya,"
Pembatasan waktu menonton televisi tersebut, dilakukan buat menghidupkan dan menanamkan kembali kebiasaan anak-anak usia sekolah terutama SD hingga SMP untuk membiasakan diri salat berjamaah dan mengaji di musala/surau dan masjid.
"Saat ini, kebiasaan salat berjamaah dan mengaji serta belajar di antara waktu Magrib hingga Isya di masjid sudah sangat terdegradasi," kata Dedi.
Pemantiknya, anak-anak tercekoki tontonan televisi yang tidak bermanfaat buat pembentukan karakter dan keimanan mereka.
Dedi memilih momentum Ramadan buat memulai menerapkan kebijakannnya tersebut. “Kebetulan, selama Ramadan anak-anak juga sedang melaksanakan kegiatan pesantren ramadan yang mayoritas dilakukan di masjid-masjid, kata Dedi”
Dedi mengaku dalam menerapkan kebijakan yang tidak populernya itu tidak ujug-ujug. Tetapi, telah melakukan serangkaian pertemuan dengan para ketua RT/RW, kepala desa/lurah dan camat. "Saya perintahkan agar mereka menyosialisasikan program magrib-isya tanpa televisi itu," kata Dedi. Saat itu, programnya baru dalam bentuk imbauan. Ke depan bisa ditingkatkan jadi Perbub bahkan perda.
Dedi juga mengajak agar para orang tua turut aktif dalam menyukseskan program yang disebutnya sebagai jurus "penyelamatan anak bangsa" itu. "Peran orang tua sangat penting, sebab, ini, menyangkut masa depan anak-anak mereka," tutur Dedi.
Pembatasan waktu menonton televisi tersebut, dilakukan buat menghidupkan dan menanamkan kembali kebiasaan anak-anak usia sekolah terutama SD hingga SMP untuk membiasakan diri salat berjamaah dan mengaji di musala/surau dan masjid.
"Saat ini, kebiasaan salat berjamaah dan mengaji serta belajar di antara waktu Magrib hingga Isya di masjid sudah sangat terdegradasi," kata Dedi.
Pemantiknya, anak-anak tercekoki tontonan televisi yang tidak bermanfaat buat pembentukan karakter dan keimanan mereka.
Dedi memilih momentum Ramadan buat memulai menerapkan kebijakannnya tersebut. “Kebetulan, selama Ramadan anak-anak juga sedang melaksanakan kegiatan pesantren ramadan yang mayoritas dilakukan di masjid-masjid, kata Dedi”
Dedi mengaku dalam menerapkan kebijakan yang tidak populernya itu tidak ujug-ujug. Tetapi, telah melakukan serangkaian pertemuan dengan para ketua RT/RW, kepala desa/lurah dan camat. "Saya perintahkan agar mereka menyosialisasikan program magrib-isya tanpa televisi itu," kata Dedi. Saat itu, programnya baru dalam bentuk imbauan. Ke depan bisa ditingkatkan jadi Perbub bahkan perda.
Dedi juga mengajak agar para orang tua turut aktif dalam menyukseskan program yang disebutnya sebagai jurus "penyelamatan anak bangsa" itu. "Peran orang tua sangat penting, sebab, ini, menyangkut masa depan anak-anak mereka," tutur Dedi.
Spoiler for :
Ane setuju banget nih gan, sama kebijakan ini, lagian dari pada buang-buang waktu Magrib-Isya untuk nonton acara TV, yang notabenenya acara yang di tayangkan adalah acara “PEMBODOHAN” lebih baik waktu yang cukup singkat tapi berharga itu, di gunakan untuk sholat, mengaji, dan belajar. 

Quote:
Bupati Purwakarta Ubah Semua Nama Sekolah Negeri
Spoiler for :

Seluruh nama sekolah negeri di Kabuapaten Purwakarta, Jawa Barat, akan diganti dengan nama tokoh pejuang atau raja Sunda. Kibijakan yang di rencanakan Pemkab Purwakarta itu dimaksudkan untuk mensetarakan status sekolah di mata masyarakat .
Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi mengatakan, selama ini pola pikir masyarakat tentangan sekolah itu salah. Mereka menganggap, anak yang bisa belajar di sekolah tertentu itu hebat dan yang lain tidak hebat. Misalnya, SMAN 1 dan SMAN 2 dianggap sebagai sekolah favorit atau berkelas.
“Padahal, semua sekolah itu sama. Makanya, pemikiran seperti ini yang harus diubah. Oleh karena itu pemkab berecana mengganti nama sekolah yang ada di Kabupaten Purwakarta dengan nama tokoh kesundaan dan tokoh penting lainnya di Indonesia,” ujar Dedi.
Langkah tersebut, menurut beliau, agar ke depan tak ada lagi sekat antara sekolah favorit atau bukan di Purwakarta. "Sekat dan anggapan tentang sekolah favorit dan yang tidak itu harus dihilangkan. Jangan sampai, masyarakat menganggap jika sekolah paling terakhir itu adalah yang paling jelek," tegas beliau.
Kebijakan mengganti sekolah negri ini akan diberlakukan pada 2015 mendatang dan akan berlaku untuk seluruh sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah atas (SMA)/sederajat, khususnya sekolah di bawah binaan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah raga (Disdikpora) Kabupaten Purwakarta.
Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi mengatakan, selama ini pola pikir masyarakat tentangan sekolah itu salah. Mereka menganggap, anak yang bisa belajar di sekolah tertentu itu hebat dan yang lain tidak hebat. Misalnya, SMAN 1 dan SMAN 2 dianggap sebagai sekolah favorit atau berkelas.
“Padahal, semua sekolah itu sama. Makanya, pemikiran seperti ini yang harus diubah. Oleh karena itu pemkab berecana mengganti nama sekolah yang ada di Kabupaten Purwakarta dengan nama tokoh kesundaan dan tokoh penting lainnya di Indonesia,” ujar Dedi.
Langkah tersebut, menurut beliau, agar ke depan tak ada lagi sekat antara sekolah favorit atau bukan di Purwakarta. "Sekat dan anggapan tentang sekolah favorit dan yang tidak itu harus dihilangkan. Jangan sampai, masyarakat menganggap jika sekolah paling terakhir itu adalah yang paling jelek," tegas beliau.
Kebijakan mengganti sekolah negri ini akan diberlakukan pada 2015 mendatang dan akan berlaku untuk seluruh sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah atas (SMA)/sederajat, khususnya sekolah di bawah binaan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah raga (Disdikpora) Kabupaten Purwakarta.
Spoiler for :
Bener banget nih gan, soalnya ane juga pernah ngalamin, tentang kejadian misalnya, sekolah SMA 1 lebih baik dari sekolah SMA 2. Dan orang-orang yang bisa masuk atau bersekolah di sekolah SMA 1, akan merasa bangga dan bisa di bilang agak sombong sih gan
. Lagipula selain menghindari perbedaan dari sekolah satu dengan sekolah yang lainnya, dengan menggunakan nama tokoh-tokoh Indonesia, siswa atau siswi sekolah lebih bisa mengiat nama tokoh-tokoh tersebut, ya walaupun mereka cuma tahu atau inget satu tokoh yaitu tokoh yang menjadi nama sekolah mereka
. Tapi nggak papalah, dari pada nggak inget sama sekali
.



Quote:
Naik Motor ke Sekolah di Purwakarta Terancam Tak Naik Kelas
Spoiler for :


Berbagai upaya dilakukan Pemerintahan Kabupaten Purwakarta dalam membentuk siswa berkarakter. Salah satunya dengan melarang siswa di bawah 17 tahun mengendarai kendaraan roda dua dan roda empat.
Tidak main-main, pelarangan ini diikuti dengan sejumlah sanksi, di antaranya tidak naik kelas jika kedapatan berkali-kali melakukan pelanggaran tersebut. Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi mengaku pelarangan tersebut sebenarnya sudah ada sejak lama.
“Itu kan aturan berlalu lintas, tapi selama ini kurang berlangsung efektif,” katanya di Purwakarta, Kamis (23/7/2015). Akibatnya, kata pria yang akrab disapa Kang Dedi ini, banyak korban kecelakaan berasal dari kalangan pelajar.
“Kecelakaan bermotor itu bukan hanya terjadi di kota, di kampung juga banyak,” ungkapnya.
Sebab itu, pria yang selalu berpakaian khas sunda ini membuat peraturan Bupati untuk mengefektifkan peraturan tersebut. Peraturan bupati didahului dengan penandatangan orangtua wali murid untuk tidak menyediakan fasilitas kendaraan bermotor untuk anaknya yang berusia di bawah 17 tahun.
Tidak main-main, pelarangan ini diikuti dengan sejumlah sanksi, di antaranya tidak naik kelas jika kedapatan berkali-kali melakukan pelanggaran tersebut. Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi mengaku pelarangan tersebut sebenarnya sudah ada sejak lama.
“Itu kan aturan berlalu lintas, tapi selama ini kurang berlangsung efektif,” katanya di Purwakarta, Kamis (23/7/2015). Akibatnya, kata pria yang akrab disapa Kang Dedi ini, banyak korban kecelakaan berasal dari kalangan pelajar.
“Kecelakaan bermotor itu bukan hanya terjadi di kota, di kampung juga banyak,” ungkapnya.
Sebab itu, pria yang selalu berpakaian khas sunda ini membuat peraturan Bupati untuk mengefektifkan peraturan tersebut. Peraturan bupati didahului dengan penandatangan orangtua wali murid untuk tidak menyediakan fasilitas kendaraan bermotor untuk anaknya yang berusia di bawah 17 tahun.
Spoiler for :
Waduh, kalo peraturan yang satu ini agak berat kayaknya ya gan, soalnya salah satu sanksinya kagak naik kelas. Dan mungkin tidak semua siswa berbesar hati untuk melaksanakan peraturan ini, apalagi yang jarak dari rumah ke sekolahnya jauh. Tapi dimana ada kemauan disitu pasti ada jalan
jadi tanpa naik motorpun pasti bisa sampai ke sekolah. Lagipula peraturan yang di buat oleh beliau, tujuannya untuk memajukan anak bangsa. MERDEKA!!!!!


Quote:
Dilarang Berpacaran atau Bertamu di Atas Jam 9 Malam
Spoiler for :


Dedi Mulyadi membuat kebijakan dengan larangan berpacaran atau bertamu di atas jam 9 malam. Bagi pelanggar, atau masyarakat yang tidak patuh terhadap aturan tersebut, akan dihukum secara adat. Misalnya dengan diusir dari desanya dalam beberapa bulan, atau membayar denda dengan nominal yang ditentukan. Selain itu, akan dipasang juga kamera pengintai CCTV di setiap perbatasan desa. Sehingga peraturan tersebut dapat terealisasi dengan baik.
Kepala Desa Cilandak, Dadan Jakaria sudah mendahului dengan cara membuat portal di semua jalan dan gang desa. Jika ada tamu yang waktu kunjung pacar, KTP, kartu mahasiswa, dan pelajarnya ditahan. Jika sudah lewat pukul 21.00, pihak lelaki diusir.
Menurut Dedi, realisasi kebijakan ini nantinya di setiap desa atau kelurahan yang ada di Purwakarta, akan dibentuk kelompok yang bernama Badega Lembur bertugas melakukan pengawasan. Kebijakan itu akan digulirkan paling lambat pada bulan Oktober 2015. Menurutnya, aturan ini dilakukan sebagai antisipasi untuk menjaga akhlak para remaja, sehingga bisa terhindar dari hal-hal yang tidak di harapkan. Juga memungkinkan untuk menindak dengan mengkimpoikan paksa.
Kepala Desa Cilandak, Dadan Jakaria sudah mendahului dengan cara membuat portal di semua jalan dan gang desa. Jika ada tamu yang waktu kunjung pacar, KTP, kartu mahasiswa, dan pelajarnya ditahan. Jika sudah lewat pukul 21.00, pihak lelaki diusir.
Menurut Dedi, realisasi kebijakan ini nantinya di setiap desa atau kelurahan yang ada di Purwakarta, akan dibentuk kelompok yang bernama Badega Lembur bertugas melakukan pengawasan. Kebijakan itu akan digulirkan paling lambat pada bulan Oktober 2015. Menurutnya, aturan ini dilakukan sebagai antisipasi untuk menjaga akhlak para remaja, sehingga bisa terhindar dari hal-hal yang tidak di harapkan. Juga memungkinkan untuk menindak dengan mengkimpoikan paksa.
Spoiler for 3 Poin Penting:
1. Batasan jam apel bagian dari program "Desa Berbudaya"
Peraturan terkait batasan jam apel ini sesungguhnya merupakan bagian dari peraturan-peraturan lain yang dibuat untuk mendukung pelaksanaan program "Desa Berbudaya" di Purwakarta. Program ini menurut Dedi telah tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 70 tahun 2015.
"Jadi program Desa Berbudaya ini memiliki tujuan untuk mengembalikan desa sebagai pusat budaya di Indonesia. Kita atur juga tentang penebangan pohon, pembuangan sampah dan pertanian."
2. Remaja di bawah 17 tahun tak boleh berpacaran
Tak hanya jam apel ke rumah pacar yang dibatasi, usia remaja yang boleh berpacaran juga dibatasi di Purwakarta.
"Untuk yang berpacaran, nanti kita lihat usianya, kalau di bawah 17 tahun kita kembalikan ke orang tuanya. Anak di bawah umur tidak boleh pacaran," ujar Dedi. Menurutnya hal ini untuk melindungi remaja Purwakarta dari hal-hal yang tak diinginkan seperti kehamilan di luar nikah.
3. Menikah di tempat berlaku setelah tiga peringatan
Terkait menikah di tempat untuk para pelanggar batasan jam apel, Dedi mengatakan bahwa kebijakan ini hanya diberlakukan setelah sang pelanggar diberi tiga peringatan.
"Nanti kita beri peringatan pertama, peringatan kedua dan ketiga. Kalau masih bandel akan dibawa ke ada namanya majelis budaya desa. Di situ akan kita tanya komitmennya," kata Dedi.
Peraturan terkait batasan jam apel ini sesungguhnya merupakan bagian dari peraturan-peraturan lain yang dibuat untuk mendukung pelaksanaan program "Desa Berbudaya" di Purwakarta. Program ini menurut Dedi telah tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 70 tahun 2015.
"Jadi program Desa Berbudaya ini memiliki tujuan untuk mengembalikan desa sebagai pusat budaya di Indonesia. Kita atur juga tentang penebangan pohon, pembuangan sampah dan pertanian."
2. Remaja di bawah 17 tahun tak boleh berpacaran
Tak hanya jam apel ke rumah pacar yang dibatasi, usia remaja yang boleh berpacaran juga dibatasi di Purwakarta.
"Untuk yang berpacaran, nanti kita lihat usianya, kalau di bawah 17 tahun kita kembalikan ke orang tuanya. Anak di bawah umur tidak boleh pacaran," ujar Dedi. Menurutnya hal ini untuk melindungi remaja Purwakarta dari hal-hal yang tak diinginkan seperti kehamilan di luar nikah.
3. Menikah di tempat berlaku setelah tiga peringatan
Terkait menikah di tempat untuk para pelanggar batasan jam apel, Dedi mengatakan bahwa kebijakan ini hanya diberlakukan setelah sang pelanggar diberi tiga peringatan.
"Nanti kita beri peringatan pertama, peringatan kedua dan ketiga. Kalau masih bandel akan dibawa ke ada namanya majelis budaya desa. Di situ akan kita tanya komitmennya," kata Dedi.
Spoiler for :
Kalau yang ini ane setuju-setuju aja gan pake banget malahan, secara ane JOMBLO
hahahahaha udah jomblo bangga lagi
. Coba deh gan ente bayangin dan resapi baik-baik setelah itu dihayati, seandainya peraturan ini berlaku juga di JAKARTA, pasti kagak ke itung deh, berapa kali sehari ada yang nikah di Jakarta. Tapi ada untungnya juga sih gan, bagi pasangan sejoli yang udah ngebet nikah tapi kagak punya modal, secara nikah GRATISSSS
. Tapi sepertinya akan berdampak buruk bagi Cabe-Cabean hahahahahaha
. Ok gan ane serius, ada yang pro dan kontra sama peraturan ini, tapi ane termasuk orang yang pro, karena menurut ane ini bagus banget untuk meminimalisir akibat-akibat yang ditimbulkan dari pergaulan bebas.




Cukup sekian gan thread dari ane
, jika ada kekurangan dan kesalahan mohon dimaafgan
. Dan untuk agan-agan wati, yang mau menambahkan, jangan ragu dan jangan sungkan untuk komeng-komeng, karena komeng agan-agan wati sangat ane harapkan
.
Jangan lupa ya agan-agan wati tradisi kita, sebagai kaskuser yang budiman, tidak sombong dan rajin menabung, pati akan selalu memberi
dan memberi yang seger-seger
tapi tidak pernah melempar atau menimpuk




Jangan lupa ya agan-agan wati tradisi kita, sebagai kaskuser yang budiman, tidak sombong dan rajin menabung, pati akan selalu memberi













Diubah oleh vthreexx 22-09-2015 08:55


tien212700 memberi reputasi
1
6.5K
Kutip
30
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan